Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anggota DPR Sebut Kasus Luhut Vs Haris Azhar-Fatia Sesuai Norma KUHP Baru

Kompas.com - 29/03/2023, 17:11 WIB
Tatang Guritno,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Perkara antara Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan dengan dua aktivis, Fatia Maulidiyanti, dan Haris Azhar diklaim telah sesuai norma Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) baru.

Hal itu disampaikan Anggota Komisi III DPR RI Habiburokhman saat rapat kerja bersama Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (28/3/2023).

Mulanya, Habiburokhman meminta Yasonna untuk mengoptimalkan sosialisasi KUHP baru ke aparat penegak hukum.

Lantas, Wakil Ketua Umum Partai Gerindra itu menyatakan penanganan pihak kepolisian pada kasus tersebut telah sesuai KUHP baru karena tidak melakukan penahanan terhadap Fatia dan Haris.

Baca juga: Kontras Dorong Komnas HAM Koordinasi dengan Kejati agar Kasus Fatia-Haris Tak Naik ke Persidangan

“Ini kan nilai yang diatur di KUHP baru juga, soal bagaimana kita mendorong restorative justice, dan lain sebagainya,” sebut Habiburokhman.

Ia menuturkan selama ini pihak yang dilaporkan terkait kasus Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) biasanya langsung ditahan.

Sehingga, seolah-olah ruang geraknya untuk menghadapi perkara dibatasi.

“Kalau Haris dan Fatia kan tidak, bebas mereka berdua mempertahankan argumentasi nanti di persidangan,” ucapnya.

Baca juga: Berkas Haris-Fatia P21, Luhut: Kalau Kau Salah, Harus Siap Menghadapi Pengadilan

“Nah kalau penegak hukum semua punya standar yang sama seperti penegak hukum yang menangani kasus Haris, dan Fatia, saya pikir itu bagus sekali bagi tegaknya demokrasi kita,” tutur dia.

Dalam pandangan Habiburokhman, kondisi yang terbaik adalah tidak langsung melakukan penahanan ketika seseorang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus UU ITE atau penyebaran kebohongan.

“Nanti di persidangan beradu argumentasi, baru putusan pengadilan yang sama-sama kita hormati,” imbuh dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com