JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menegaskan, Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 tetap jadi dilaksanakan.
Menurutnya, pelaksanaan pemilu tak bisa lagi diundur karena bisa melanggar konstitusi.
"Yang ingin saya sampaikan tahun depan itu diadakan pemilu. Dan saya ingin memastikan untuk kesekian kalinya, pemilu (2024) itu jadi," ujar Mahfud saat mengisi acara Tadarus Kebangsaan dan Penyusunan Road Map Kepemimpinan Muslim Indonesia di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (25/3/2023).
Baca juga: Belum Ada Rencana Cabut Larangan Buka Bersama, Mahfud: Itu SE, Kalau Mau Dicabut Sederhana
"Pemilu itu jadi. Engga bisa diundur. Karena kalau mundur itu pemilu melanggar konstitusi. Kenapa? Karena kata konstitusi itu berkata pemilu itu 5 tahun. Tidak boleh lewat sehari pun Presiden itu menjabat lima tahun tepat. Tidak boleh lewat sehari pun," tegasnya.
Mahfud menjelaskan, Presiden Joko Widodo dilantik menjadi Presiden untuk periode keduanya pada 20 Oktober 2019.
Sehingga pada 20 Oktober 2024 mendatang harus sudah ada Presiden baru yang menggantikan Jokowi.
"Lewat dari itu melanggar konstitusi," lanjut Mahfud.
Baca juga: Mahfud: Saya Belum Dengar Larangan Buka Bersama Akan Dicabut
Dia lantas menjelaskan apakah bisa ketentuan pelaksanaan pemilu setiap lima tahun sekali diubah atau tidak. Menurutnya hal itu bisa diubah dengan terlebih dulu mengubah konstitusi.
Mahfud pun mengingatkan bahwa perubahan konstitusi tidak mudah dilakukan.
"Satu, harus diusulkan oleh sepertiga (suara anggota DPR, MPR dan DPD), lalu pasal mana yang mau diubah, apa alasannya? Kemudian bagaimana rumusannya dibentuk dulu badan pekerja. Nanti kalau dapat sepertiga sih gampang," ungkap Mahfud.
"Tetapi, sidangnya harus dihadiri oleh dua per tiga (anggota DPR, MPR dan DPD)," tuturnya.
Sementara itu, jika melihat konfigurasi politik di parlemen saat ini, perubahan konstitusi tidak akan tercapai.
Baca juga: PPATK Akan Dilaporkan ke Bareskrim, Mahfud MD: Enggak Apa-apa, Bagus
Sebab, parpol-parpol sudah menyatakan menolak perpanjangan masa jabatan Presiden.
"Karena PDI-P nolak perpanjangan. Demokrat nolak. Nasdem nolak. PKS nolak. Ini sudah hampir separuh. Enggak akan ada sidang MPR. Nah dalam keadaan itu negara ini menjadi chaos. Masa jabatan habis yang baru belum diangkat karena oleh konstitusi tidak bisa diangkat," tambah Mahfud.
Adapun isu penundaan pemilu kembali mengemuka setelah adanya putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang mengabulkan gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) terhadap KPU.