"Kami juga harus mempertimbangkan hak Prima apabila nanti Prima dinyatakan memenuhi syarat berdasarkan hasil verifikasi faktual," kata Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI, Idham Holik, dalam jumpa pers pada Jumat (24/3/2023).
"Kami harus memberi ruang waktu yang cukup untuk mempersiapkan diri mengajukan calon anggota legislatif," ia menambahkan.
Saat ini, Prima sedang menanti Keputusan KPU terkait teknis verifikasi administrasi ulang yang harus mereka tempuh setelah dinyatakan menang gugatan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI.
Dalam sidang pembacaan putusan kasus pelanggaran administrasi pada Senin lalu, Bawaslu RI memerintahkan KPU RI memberikan kesempatan verifikasi administrasi ulang kepada PRIMA dalam waktu 10 hari.
Jika lolos verifikasi administrasi ulang, Prima masih harus menjalani verifikasi faktual. Seandainya lolos lagi, maka baru lah partai besutan eks aktivis Agus Jabo Priyono itu dapat ditetapkan sebagai partai politik ke-25 peserta Pemilu 2024.
Sementara itu, pengajuan daftar bakal calon anggota legislatif dijadwalkan paling lambat 14 Mei 2023.
Idham mengeklaim, tenggat penetapan Prima menjadi peserta Pemilu 2024, seandainya lolos verifikasi, pada minggu ketiga April 2023 mendatang.
Sebelumnya diberitakan, Prima mengaku sudah menyiapkan antisipasi apabila ditetapkan lolos sebagai peserta Pemilu 2024, yakni menyiapkan bakal calon anggota legislatif.
"Sudah siap juga ketua, sekretaris, bendahara DPK itu sudah siap semua. DPK itu tingkat kabupaten. Minimal ketua, sekretaris, bendahara sudah standby semua untuk jadi caleg," ungkap Alif kepada Kompas.com, Kamis (23/3/2023).
Ia berseloroh bahwa sejak mencuatnya pemberitaan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) mengabulkan gugatan mereka untuk menunda pemilu, kini partainya mulai banyak dibicarakan di beberapa tempat.
"Karena kasus ini, di pelosok riuh semua, sudah ada yang tanya-tanya, sudah ada yang tertarik gitu lho," ujarnya sambil tertawa.
https://nasional.kompas.com/read/2023/03/24/12432471/kpu-akan-beri-prima-cukup-waktu-siapkan-caleg-jika-lolos-verifikasi-ulang