JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan telah membuka penyidikan baru kasus dugaan korupsi tunjangan kinerja (tukin) pegawai di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tahun Anggaran 2020-2022.
Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, kasus tersebut bisa terkait dugaan penyalahgunaan wewenang atau perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian negara.
Pada hari ini, KPK melakukan operasi penggeledahan di kantor Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) dan Kementerian ESDM.
Baca juga: Menteri ESDM Akui Ada Dugaan Korupsi Tunjangan Kinerja di Instansinya
“Itu ada kaitannya dengan proses penyidikan yang sedang kami lakukan terkait dengan dugaan korupsi dalam pembayaran tunjangan kinerja pegawai di Kementerian ESDM Tahun Anggaran 2020-2022,” kata Ali saat ditemui awak media di gedung Merah Putih KPK, Senin (27/3/2023).
Ali mengatakan, dalam perkara ini, pihaknya telah menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka.
Namun, Ali enggan membeberkan identitas para tersangka itu. Ia juga tidak menjawab dengan gamblang ketika ditanya apakah jumlah tersangka dalam kasus ini 10 orang.
Baca juga: Penggeledahan KPK di Ditjen Minerba Kementerian ESDM Terkait Kasus Baru
KPK baru akan mengumumkan identitas para pelaku, pasal yang disangkakan, dan konstruksi perbuatan pidananya saat penyidikan dinilai cukup.
“KPK telah menetapkan beberapa pihak sebagai tsk dalam perkara ini,” ujar Ali.
Sebelumnya, tim penyidik KPK menggeledah kantor Ditjen Minerba dan Kementerian ESDM.
Berdasarkan informasi yang Ali terima, penggeledahan disebut dilakukan masih berlangsung.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.