JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan angkat bicara terkait berkas tersangka Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti yang dinyatakan telah lengkap (P21) dan siap disidangkan.
Menurut Luhut, jika orang dinyatakan salah, harus siap menghadapi pengadilan.
“Kita harus membuktikan kita benar atau salah. Saya tidak mau juga dicederai hak saya, hak konstitusi saya, sebagai warga negara, kalau saya salah saya siap,” ujar Luhut di Pushidrosal TNI AL, Jakarta Utara, Senin (6/3/2023).
“Kalau kau salah, harus siap menghadapi pengadilan, begitu, saja simpel,” kata dia lagi.
Baca juga: Siap Hadapi Sidang Pencemaran Nama Luhut, Haris Azhar: Kami dengan Senang Hati Meladeni...
Luhut juga menampik bahwa kasus yang menjerat Haris dan Fatia sebagai upaya pembungkaman publik.
“Enggak benar. Kita kan percaya pengadilan. Kamu percaya pengadilan enggak? Saya bilang, Anda percaya pengadilan? Ya biar pengadilan memutuskan, kalau saya salah, penjara saya, tapi kau salah, kau penjara juga. Adil kan? Kau warga negara saya warga negara kan?” ucap Luhut.
“Jangan ada yang merasa lebih di depan undang-undang,” kata dia.
Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya melimpahkan tersangka Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti serta alat bukti dalam kasus pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan ke kejaksaan, Senin ini.
Tersangka dan alat bukti kasus tersebut dilimpahkan setelah Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menyatakan berkas perkara yang diserahkan penyidik telah lengkap.
Adapun tersangka dan alat bukti akan dilimpahkan oleh penyidik Subdit Siber Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya kepada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada pukul 10.00 WIB.
Baca juga: Terlibat Kasus Pencemaran Nama Baik Luhut, Aktivis Haris Azhar dan Fatia Tidak Ditahan
Sebelumnya, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Ade Sofyan mengatakan, berkas perkara pencemaran nama baik dengan tersangka Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti telah selesai diteliti oleh tim jaksa.
Polda Metro Jaya telah menetapkan Haris dan Fatia sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik Luhut sejak 19 Maret 2022.
Direktur Lokataru dan Koordinator KontraS itu kemudian dipanggil untuk menjalani pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka pada 1 November 2022, nyaris tujuh bulan setelah pemeriksaan perdana mereka sebagai tersangka.
Perkara ini berawal dari percakapan antara Haris dan Fatia dalam video berjudul "Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-OPS Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN Juga Ada!! NgeHAMtam" yang diunggah di kanal YouTube Haris Azhar.
Baca juga: Kasus Haris Azhar dan Fatia Baru Dilimpahkan Setelah 1 Tahun Lebih, Polisi Dianggap Ragu-ragu
Dalam video tersebut, keduanya menyebut Luhut "bermain" dalam bisnis tambang di Intan Jaya, Papua.
Dalam laporan YLBHI dkk, ada empat perusahaan di Intan Jaya yang diduga terlibat dalam bisnis tersebut, yakni PT Freeport Indonesia (IU Pertambangan), PT Madinah Qurrata’Ain (IU Pertambangan), PT Nusapati Satria (IU Penambangan), dan PT Kotabara Miratama (IU Pertambangan).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.