Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 27/03/2023, 23:11 WIB
Miska Ithra Syahirah,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar mengatakan, tersangka pornografi anak berinisial FR (26) mengaku lebih senang menjual konten video porno anak laki-laki ketimbang orang dewasa.

Pasalnya, menurut pengakuan FR, konten tersebut lebih laku di pasaran dibandingkan konten lainnya.

"Yang bersangkutan menyampaikan, 'pak, kalau konten pornografi yang biasa banyak saingannya dan yang tertarik sedikit. Tapi begitu saya menjual konten pornografi anak, akan lebih laku'," ujar Adi seraya mengikuti gaya bicara tersangka saat konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Sleatan, Senin, (27/3/2023).

Baca juga: Bareskrim Ungkap Modus Pelaku Pornografi Anak: Diberi Snack hingga Uang

Berdasarkan penuturan Adi, tersangka FR menjual berbagai video pornografi dengan tema tertentu untuk memperluas target pasar.

"Yang bersangkutan hanya menjual pornografi dengan tema ataupun kata-katanya adalah 'bokep bocil viral hot'," katanya.

Dari hasil penjualan video tersebut, Adi menuturkan, tersangka telah mendapat keuntungan Rp 5 juta per bulannya.

"Keuntungan yang didapat oleh tersangka kurang lebih dalam sebulan bisa mencapai 5 juta dengan menjual konten-konten pornografi," ungkapnya.

Baca juga: Bareskrim Tangkap 3 Tersangka Kasus Pornografi Anak di Jatim, Jabar, dan Jateng

Ia pun lantas meminta agar para orangtua benar-benar mengawasi dan melindungi anak-anak mereka, apapun jenis kelaminnya.

Sebab, saat ini kasus pelecehan seksual tidak hanya menyasar pada jenis kelamin perempuan, tetapi juga laki-laki.

"Nah kalau dulu kita hanya khawatir pada anak perempuan, sekarang ternyata anak laki-laki juga bisa menjadi korban dan lebih berbahaya lagi apabila anak laki-laki itu jadi korban," imbuh pria tersebut.

Diketahui, Dittipidsiber Bareskrim Polri hari ini menangkap tiga pelaku tindak pidana pornografi terhadap anak-anak di sejumlah wilayah Pulau Jawa.

Baca juga: Kementerian PPPA Minta Polisi Jerat Tersangka Kasus Pornografi Anak di DIY Pakai UU TPKS

Adapun ketiga tersangka yang ditangkap yakni berinisial JA (28), FR (26), FH (24).

Mirisnya, seluruh korban para tersangka merupakan anak laki-laki di bawah umur 18 tahun.

Akibatnya, para tersangka dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) Junto Pasal 27 ayat (1) UU ITE dan/atau Pasal 29 Juncto Pasal 4 ayat (1) dan/atau Pasal 37 Juncto Pasal 11 UU Tentang Pornografi Juncto Pasal 82 ayat (1) Juncto Pasal 76 e UU Tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 761 UU nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PKB Buka Komunikasi dengan Golkar, Gerindra, dan Nasdem untuk Pilkada Jatim

PKB Buka Komunikasi dengan Golkar, Gerindra, dan Nasdem untuk Pilkada Jatim

Nasional
Arsul Sani Belum Ajukan Hak Ingkar Tangani Sengketa Pemilu yang Libatkan PPP

Arsul Sani Belum Ajukan Hak Ingkar Tangani Sengketa Pemilu yang Libatkan PPP

Nasional
Gugatan Perdata Keluarga Brigadir J Terhadap Ferdy Sambo dkk Lanjut ke Tahap Mediasi

Gugatan Perdata Keluarga Brigadir J Terhadap Ferdy Sambo dkk Lanjut ke Tahap Mediasi

Nasional
Hasil Rekapitulasi KPU: PAN Unggul di Provinsi Maluku, Diikuti PKS dan PDI-P

Hasil Rekapitulasi KPU: PAN Unggul di Provinsi Maluku, Diikuti PKS dan PDI-P

Nasional
Mendes Abdul Halim Bantah PKB Ditawari Jatah Kursi di Kabinet Prabowo saat Bertemu Jokowi

Mendes Abdul Halim Bantah PKB Ditawari Jatah Kursi di Kabinet Prabowo saat Bertemu Jokowi

Nasional
KPU Rekapitulasi Suara Papua dan Papua Pegunungan Hari Terakhir, Besok

KPU Rekapitulasi Suara Papua dan Papua Pegunungan Hari Terakhir, Besok

Nasional
Ketua PPLN Kuala Lumpur Akui 81.000 Surat Suara Tak Terkirim lewat Pos

Ketua PPLN Kuala Lumpur Akui 81.000 Surat Suara Tak Terkirim lewat Pos

Nasional
Komite HAM PBB Soroti Netralitas Jokowi pada Pilpres, Komisi I DPR: Dia Baca Contekan

Komite HAM PBB Soroti Netralitas Jokowi pada Pilpres, Komisi I DPR: Dia Baca Contekan

Nasional
Caleg Terancam Gagal di Dapil DIY: Eks Bupati Sleman hingga Anak Amien Rais

Caleg Terancam Gagal di Dapil DIY: Eks Bupati Sleman hingga Anak Amien Rais

Nasional
Jatam Laporkan Menteri Bahlil ke KPK atas Dugaan Korupsi Pencabutan Izin Tambang

Jatam Laporkan Menteri Bahlil ke KPK atas Dugaan Korupsi Pencabutan Izin Tambang

Nasional
Draf RUU DKJ: Gubernur Jakarta Dipilih lewat Pilkada, Pemenangnya Peraih Lebih dari 50 Persen Suara

Draf RUU DKJ: Gubernur Jakarta Dipilih lewat Pilkada, Pemenangnya Peraih Lebih dari 50 Persen Suara

Nasional
900 Petugas Haji Ikut Bimtek, Beda Pola dengan Tahun Lalu

900 Petugas Haji Ikut Bimtek, Beda Pola dengan Tahun Lalu

Nasional
Proses Sengketa Pemilu Berlangsung Jelang Lebaran, Pegawai MK Disumpah Tak Boleh Terima Apa Pun

Proses Sengketa Pemilu Berlangsung Jelang Lebaran, Pegawai MK Disumpah Tak Boleh Terima Apa Pun

Nasional
Budi Arie Mengaku Belum Dengar Keinginan Jokowi Ingin Masuk Golkar

Budi Arie Mengaku Belum Dengar Keinginan Jokowi Ingin Masuk Golkar

Nasional
PKB Ingin Hasil Pemilu 2024 Diumumkan Malam Ini

PKB Ingin Hasil Pemilu 2024 Diumumkan Malam Ini

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com