JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar mengatakan, tersangka pornografi anak berinisial FR (26) mengaku lebih senang menjual konten video porno anak laki-laki ketimbang orang dewasa.
Pasalnya, menurut pengakuan FR, konten tersebut lebih laku di pasaran dibandingkan konten lainnya.
"Yang bersangkutan menyampaikan, 'pak, kalau konten pornografi yang biasa banyak saingannya dan yang tertarik sedikit. Tapi begitu saya menjual konten pornografi anak, akan lebih laku'," ujar Adi seraya mengikuti gaya bicara tersangka saat konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Sleatan, Senin, (27/3/2023).
Baca juga: Bareskrim Ungkap Modus Pelaku Pornografi Anak: Diberi Snack hingga Uang
Berdasarkan penuturan Adi, tersangka FR menjual berbagai video pornografi dengan tema tertentu untuk memperluas target pasar.
"Yang bersangkutan hanya menjual pornografi dengan tema ataupun kata-katanya adalah 'bokep bocil viral hot'," katanya.
Dari hasil penjualan video tersebut, Adi menuturkan, tersangka telah mendapat keuntungan Rp 5 juta per bulannya.
"Keuntungan yang didapat oleh tersangka kurang lebih dalam sebulan bisa mencapai 5 juta dengan menjual konten-konten pornografi," ungkapnya.
Baca juga: Bareskrim Tangkap 3 Tersangka Kasus Pornografi Anak di Jatim, Jabar, dan Jateng
Ia pun lantas meminta agar para orangtua benar-benar mengawasi dan melindungi anak-anak mereka, apapun jenis kelaminnya.
Sebab, saat ini kasus pelecehan seksual tidak hanya menyasar pada jenis kelamin perempuan, tetapi juga laki-laki.
"Nah kalau dulu kita hanya khawatir pada anak perempuan, sekarang ternyata anak laki-laki juga bisa menjadi korban dan lebih berbahaya lagi apabila anak laki-laki itu jadi korban," imbuh pria tersebut.
Diketahui, Dittipidsiber Bareskrim Polri hari ini menangkap tiga pelaku tindak pidana pornografi terhadap anak-anak di sejumlah wilayah Pulau Jawa.
Baca juga: Kementerian PPPA Minta Polisi Jerat Tersangka Kasus Pornografi Anak di DIY Pakai UU TPKS
Adapun ketiga tersangka yang ditangkap yakni berinisial JA (28), FR (26), FH (24).
Mirisnya, seluruh korban para tersangka merupakan anak laki-laki di bawah umur 18 tahun.
Akibatnya, para tersangka dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) Junto Pasal 27 ayat (1) UU ITE dan/atau Pasal 29 Juncto Pasal 4 ayat (1) dan/atau Pasal 37 Juncto Pasal 11 UU Tentang Pornografi Juncto Pasal 82 ayat (1) Juncto Pasal 76 e UU Tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 761 UU nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.