"Kita tentukan dulu (jenis pelanggarannya), karena pada saat ini belum masa kampanye. Tahapan saat ini adalah tahapan sosialisasi (partai politik peserta pemilu)," ujar Bagja.
Namun demikian, ia menegaskan bahwa Bawaslu kontra dengan segala bentuk pemanfaatan tempat ibadah buat kegiatan politik praktis.
"Tentu Bawaslu tetap menyatakan bahwa segala kegiatan yang berkenaan dengan politik praktis di tempat ibadah tidak diperkenankan," kata dia.
Baca juga: Kapolri Minta Bareskrim Bentuk Satgas Anti-Politik Uang
Sementara itu, Said mengeklaim bahwa dalam video yang tengah viral itu, dia bersama dengan pengurus cabang PDI-P se-Madura "tengah membagikan sembako" sebanyak 175.000 ke warga miskin pada 24-27 Maret 2023.
Ia mengeklaim, sebagian paket sembako dibagikan dalam bentuk uang tunai dan hal itu "diniatkan sebagai zakat" sejak 2006.
"Jadi kalau itu dikesankan money politics, tentu salah alamat. Saya perlu sampaikan seterang-terangnya, setiap reses saya menerima uang reses selaku anggota DPR," kata dia.
"Kenapa ada logo PDI Perjuangan? Sebab, sebagian kader bergotong royong dan itu juga diniatkan zakat mal," ia menambahkan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.