Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Verifikasi Ulang, Ini Tahapan yang Akan Dilalui Prima di KPU

Kompas.com - 24/03/2023, 13:12 WIB
Vitorio Mantalean,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) dalam waktu dekat bakal menjalani verifikasi administrasi ulang, setelah gugatan mereka dikabulkan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI pada Senin (20/3/2023).

Bawaslu RI memerintahkan KPU RI untuk membuka kesempatan verifikasi administrasi ulang bagi Prima selama paling lama 10 hari.

KPU RI mengeklaim akan segera duduk bareng Prima untuk membicarakan teknis verifikasi ulang itu pada hari ini, Jumat (24/3/2023), dan kembali membuka akses Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).

Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI, Idham Holik, membeberkan tahapan yang akan dijalani partai politik besutan eks aktivis Agus Jabo Priyono itu.

Baca juga: Kejanggalan Baru Putusan Tunda Pemilu, PN Jakpus Mengaku Sudah Mediasi Prima-KPU padahal Belum

"Pertama, dalam masa perbaikan dokumen persyaratann pendaftaran partai politik sebagaimana amar putusan Bawaslu RI dinyatakan lengkap, kekurangannya dipenuhi seluruhnya. Lalu kami lakukan verifikasi administrasi," kata Idham dalam jumpa pers, Jumat siang.

Idham juga memastikan data keanggotaan Prima yang telah diperbaiki akan diverifikasi menggunakan penarikan sampel.

Selanjutnya, jika Prima dinyatakan lolos verifikasi administrasi ulang, maka KPU RI bakal melakukan verifikasi faktual di lapangan terhadap keanggotaan partai politik tersebut.

"Kami juga akan melakukan verifikasi kepengurusan, baik tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota sebagaimana data yang disampaikan kepada kami," kata Idham.

Baca juga: KPU Tambah Memori Banding, Bantah Klaim Janggal PN Jakpus soal Mediasi Prima

Ia memastikan bahwa tahapan yang akan dijalani Prima persid sama dengan partai-partai politik nonparlemen sebelumnya yang telah lebih dulu diverifikasi, karena sama-sama mengacu pada Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022.

Idham juga menegaskan bahwa keanggotaan Prima hanya akan diverifikasi di 34 provinsi, seperti partai-partai politik lain, bukan 38. Hal ini merujuk pada Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 dan Perppu Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pemilu.

Jika Prima lolos semua proses ini, maka KPU akan menetapkan mereka sebagai partai politik ke-25 peserta Pemilu 2024 pada pekan ketiga April.

"(Jadwal) secara rinci kami akan publikasikan lewat (Keputusan KPU pada) situs resmi KPU, jdih.kpu.go.id," ujar Idham.

Baca juga: Kemenangan Berturut-turut Partai Prima dalam Melawan KPU

Sebelumnya, Prima menyebut hanya butuh perbaikan minimum 100 dokumen keanggotaan untuk bisa lolos dalam kesempatan verifikasi administrasi ulang yang diberikan Bawaslu RI.

Sebetulnya, ada 154 data keanggotaan yang perlu diperbaiki di 8 kabupaten/kota di Papua dan Riau.

Namun, berdasarkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, partai politik hanya perlu memenuhi syarat minimum keanggotaan sebesar 75 persen di tingkat kota/kabupaten.


"Yang kami hitung, kami hanya membutuhkan (perbaikan keanggotaan) 5 kabupaten di Papua dan 1 di Riau untuk memenuhi syarat 75 persen sesuai UU Pemilu," kata Alif.

"Total keanggotaan yang kami butuhkan dari 8 itu sekitar 154 orang (untuk mencapai 100 persen), tetapi kalau untuk lolos (syarat minimum) 75 persen kami hanya membutuhkan 100 dokumen keanggotaan yang memenuhi syarat," ia menjelaskan.

Oleh karena itu, Alif sangat percaya diri partainya bisa memanfaatkan sebaik mungkin kesempatan kedua yang diberikan Bawaslu RI ini agar bisa lolos ke tahapan selanjutnya, yaitu verifikasi faktual partai politik calon peserta Pemilu 2024.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Nasional
Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Nasional
Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam Atas Inisiatif Prabowo

Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam Atas Inisiatif Prabowo

Nasional
Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Nasional
Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Nasional
CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

Nasional
Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Nasional
Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Nasional
Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Nasional
Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Nasional
Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Nasional
Jelang Disidang Dewas KPK karena Masalah Etik, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Jelang Disidang Dewas KPK karena Masalah Etik, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Nasional
Kejagung Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

Kejagung Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

Nasional
PKB-Nasdem-PKS Isyaratkan Gabung Prabowo, Pengamat: Kini Parpol Selamatkan Diri Masing-masing

PKB-Nasdem-PKS Isyaratkan Gabung Prabowo, Pengamat: Kini Parpol Selamatkan Diri Masing-masing

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com