Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berkaca pada Popularitas Ginseng Korsel, Kemenkes Atur Pemanfaatan Obat Herbal Indonesia di RUU Kesehatan

Kompas.com - 27/03/2023, 15:44 WIB
Fika Nurul Ulya,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) bakal mengatur pemanfaatan dan penggunaan obat-obatan herbal dalam pelayanan kesehatan di Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan.

Direktur Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan, Kementerian Kesehatan, Lucia Rizka Andalucia mengatakan, obat-obatan herbal bisa dikembangkan mengingat Indonesia kaya sumber daya alam.

Nantinya, obat-obatan itu bisa berekspansi hingga ke luar negeri, sama halnya seperti obat tradisional China dan ginseng Korea Selatan.

"Kalau Pak Menteri gampangannya gimana sih kok bisa ginseng itu begitu identik dengan Korea dan terkenal di seluruh dunia. Bagaimana sih obat herbal China bisa ekspansi ke seluruh dunia. Bagaimana kok India juga begitu maju," kata Lucia Rizka Andalucia dalam sosialisasi RUU Kesehatan yang disiarkan secara daring, Senin (27/3/2023).

Baca juga: RUU Kesehatan Tak Lagi Dibahas Baleg, Diserahkan ke Komisi IX DPR RI

"Nah, ini kita juga akan menempatkan obat bahan alam ini dalam RUU ini agar pemanfaatannya lebih optimal," imbuh dia.

Rizka mengakui, pemanfaatan obat tradisional di dalam negeri belum begitu optimal. Oleh karena itu RUU Kesehatan akan membuat pasal khusus terkait penjaminan pemanfaatan potensi nasional obat herbal dalam penelitian dan pengembangan.

Melalui penelitian dan pengembangan, bukan tak mungkin obat-obatan herbal ini akan dimanfaatkan untuk pasien-pasien di rumah sakit. Hal ini menciptakan kemandirian sediaan farmasi dan alat kesehatan.

"Dalam RUU ini telah memuat beberapa pasal-pasal yang mengakomodir percepatan untuk sistem ketahanan kesehatan," tutur dia.

Baca juga: Menkes Tegaskan RUU Kesehatan Bukan untuk Dokter atau Rumah Sakit, tapi untuk Masyarakat

Di dalam RUU kata Rizka, pihaknya memperluas terminologi (pengertian) dari obat tradisional menjadi obat berbahan alam.

Perluasan terminologi bertujuan agar dapat mengakomodir penelitian dan perkembangan obat bahan alam dengan teknologi.

Pasalnya, terminologi obat tradisional akan membatasi perkembangan dan pemanfaatannya.

"Kalau sudah masuk ke dalam teknologi yang modern, melakukan uji klinik untuk mendapatkan obat bahan alam yang terstandar dan fitofarmaka tentu terminologi obat tradisional akan membatasi perkembangan tersebut," ucap dia.

Baca juga: Jumlah Dokter Jauh dari Angka Ideal, Kemenkes Rancang Perubahan Sistem Pendidikan Kedokteran pada RUU Kesehatan

"Pemanfaatan dalam layanan kesehatan juga akan terbatas karena obat tradisional level of evidence belum setinggi kalau kita lakukan fitofarmaka," jelas Rizka.

Sebagai informasi, RUU Kesehatan disetujui menjadi RUU inisiatif DPR RI dalam rapat paripurna DPR yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (14/2/2023).

RUU Kesehatan ini telah diberitakan ke pemerintah untuk dibahas bersama. Saat ini Kementerian Kesehatan (Kemenkes) tengah menyusun daftar inventarisasi masalah (DIM) RUU dan melakukan sosialisasi di berbagai tempat dengan beberapa stakeholder terkait.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Eks Bawahan SYL Mengaku Beri Tip untuk Angota Paspampres Jokowi

Eks Bawahan SYL Mengaku Beri Tip untuk Angota Paspampres Jokowi

Nasional
Jokowi Harap Presiden Baru Tuntaskan Pengiriman Alkes ke RS Sasaran

Jokowi Harap Presiden Baru Tuntaskan Pengiriman Alkes ke RS Sasaran

Nasional
Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

Nasional
Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta Bersama Pengacara

Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta Bersama Pengacara

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Pengamat: Siapa Pun yang Jadi Benalu Presiden

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Pengamat: Siapa Pun yang Jadi Benalu Presiden

Nasional
Syarat Usia Masuk TK, SD, SMP, dan SMA di PPDB 2024

Syarat Usia Masuk TK, SD, SMP, dan SMA di PPDB 2024

Nasional
Jokowi Sebut Semua Negara Takuti 3 Hal, Salah Satunya Harga Minyak

Jokowi Sebut Semua Negara Takuti 3 Hal, Salah Satunya Harga Minyak

Nasional
Demokrat Anggap SBY dan Jokowi Dukung “Presidential Club”, tetapi Megawati Butuh Pendekatan

Demokrat Anggap SBY dan Jokowi Dukung “Presidential Club”, tetapi Megawati Butuh Pendekatan

Nasional
Demokrat Bilang SBY Sambut Baik Ide “Presidential Club” Prabowo

Demokrat Bilang SBY Sambut Baik Ide “Presidential Club” Prabowo

Nasional
Jokowi Kembali Ingatkan agar Anggaran Tidak Habis Dipakai Rapat dan Studi Banding

Jokowi Kembali Ingatkan agar Anggaran Tidak Habis Dipakai Rapat dan Studi Banding

Nasional
Jaksa Ungkap Ayah Gus Muhdlor Hubungkan Terdakwa dengan Hakim Agung Gazalba lewat Pengacara

Jaksa Ungkap Ayah Gus Muhdlor Hubungkan Terdakwa dengan Hakim Agung Gazalba lewat Pengacara

Nasional
Disebut PAN Calon Menteri Prabowo, Eko Patrio Miliki Harta Kekayaan Rp 131 Miliar

Disebut PAN Calon Menteri Prabowo, Eko Patrio Miliki Harta Kekayaan Rp 131 Miliar

Nasional
Termohon Salah Baca Jawaban Perkara, Hakim MK: Kemarin Kalah Badminton Ada Pengaruhnya

Termohon Salah Baca Jawaban Perkara, Hakim MK: Kemarin Kalah Badminton Ada Pengaruhnya

Nasional
Suhu Udara Panas, BMKG: Indonesia Tak Terdampak 'Heatwave'

Suhu Udara Panas, BMKG: Indonesia Tak Terdampak "Heatwave"

Nasional
Jumlah Dokter Spesialis Indonesia Kecil Dibanding Negara ASEAN, Jokowi: Masuk 3 Besar, tapi dari Bawah

Jumlah Dokter Spesialis Indonesia Kecil Dibanding Negara ASEAN, Jokowi: Masuk 3 Besar, tapi dari Bawah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com