Hal itu disampaikan Anggota Komisi III DPR RI Habiburokhman saat rapat kerja bersama Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (28/3/2023).
Mulanya, Habiburokhman meminta Yasonna untuk mengoptimalkan sosialisasi KUHP baru ke aparat penegak hukum.
Lantas, Wakil Ketua Umum Partai Gerindra itu menyatakan penanganan pihak kepolisian pada kasus tersebut telah sesuai KUHP baru karena tidak melakukan penahanan terhadap Fatia dan Haris.
“Ini kan nilai yang diatur di KUHP baru juga, soal bagaimana kita mendorong restorative justice, dan lain sebagainya,” sebut Habiburokhman.
Ia menuturkan selama ini pihak yang dilaporkan terkait kasus Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) biasanya langsung ditahan.
“Kalau Haris dan Fatia kan tidak, bebas mereka berdua mempertahankan argumentasi nanti di persidangan,” ucapnya.
“Nah kalau penegak hukum semua punya standar yang sama seperti penegak hukum yang menangani kasus Haris, dan Fatia, saya pikir itu bagus sekali bagi tegaknya demokrasi kita,” tutur dia.
Dalam pandangan Habiburokhman, kondisi yang terbaik adalah tidak langsung melakukan penahanan ketika seseorang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus UU ITE atau penyebaran kebohongan.
“Nanti di persidangan beradu argumentasi, baru putusan pengadilan yang sama-sama kita hormati,” imbuh dia.
https://nasional.kompas.com/read/2023/03/29/17115521/anggota-dpr-sebut-kasus-luhut-vs-haris-azhar-fatia-sesuai-norma-kuhp-baru