UU PDP diundangkan dan berlaku secara resmi mulai 17 Oktober 2022. Namun UU itu secara tegas menyatakan ada masa transisi yang diberlakukan selama dua tahun untuk pengendali data pribadi.
Ketentuan masa transisi diatur pada Pasal 74 yang berbunyi, pada saat UU ini mulai berlaku, pengendali data pribadi, prosesor data pribadi, dan pihak lain yang terkait dengan pemrosesan data pribadi wajib menyesuaikan dengan ketentuan pemrosesan data pribadi berdasarkan UU ini paling lama dua tahun sejak UU ini diundangkan.
Dalam ketentuan peralihan UU PDP juga ditegaskan bahwa, saat UU itu mulai berlaku, semua ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai perlindungan data pribadi dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam UU ini (Pasal 75).
Dengan demikian, semua ketentuan perundang-undangan yang ada dan selaras dengan UU PDP masih tetap berlaku.
Karena itu sebagai konklusi dapat dikemukakan di sini sejumlah hal. Pertama, sepanjang memenuhi salah satu dasar pemrosesan sesuai ketentuan Pasal 20 ayat (2) huruf a sampai dengan f UU PDP, maka pengendali data pribadi secara legal telah memiliki dasar hukum pemrosesan data pribadi terhadap subyek data pribadinya.
Kedua, sesuai prinsip hukum perdata, jika sebelumnya sudah ada perikatan (verbintenis) maka hal itu mengikat dan berlaku sesuai asas-asas hukum perikatan seperti diatur dalam buku III KUH Perdata (Burgerlijk Wet boek).
Ketiga, Pasal 20 ayat (2) UU PDP diproyeksikan untuk melindungi data pribadi secara optimal dengan tanpa menghambat penyelenggaran negara dan tanpa membebani secara berlebih kepada badan publik ekesekutif, legislatif dan yudikatif, lembaga, dan korporasi, subyek data pribadinya, untuk mengulang dari awal pemrosesan data pribadi.
Keempat, ketika dalam pembahasan UU PDP di internal pemerintah dan di DPR,dipahami bahwa UU PDP bukan legislasi yang dikonstruksikan berangkat dari nol. Pembentuk UU menyadari, sebelum berlakunya UU PDP juga sudah ada legislasi dan regulasi lain, yang mengatur PDP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.