Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Caleg hingga Capres-Cawapres yang Pakai Dokumen Palsu Bakal Dibui

Kompas.com - 26/03/2023, 21:21 WIB
Aryo Putranto Saptohutomo

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Setiap orang yang menggunakan dokumen atau surat palsu saat mendaftarkan diri menjadi calon presiden dan calon wakil presiden ataupun calon anggota legislatif dalam pemilihan umum (Pemilu) 2024 bisa dihukum selama 6 tahun penjara.

Ancaman penjara itu tercantum dalam Pasal 520 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Sanksi itu diberlakukan bagi capres, cawapres, caleg DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota serta calon anggota DPD.

Baca juga: Mahfud Jelaskan Potensi Kacaunya Kondisi Negara Jika Pemilu Ditunda

"Setiap orang yang sengaja membuat surat atau dokumen palsu dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang memakai, atau setiap orang yang dengan sengaja memakai surat atau dokumen palsu untuk menjadi bakal calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, untuk menjadi pasangan calon presiden dan wakil presiden dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 72.000.000," demikian bunyi Pasal 520 UU Pemilu.

Dokumen yang menjadi persyaratan pendaftaran sebagai capres-cawapres serta anggota legislatif adalah kartu tanda penduduk (KTP), akta kelahiran, surat keterangan catatan kepolisian (SKCK), surat keterangan sehat dari rumah sakit, serta surat tanda terima penyampaian harta pribadi.

Selain surat pernyataan tidak sedang dalam keadaan pailit, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), tanda bukti bayar pajak 5 tahun terakhir, bukti kelulusan berupa ijazah, dan beberapa dokumen lainnya juga termasuk ke dalam syarat dokumen administrasi bagi capres-cawapres hingga calon anggota legislatif.

Baca juga: Ada Parpol Baru Terafiliasi Jaringan Terorisme, BNPT: Sudah Tereliminasi Tidak Bisa Ikut Pemilu

Lembaga yang berwenang menyelidiki dugaan penggunaan dokumen palsu oleh capres-cawapres serta caleg adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang berkoordinasi dengan Polri.

Partai politik juga bisa mengajukan pengganti ke KPU jika terdapat caleg yang mereka usung ketahuan menggunakan dokumen palsu.

"Partai politik mengajukan nama bakal calon baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 14 hari terhitung sejak surat permintaan dari KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota diterima oleh partai politik," bunyi pasal 250 ayat (2) UU Pemilu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Nasional
Soal 'Presidential Club', Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Soal "Presidential Club", Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Nasional
Soal Presidential Club, Prabowo Diragukan Bisa Didikte Presiden Terdahulu

Soal Presidential Club, Prabowo Diragukan Bisa Didikte Presiden Terdahulu

Nasional
Soal 'Presidential Club', Golkar Yakin Prabowo Bisa Menyatukan para Presiden Terdahulu

Soal "Presidential Club", Golkar Yakin Prabowo Bisa Menyatukan para Presiden Terdahulu

Nasional
Tanggapi Isu 'Presidential Club', PDI-P: Terlembaga atau Ajang Kongko?

Tanggapi Isu "Presidential Club", PDI-P: Terlembaga atau Ajang Kongko?

Nasional
Cak Imin Sebut PKB Jaring Calon Kepala Daerah dengan 3 Kriteria

Cak Imin Sebut PKB Jaring Calon Kepala Daerah dengan 3 Kriteria

Nasional
Golkar: 'Presidential Club' Bisa Permudah Prabowo Jalankan Pemerintahan

Golkar: "Presidential Club" Bisa Permudah Prabowo Jalankan Pemerintahan

Nasional
Jokowi Diprediksi Gandeng Prabowo Buat Tebar Pengaruh di Pilkada 2024

Jokowi Diprediksi Gandeng Prabowo Buat Tebar Pengaruh di Pilkada 2024

Nasional
Kans Parpol Pro Prabowo-Gibran Dengarkan Jokowi Tergantung Relasi

Kans Parpol Pro Prabowo-Gibran Dengarkan Jokowi Tergantung Relasi

Nasional
Demokrat Yakin Jokowi-Megawati Bisa Bersatu di 'Presidential Club'

Demokrat Yakin Jokowi-Megawati Bisa Bersatu di "Presidential Club"

Nasional
Sebut SBY Setuju Prabowo Bentuk 'Presidential Club', Demokrat: Seperti yang AS Lakukan

Sebut SBY Setuju Prabowo Bentuk "Presidential Club", Demokrat: Seperti yang AS Lakukan

Nasional
Jokowi Diperkirakan Bakal Gunakan Pengaruhnya di Pilkada Serentak 2024

Jokowi Diperkirakan Bakal Gunakan Pengaruhnya di Pilkada Serentak 2024

Nasional
Soal Kemungkinan Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin: Kita Lihat pada 20 Oktober

Soal Kemungkinan Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin: Kita Lihat pada 20 Oktober

Nasional
Kementerian PPPA Akan Dampingi Anak Korban Mutilasi di Ciamis

Kementerian PPPA Akan Dampingi Anak Korban Mutilasi di Ciamis

Nasional
'Orang Toxic Jangan Masuk Pemerintahan, Bahaya'

"Orang Toxic Jangan Masuk Pemerintahan, Bahaya"

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com