Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Prof. Dr. Ahmad M Ramli
Guru Besar Cyber Law & Regulasi Digital UNPAD

Guru Besar Cyber Law, Digital Policy-Regulation & Kekayaan Intelektual Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran

Pemrosesan Data Pribadi Menurut UU PDP dan Status Eksisting

Kompas.com - 23/03/2023, 11:33 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

BERLAKUNYA Undang-Undang (UU) Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (PDP) kerap menimbulkan pertanyaan soal dasar hukum pemrosesan data pribadi. Pertanyaan ini menjadi esensial mengingat sebelum UU PDP berlaku, pemrosesan data pribadi telah berlangsung dan dilakukan berbagai entitas seperti badan publik, lembaga, maupun korporasi.

Tulisan ini berasal dari telaah akademis yang saya lakukan untuk materi kuliah Hukum Privasi Dalam Media Elektronik di Fakultas Hukum Unpad, Bandung. Karena banyaknya pertanyaan dalam beberapa peristiwa ilmiah dan forum diskusi, maka untuk manfaat yang lebih luas, materi ini saya bagikan juga kepada pembaca Kompas.com.

Baca juga: UU Pelindungan Data Pribadi dan Peran Strategis Data sebagai New Oil

Dasar Hukum Pemrosesan Data Pribadi

Kewajiban adanya dasar (hukum) bagi pengendali data pribadi dalam pemrosesan data pribadi, terdapat pada Pasal 20 jo. 21 UU PDP. Pasal 20 ayat (1) menyatakan, pengendali data pribadi wajib memiliki dasar pemrosesan data pribadi.

Ketentuan itu memiliki arti bahwa hanya dengan adanya alas hak sesuai UU PDP, pengendali data pribadi dapat melakukan pemrosesan data pribadi. Ketentuan lebih rinci terdapat pada Pasal 20 ayat (2) yang mengatur tentang dasar hukum pemrosesan data pribadi.

Pasal 20 ayat (2) mencantumkan beberapa alternatif dasar hukum pemrosesan data pribadi pada huruf a sampai dengan f yang bersifat alternatif dan/atau kumulatif. Dengan demikian secara ilmu hukum, pemenuhan salah satu norma sebagai dasar sudah cukup menjadi alas hak pemrosesan data pribadi oleh pengendali data pribadi.

UU PDP secara bijak memberikan beberapa alternatif dasar hukum pemrosesan data pribadi. Dengan demikian secara kontekstual, UU ini tidak memberikan beban berlebih kepada pengendali sekaligus subyek data pribadi itu sendiri.

Baca juga: Perlindungan Hukum bagi Korban Penyebarluasan Data Pribadi

Berdasarkan Pasal 20 ayat (2) itu, dapat diuraikan sebagai berikut: 

Pertama, dasar pemrosesan data pribadi berupa persetujuan yang sah secara eksplisit dari subyek data pribadi untuk satu atau beberapa tujuan tertentu yang telah disampaikan oleh pengendali data pribadi kepada subyek data pribadi (Pasal 20 ayat (2) huruf a UU PDP). Ketentuan itu mengandung arti, persetujuan yang sah secara eksplisit dari subyek data pribadi adalah salah satu dasar lahirnya hak dari pengendali data dalam pemrosesan data pribadi.

Ketentuan itu berdasarkan penafsiran sistematik tidak dapat dilepaskan dari ketentuan Pasal 21 ayat (1) dan ayat (2) UU PDP yang menyatakan, dalam hal pemrosesan data pribadi berdasarkan persetujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) huruf a, pengendali data pribadi wajib menyampaikan informasi mengenai legalitas dari pemrosesan data pribadi, tujuan pemrosesan data pribadi, jenis dan relevansi data pribadi yang akan diproses, jangka waktu retensi dokumen yang memuat data pribadi, rincian mengenai informasi yang dikumpulkan, jangka waktu pemrosesan data pribadi, dan hak subyek data pribadi.

Unsur-unsur itu harus dipenuhi secara kumulatif. Pemrosesan data pribadi berdasarkan persetujuan juga harus memenuhi ketentuan sebagaimana diatur pada Pasal 22 sampai dengan Pasal 24 UU PDP yang mengatur tentang persetujuan subyek data pribadi, klausul perjanjian, bukti persetujuan dan lain-lain.

UU PDP pada Pasal 21 ayat (2) menyatakan, dalam hal terdapat perubahan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pengendali data pribadi wajib memberitahukan kepada subyek data pribadi sebelum terjadi perubahan informasi.

Pada prinsipnya UU PDP menekankan prinsip berbasis stelsel deklaratif untuk perubahan informasi ini. Tentu kita harus membedakan arti dan makna ‘memberitahukan’ dengan ‘persetujuan’ dari subyek data pribadi, dalam arti pemberitahuan oleh pengendali data pribadi saja sudah cukup.

Kedua, dasar pemrosesan data pribadi berupa pemenuhan kewajiban perjanjian, dalam hal subyek data pribadi merupakan salah satu pihak, atau untuk memenuhi permintaan subyek data pribadi pada saat akan melakukan perjanjian (Pasal 20 ayat (2) huruf b UU PDP).

Selain persetujuan eksplisit dari subyek data pribadi, seperti diuraikan sebelumnya, pemenuhan kewajiban perjanjian, di mana subyek data pribadi merupakan salah satu pihak, juga dapat dijadikan alternatif dasar pemrosesan data pribadi.

Ketentuan dalam Pasal 20 ayat (2) huruf b juga menyebut unsur lain yaitu, ‘pemenuhan permintaan subyek data pribadi pada saat akan melakukan perjanjian’ bisa dijadikan dasar pemrosesan dimaksud. Frasa terakhir ini memiliki arti, bisa saja hal itu tidak dimuat eksplisit sebagai isi perjanjian, tetapi justru dilakukan saat akan dilakukannya perjanjian tersebut.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo Koreksi Istilah 'Makan Siang Gratis': Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Prabowo Koreksi Istilah "Makan Siang Gratis": Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Nasional
Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Nasional
Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Nasional
KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

Nasional
Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Nasional
Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Nasional
Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Nasional
Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Nasional
Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Nasional
Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Nasional
Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Nasional
Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Nasional
Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Nasional
Vendor Kementan Disuruh Pasang 6 AC di Rumah Pribadi SYL dan Anaknya

Vendor Kementan Disuruh Pasang 6 AC di Rumah Pribadi SYL dan Anaknya

Nasional
SYL Berkali-kali 'Palak' Pegawai Kementan: Minta Dibelikan Ponsel, Parfum hingga Pin Emas

SYL Berkali-kali "Palak" Pegawai Kementan: Minta Dibelikan Ponsel, Parfum hingga Pin Emas

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com