Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Demokrat Interupsi Puan, Tolak Perppu Cipta Kerja Disahkan Jadi UU

Kompas.com - 21/03/2023, 10:54 WIB
Adhyasta Dirgantara,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - DPR dijadwalkan mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perppu Ciptaker) menjadi undang-undang (UU) dalam rapat paripurna, Selasa (21/3/2023).

Akan tetapi, Fraksi Demokrat menginterupsi rapat paripurna dan menyatakan penolakan terhadap pengesahan Perppu Ciptaker menjadi UU.

Hal tersebut terjadi dalam Rapat Paripurna DPR ke-19 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2022-2023.

Pantauan Kompas.com, Selasa, rapat paripurna itu digelar di ruang sidang di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat.

Baca juga: DPR Jadwalkan Pengesahan Perppu Cipta Kerja dalam Paripurna Hari Ini

Ketua DPR Puan Maharani tampak memimpin rapat paripurna. Dia didampingi oleh pimpinan DPR lain, seperti Sufmi Dasco Ahmad, Lodewijk F Paulus, dan Rachmat Gobel.

Ini merupakan rapat paripurna perdana yang dihadiri Puan sepanjang tahun 2023 setelah 5 kali tak hadir.

Adapun dari pihak pemerintah tampak hadir Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto hingga perwakilan dari Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam).

Puan menanyakan kepada para anggota DPR yang hadir apakah Perppu Ciptaker bisa disahkan menjadi UU atau tidak.

Namun, belum selesai Puan menyelesaikan kalimatnya, ia diinterupsi oleh anggota DPR Fraksi Demokrat Hinca Pandjaitan.

"Pimpinan, interupsi pimpinan. Hinca Pandjaitan. Izinkan kami dari Fraksi Partai Demokrat menggunakan hak konstitusional kami sesuai dengan Pasal 164 untuk menyampaikan secara lisan pandangan kami dalam kesempatan ini," kata Hinca.

Baca juga: Survei Litbang Kompas: 70 Persen Publik Khawatir Kena Dampak Buruk UU Cipta Kerja

Puan pun mempersilakan Hinca menyampaikan pendapat Fraksi Partai Demokrat.

Hinca lantas meminta kesediaan untuk menyampaikan pendapat dari atas panggung. Sebab, jika di meja DPR, dirinya terbentur oleh batas waktu.

"Di atas di bawah tetap 5 menit, Pak," ucap Puan.

"Baik pimpinan, jika diizinkan, kami sampaikan di atas panggung," kata Hinca.

Puan lantas meminta Hinca memberi penjelasan selama 5 menit.

Dalam pidatonya, Hinca menyatakan, Fraksi Demokrat menolak Perppu Ciptaker disahkan jadi UU.

Sebelumnya, Badan Legislasi (Baleg) DPR menyepakati Perppu Ciptaker dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan sebagai undang-undang.

Baca juga: Baleg DPR Setuju Perppu Ciptaker Dibawa ke Rapat Paripurna, meski PKS-Demokrat-DPD Menolak

Hal itu disepakati dalam rapat kerja Baleg bersama pemerintah dan DPD RI yang membahas pengambilan keputusan terhadap Perppu Ciptaker, Rabu (15/2/2023).

Sebanyak tujuh fraksi menyetujui Perppu Ciptaker. Sementara itu, dua fraksi lainnya menolak untuk dibawa ke pengambilan keputusan tingkat II atau rapat paripurna.

Adapun dua fraksi yang menolak, yaitu PKS dan Demokrat.

"Kami bertanya, apakah hasil pembahasan terhadap RUU tentang penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang dapat disetujui untuk dilanjutkan ke pembicaraan tingkat II?" kata Wakil Ketua Baleg DPR M Nurdin dalam rapat, Rabu.

"Setuju," jawab para peserta rapat yang diiringi ketukan palu Nurdin.

Anggota Baleg dari Fraksi Demokrat Santoso mengungkapkan sejumlah alasan pihaknya menolak Perppu tersebut.

Dia menilai, Perppu Ciptaker bukan saja cacat secara formalitas, melainkan juga cacat secara konstitusi.

Baca juga: AHY Kritik Keras Food Estate dan Perppu Cipta Kerja

Selain itu, Santoso mengatakan, pemerintah tak rasional terkait alasan kegentingan sehingga menerbitkan Perppu Ciptaker.

"Berdasarkan catatan-catatan penting di atas, Fraksi Partai Demokrat menyatakan menolak Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Ciptaker," tutur Santoso.

Senada dengan Demokrat, Fraksi PKS melalui anggota Baleg Amin AK menyampaikan bahwa tidak ada urgensi yang genting dan mendesak bagi pemerintah menerbitkan perppu tersebut.

Dari sektor ekonomi, Fraksi PKS justru menilai pemulihan ekonomi nasional relatif stabil. Oleh karena itu, alasan ekonomi semestinya tidak menjadi urgensi pemerintah menerbitkan Perppu.

"Kondisi saat ini justru menunjukkan tidak adanya potensi resesi, krisis, maupun ancaman inflasi tinggi. Ekonomi Indonesia tumbuh 5,72 persen pada triwulan 3, tren pertumbuhan di atas 5 persen. Indonesia bahkan dilihat sebagai negara yang relatif aman dari ancaman resesi," ucap Amin.

"Kami fraksi PKS menyatakan menolak RUU tentang penetapan Perppu Ciptaker. Kami minta agar Perppu Ciptaker dicabut dengan mengatur segala akibat hukum dari pencabutan itu," kata dia.


Selain Demokrat dan PKS, pihak lain yang menolak Perppu Ciptaker dibawa ke paripurna adalah DPD RI.

Dalam pembacaan penolakan, DPD berpandangan bahwa Perppu Ciptaker sebaiknya tidak perlu disetujui menjadi undang-undang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Kuota Haji Terpenuhi, Kemenag Minta Masyarakat Tak Tertipu Tawaran Visa Non-haji

Kuota Haji Terpenuhi, Kemenag Minta Masyarakat Tak Tertipu Tawaran Visa Non-haji

Nasional
Sengketa Pileg, Hakim MK Sindir MU Kalah Telak dari Crystal Palace

Sengketa Pileg, Hakim MK Sindir MU Kalah Telak dari Crystal Palace

Nasional
Wakil Ketua MK Sindir Nasdem-PAN Berselisih di Pilpres, Rebutan Kursi di Pileg

Wakil Ketua MK Sindir Nasdem-PAN Berselisih di Pilpres, Rebutan Kursi di Pileg

Nasional
PDI-P Berada di Dalam atau Luar Pemerintahan, Semua Pihak Harus Saling Menghormati

PDI-P Berada di Dalam atau Luar Pemerintahan, Semua Pihak Harus Saling Menghormati

Nasional
Dua Kali Absen, Gus Muhdlor Akhirnya Penuhi Panggilan KPK

Dua Kali Absen, Gus Muhdlor Akhirnya Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Ganjar Tegaskan Tak Gabung Pemerintahan Prabowo, Hasto: Cermin Sikap PDI-P

Ganjar Tegaskan Tak Gabung Pemerintahan Prabowo, Hasto: Cermin Sikap PDI-P

Nasional
Kelakuan SYL Minta Dibayarkan Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta, Bawahan Kebingungan

Kelakuan SYL Minta Dibayarkan Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta, Bawahan Kebingungan

Nasional
Gibran Siap Berlabuh ke Partai Politik, Golkar Disebut Paling Berpeluang

Gibran Siap Berlabuh ke Partai Politik, Golkar Disebut Paling Berpeluang

Nasional
PPDS Berbasis Rumah Sakit, Jurus Pemerintah Percepat Produksi Dokter Spesialis

PPDS Berbasis Rumah Sakit, Jurus Pemerintah Percepat Produksi Dokter Spesialis

Nasional
Polisi dari 4 Negara Kerja Sama demi Tangkap Gembong Narkoba Fredy Pratama

Polisi dari 4 Negara Kerja Sama demi Tangkap Gembong Narkoba Fredy Pratama

Nasional
Soal Peluang Duetkan Anies-Ahok, PDI-P: Masih Kami Cermati

Soal Peluang Duetkan Anies-Ahok, PDI-P: Masih Kami Cermati

Nasional
KPK Kembali Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Singgung Jemput Paksa

KPK Kembali Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Singgung Jemput Paksa

Nasional
Hamas Minta JK Turut Serta dalam Upaya Damai di Palestina

Hamas Minta JK Turut Serta dalam Upaya Damai di Palestina

Nasional
KPU Pertanyakan Klaim PPP Kehilangan 5.000 Suara di Sulsel

KPU Pertanyakan Klaim PPP Kehilangan 5.000 Suara di Sulsel

Nasional
KPU Bantah Dalil Sengketa Irman Gusman yang Ngotot Maju DPD

KPU Bantah Dalil Sengketa Irman Gusman yang Ngotot Maju DPD

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com