Salin Artikel

KPU Bertemu Prima Hari Ini, Buka Sipol dan Bahas Teknis Verifikasi Ulang

Hal ini sebagai tindak lanjut putusan Bawaslu RI pada Senin (20/3/2023), yang memenangkan gugatan Prima dan menyatakan bahwa KPU RI harus memberi kesempatan verifikasi administrasi ulang bagi partai politik besutan eks aktivis Agus Jabo Priyono itu sebagai calon peserta Pemilu 2024.

"Setelah konferensi pers ini, kami akan mengadakan rapat teknis dengan Prima," kata Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI Idham Holik kepada wartawan pada Jumat siang di Media Center KPU RI.

Idham memastikan, pihaknya bakal kembali membuka akses Sistem Informasi Partai Politik (Sipol), alat bantu yang digunakan untuk menghimpun data persyaratan partai politik calon peserta pemilu untuk diverifikasi, untuk Prima yang akan segera melakukan verifikasi administrasi ulang.

"Kami akan jelaskan teknis penyerahan persyaratan perbaikan pendaftaran partai politik sebagaimana dimaksudkan dalam putusan Bawaslu yang insya Allah kami akan terima dalam rentang waktu maksimal, karena dalam putusan bawaslu bahasanya 'paling lama', 10 x 24 jam," ungkap Idham.

"Kami akan tanya kesanggupan Prima paling lama berapa hari. Karena bicara tentang dokumen yang harus disampaikan partai Prima adalah kelanjutan dari apa yang selama ini Prima telah sampaikan kepada kami dalam bentuk administrasi persyaratan partai politik calon peserta pemilu," tambahnya.

Ia menegaskan bahwa Prima tinggal memperbaiki dokumen yang dinyatakan tidak memenuhi syarat, yaitu di Papua dan Riau yang secara total terbagi ke dalam 8 kota/kabupaten di 2 provinsi itu.

Menurut hitungan Prima, mereka perlu melengkapi 154 data keanggotaan di wilayah-wilayah itu, atau minimum 100 data keanggotaan untuk mencapai syarat minimal sesuai Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

"Kami juga nanti akan menjelaskan kepada Prima apabila memang persyaratan perbaikan administrasi itu dipenuhi seluruhnya, kami akan lakukan tahapan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual sebagaimana tertuang pada Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022. Tahpaannya sama seperti parpol nonparlemen (sebelumnya)," kata Idham.

Sebelumnya diberitakan, Prima berharap KPU RI segera menerbitkan keputusan berisi aturan teknis terkait verifikasi administrasi ulang yang harus mereka jalani setelah dinyatakan menang gugatan oleh Bawaslu RI.

Wakil Ketua Umum Prima Alif Kamal menyinggung soal semakin dekatnya pencalonan anggota legislatif sebagai landasan pihaknya berharap KPU RI bergerak cepat. Sebagai informasi, tahapan pencalegan akan dimulai pada 1 Mei 2023.

"Sampai hari ini (Prima) belum (menerima Keputusan KPU soal aturan teknis verifikasi ulang). Mudah-mudahan besok kami berharap sudah bisa menerimanya dari KPU," ujar Alif kepada Kompas.com, Kamis (23/3/2023).

"Harapan kami juga secepatnya persoalan ini selesai kan, jadi kami bisa tahu teknis untuk pelaksanaan verifikasi administrasi seperti apa," ia melanjutkan.

Alif mengatakan pihaknya akan berupaya mengejar waktu agar bisa mempersiapkan pencalegan dengan baik, meskipun memiliki waktu yang jauh lebih singkat ketimbang partai-partai politik lain yang telah lebih dulu dinyatakan sebagai peserta pemilu pada Desember 2022.

https://nasional.kompas.com/read/2023/03/24/12395281/kpu-bertemu-prima-hari-ini-buka-sipol-dan-bahas-teknis-verifikasi-ulang

Terkini Lainnya

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Nasional
Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Nasional
'Presidential Club' Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

"Presidential Club" Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

Nasional
Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Nasional
Gaya Politik Baru: 'Presidential Club'

Gaya Politik Baru: "Presidential Club"

Nasional
Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Nasional
Luhut Minta Orang 'Toxic' Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Luhut Minta Orang "Toxic" Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Nasional
PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat 'Presidential Club'

PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat "Presidential Club"

Nasional
Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Nasional
Soal 'Presidential Club', Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Soal "Presidential Club", Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Nasional
Soal Presidential Club, Prabowo Diragukan Bisa Didikte Presiden Terdahulu

Soal Presidential Club, Prabowo Diragukan Bisa Didikte Presiden Terdahulu

Nasional
Soal 'Presidential Club', Golkar Yakin Prabowo Bisa Menyatukan para Presiden Terdahulu

Soal "Presidential Club", Golkar Yakin Prabowo Bisa Menyatukan para Presiden Terdahulu

Nasional
Tanggapi Isu 'Presidential Club', PDI-P: Terlembaga atau Ajang Kongko?

Tanggapi Isu "Presidential Club", PDI-P: Terlembaga atau Ajang Kongko?

Nasional
Cak Imin Sebut PKB Jaring Calon Kepala Daerah dengan 3 Kriteria

Cak Imin Sebut PKB Jaring Calon Kepala Daerah dengan 3 Kriteria

Nasional
Golkar: 'Presidential Club' Bisa Permudah Prabowo Jalankan Pemerintahan

Golkar: "Presidential Club" Bisa Permudah Prabowo Jalankan Pemerintahan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke