Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berkas Haris-Fatia P21, Luhut: Kalau Kau Salah, Harus Siap Menghadapi Pengadilan

Kompas.com - 06/03/2023, 21:32 WIB
Nirmala Maulana Achmad,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan angkat bicara terkait berkas tersangka Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti yang dinyatakan telah lengkap (P21) dan siap disidangkan.

Menurut Luhut, jika orang dinyatakan salah, harus siap menghadapi pengadilan.

“Kita harus membuktikan kita benar atau salah. Saya tidak mau juga dicederai hak saya, hak konstitusi saya, sebagai warga negara, kalau saya salah saya siap,” ujar Luhut di Pushidrosal TNI AL, Jakarta Utara, Senin (6/3/2023).

“Kalau kau salah, harus siap menghadapi pengadilan, begitu, saja simpel,” kata dia lagi.

Baca juga: Siap Hadapi Sidang Pencemaran Nama Luhut, Haris Azhar: Kami dengan Senang Hati Meladeni...

Luhut juga menampik bahwa kasus yang menjerat Haris dan Fatia sebagai upaya pembungkaman publik.

“Enggak benar. Kita kan percaya pengadilan. Kamu percaya pengadilan enggak? Saya bilang, Anda percaya pengadilan? Ya biar pengadilan memutuskan, kalau saya salah, penjara saya, tapi kau salah, kau penjara juga. Adil kan? Kau warga negara saya warga negara kan?” ucap Luhut.

“Jangan ada yang merasa lebih di depan undang-undang,” kata dia.

Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya melimpahkan tersangka Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti serta alat bukti dalam kasus pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan ke kejaksaan, Senin ini.

Tersangka dan alat bukti kasus tersebut dilimpahkan setelah Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menyatakan berkas perkara yang diserahkan penyidik telah lengkap.

Adapun tersangka dan alat bukti akan dilimpahkan oleh penyidik Subdit Siber Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya kepada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada pukul 10.00 WIB.

Baca juga: Terlibat Kasus Pencemaran Nama Baik Luhut, Aktivis Haris Azhar dan Fatia Tidak Ditahan

Sebelumnya, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Ade Sofyan mengatakan, berkas perkara pencemaran nama baik dengan tersangka Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti telah selesai diteliti oleh tim jaksa.

Polda Metro Jaya telah menetapkan Haris dan Fatia sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik Luhut sejak 19 Maret 2022.

Direktur Lokataru dan Koordinator KontraS itu kemudian dipanggil untuk menjalani pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka pada 1 November 2022, nyaris tujuh bulan setelah pemeriksaan perdana mereka sebagai tersangka.

Perkara ini berawal dari percakapan antara Haris dan Fatia dalam video berjudul "Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-OPS Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN Juga Ada!! NgeHAMtam" yang diunggah di kanal YouTube Haris Azhar.

Baca juga: Kasus Haris Azhar dan Fatia Baru Dilimpahkan Setelah 1 Tahun Lebih, Polisi Dianggap Ragu-ragu

Dalam video tersebut, keduanya menyebut Luhut "bermain" dalam bisnis tambang di Intan Jaya, Papua.

Dalam laporan YLBHI dkk, ada empat perusahaan di Intan Jaya yang diduga terlibat dalam bisnis tersebut, yakni PT Freeport Indonesia (IU Pertambangan), PT Madinah Qurrata’Ain (IU Pertambangan), PT Nusapati Satria (IU Penambangan), dan PT Kotabara Miratama (IU Pertambangan).

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Indonesia Beri Beasiswa untuk Mahasiswa Palestina, Prabowo: Dukung Perjuangan Palestina

Indonesia Beri Beasiswa untuk Mahasiswa Palestina, Prabowo: Dukung Perjuangan Palestina

Nasional
Tangani Krisis Iklim, Pertamina Siap Jadi Market Leader Perdagangan Karbon di Indonesia

Tangani Krisis Iklim, Pertamina Siap Jadi Market Leader Perdagangan Karbon di Indonesia

Nasional
Kaesang Jadi Ketum, PSI Dinilai Cari Figur yang Punya 'Branding' Politik

Kaesang Jadi Ketum, PSI Dinilai Cari Figur yang Punya "Branding" Politik

Nasional
Kaesang Jadi Ketum PSI Dinilai Semakin Merusak Kaderisasi dan Tak Beri Teladan

Kaesang Jadi Ketum PSI Dinilai Semakin Merusak Kaderisasi dan Tak Beri Teladan

Nasional
Pengacara Sebut Dadan Tri Yudianto Dibawa ke Lantai 15 Gedung KPK Tak Terkait Perkara Suap

Pengacara Sebut Dadan Tri Yudianto Dibawa ke Lantai 15 Gedung KPK Tak Terkait Perkara Suap

Nasional
Jadikan Kaesang Ketua Umum, PSI Dinilai Hanya Berorientasi Kekuasaan

Jadikan Kaesang Ketua Umum, PSI Dinilai Hanya Berorientasi Kekuasaan

Nasional
Pemerintah Akan Terapkan Pajak Karbon Sebelum 2026

Pemerintah Akan Terapkan Pajak Karbon Sebelum 2026

Nasional
KPK Duga Lukas Enembe Libatkan Dokter untuk Samarkan Asal-usul Uang 'Panas'

KPK Duga Lukas Enembe Libatkan Dokter untuk Samarkan Asal-usul Uang "Panas"

Nasional
Kemenlu: WNI Ditangkap Polisi Malaysia karena Bawa Sabu 58,9 Kilogram

Kemenlu: WNI Ditangkap Polisi Malaysia karena Bawa Sabu 58,9 Kilogram

Nasional
Airlangga Sebut PSI secara Teknis Sudah Gabung ke KIM

Airlangga Sebut PSI secara Teknis Sudah Gabung ke KIM

Nasional
Kaesang Jadi Ketum PSI, Terjun ke Politik Terinspirasi dari Jokowi

Kaesang Jadi Ketum PSI, Terjun ke Politik Terinspirasi dari Jokowi

Nasional
Pemerintah Ancam Pidanakan Perusahaan yang Gelapkan Lahan Sawit

Pemerintah Ancam Pidanakan Perusahaan yang Gelapkan Lahan Sawit

Nasional
Jadi Ketua TPN Ganjar, Arsjad Rasjid Cuti dari Ketum Kadin dan Dirut Indika Energy

Jadi Ketua TPN Ganjar, Arsjad Rasjid Cuti dari Ketum Kadin dan Dirut Indika Energy

Nasional
Jokowi Beri Penghargaan Kehormatan ke Pasukan FPU 4 Minusca Usai Jaga Perdamaian di Afrika Tengah

Jokowi Beri Penghargaan Kehormatan ke Pasukan FPU 4 Minusca Usai Jaga Perdamaian di Afrika Tengah

Nasional
Mahfud Sebut MK Tak Berwenang Tetapkan Syarat Usia Capres-Cawapres

Mahfud Sebut MK Tak Berwenang Tetapkan Syarat Usia Capres-Cawapres

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com