Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kontras Minta DPR Tolak 3 Calon Hakim Ad Hoc HAM, Ini Alasannya

Kompas.com - 28/03/2023, 14:55 WIB
Singgih Wiryono,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) meminta DPR RI menolak tiga calon Hakim Ad Hoc Hak Asasi Manusia (HAM) yang diusulkan Komisi Yudisial.

Koordinator Kontras Fatia Maulidiyanti mengatakan, penolakan itu diperlukan karena dinilai tidak ada calon yang memenuhi syarat.

"Kontras mendesak agar Komisi III DPR RI untuk menolak ketiga Calon Hakim Ad Hoc HAM 2022/2023," ujar Fatia dalam keterangan tertulis, Selasa (28/3/2023).

Ada beberapa alasan calon Hakim Ad Hoc HAM dinilai tak memenuhi syarat. Pertama, Kontras menilai para calon masih tidak bisa menjelaskan perbedaan antara pelanggaran HAM dan pelanggaran HAM berat.

Baca juga: 9 Calon Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc Jalani Fit and Proper Test di DPR

Fatia menilai para calon hakim berfokus pada bentuk tindakan, bukan pada unsur sistematis atau meluas dalam pelanggaran HAM berat.

Hal itu dia sampaikan setelah memantau uji kelayakan calon Hakim Ad Hoc di Komisi III DPR RI Senin (27/3/2023).

"Ketika dibenturkan pada pembahasan penyelesaian pelanggaran HAM berat secara non-yudisial, salah satu calon bahkan masih menganggap bahwa langkah tersebut lebih efektif, sementara ia sedang mengajukan diri untuk menjadi aktor dalam penyelesaian secara yudisial" ujar Fatia.

Baca juga: KY Ungkap Masalah Struktural yang Bikin Seleksi Calon Hakim Ad Hoc HAM Sepi Peminat

Alasan kedua, segi administratif dua dari tiga calon memiliki potensi konflik kepentingan yang bisa mempengaruhi kinerja dan hasil pengadilan.

Misalnya, calon Harnoto yang merupakan anggota aktif Polri dan berdinas di Tenaga Pendidik Madya pada sekolah polisi Polda Jawa Timur.

Menurut Fatia, Kepolisian merupakan salah satu pihak yang banyak disebut terlibat dalam terjadinya tragedi Paniai 2014 yang merupakan salah satu kasus pelanggaran HAM berat.

"Dugaan keterlibatan sejumlah anggota Korps Bhayangkara dalam perkara yang menewaskan sedikitnya empat orang ini terdapat mulai dari awal kejadian hingga penghalangan keadilan (obstruction of justice)," imbuh Fatia.

Baca juga: Komisi Yudisial Ajukan 6 Calon Hakim Agung dan 3 Hakim Ad Hoc HAM ke DPR, Ini Daftarnya

Begitu juga dengan Happy Wajongkere yang menggunakan surat rekomendasi Kepala Bidang Hubungan Antar Lembaga Pusat Penerangan Hukum Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan Agung untuk proses seleksi.

Fatia menilai, Kejagung merupakan salah satu pihak yang menjadi penyidik dan penuntut dalam pengadilan HAM.

Diketahui, DPR RI telah melakukan uji kelayakan untuk tiga calon Hakim Ad Hoc Hak Asasi Manusia pada Senin (27/3/2023) kemarin. Tiga calon tersebut yaitu:

1. M. Fatan Riyadhi

Halaman:


Terkini Lainnya

Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Nasional
Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Nasional
Pakar Ungkap 'Gerilya' Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Pakar Ungkap "Gerilya" Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Nasional
Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Nasional
Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Nasional
Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Nasional
'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

"Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

Nasional
Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Nasional
PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

Nasional
Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Nasional
Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Nasional
Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Nasional
Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Nasional
KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com