Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anggota DPR Pertanyakan Keppres Biaya Haji yang Tak Kunjung Diterbitkan Pemerintah

Kompas.com - 27/03/2023, 15:19 WIB
Tatang Guritno,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi VIII DPR RI John Kenedy Azis mempertanyakan Keputusan Presiden (Keppres) yang tak kunjung diterbitkan soal Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH).

Padahal, keputusan BPIH senilai Rp 90 juta telah disepakati Kementerian Agama (Kemenag) dan Komisi VIII DPR RI pada 15 Februari 2023.

“Kita panja haji sudah selesai, dan sudah ketok palu sekitar awal Februari, dengan konteks sudah hampir dua bulan setelah panja haji kita putus, dan sampai sekarang keppres haji belum selesai,” ujar John dalam rapat kerja dengan Kemenag di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (27/3/2023).

Ia mengatakan, lamanya penerbitan keppres bakal berdampak pada berbagai proses keberangkatan ibadah haji.

“Sekali lagi tentu sangat mempengaruhi kepada persiapan-persiapan dari pada haji itu sendiri,” kata John.

Baca juga: Kemenag Rilis Nama Jemaah yang Berhak Lunasi Biaya Haji 2023, Cek di Sini

Dalam kesempatan yang sama Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoymas membeberkan alasan belum diterbitkannya Keppres terkait BPIH.

Pertama, penyesuaian harga tiket pesawat jemaah haji menggunakan Saudi Airlines.

Yaqut mengatakan, pihak maskapai mulanya telah menyepakati harga tiket menggunakan kurs dollar AS senilai Rp 15.150.

“Saudi Airlines bersedia tapi pembayarannya menggunakan mata uang dollar AS, sama saja,” kata Yaqut.

Jika pembayaran memakai dollar AS, lanjut Yaqut, maka harga tiket mengalami peningkatan karena terjadi perubahan nilai tukar dollar AS pada rupiah mencapai Rp 15.250.

“Berdasarkan biaya tambahan yang berasal dari nilai manfaat sebesar Rp 23.503.388.600. Apabila selisih nilai kurs digunakan untuk jemaah haji,” ujarnya.

Baca juga: Kemenag Lakukan Simulasi Pelayanan Haji untuk Jemaah Lansia

Kedua, dana tambahan untuk jemaah haji tunda di 2020 yang telah melakukan pelunasan.

Lantaran terjadi perubahan harga BPIH, maka ada kekurangan dana senilai Rp 232 miliar untuk memberangkatkan jemaah haji tunda 2020.

Jika ditambahkan maka total biaya yang dibutuhkan untuk ibadah haji senilai Rp 256 miliar.

Diketahui, BPIH yang telah disetujui oleh pemerintah dan DPR RI adalah sejumlah Rp 90 juta, dari sebelumnya diusulkan Rp 98,8 juta.

Dari jumlah tersebut Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang ditanggung oleh jamaah senilai Rp 49,8 juta.

Sementara sisanya, yakni Rp 40,2 juta, bakal ditanggung oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

Baca juga: Rilis Nama Calon Jemaah Haji, Menag: Lunasi Dulu, Baru Berangkat

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan di Kasus TPPU SYL

KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan di Kasus TPPU SYL

Nasional
Prabowo Koreksi Istilah 'Makan Siang Gratis': Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Prabowo Koreksi Istilah "Makan Siang Gratis": Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Nasional
Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Nasional
Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Nasional
KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

Nasional
Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Nasional
Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Nasional
Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Nasional
Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Nasional
Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Nasional
Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Nasional
Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Nasional
Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Nasional
Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Nasional
Vendor Kementan Disuruh Pasang 6 AC di Rumah Pribadi SYL dan Anaknya

Vendor Kementan Disuruh Pasang 6 AC di Rumah Pribadi SYL dan Anaknya

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com