JAKARTA, KOMPAS.com - Jajak pendapat Litbang Kompas mendapati 70 persen responden khawatir akan terkena dampak buruk penerbitan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Rinciannya, sebanyak 54,4 persen mengaku khawatir, dan 15,5 persen sangat khawatir. Sedangkan yang mengaku tidak khawatir sebanyak 25,6 persen, dan yang sangat tidak khawatir sebesar 1,9 persen.
"Jajak pendapat menangkap, hampir 70 persen responden mengaku khawatir dengan dampak dari aturan ini. Bahkan, sebagian di antaranya mengaku sangat mengkhawatirkannya," kata peneliti Litbang Kompas, Rangga Eka Sakti dikutip dari Harian Kompas, Senin (16/1/2023).
Terbaru, pemerintah menerbitkan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja sebagai jaminan kepastian hukum setelah UU Cipta Kerja dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Baca juga: Survei Litbang Kompas: 25,3 Persen Responden Anggap UU Cipta Kerja Cuma Untungkan Pebisnis
Namun, sebagian besar responden atau 25,3 persen menganggap beleid tersebut hanya menguntungkan para pelaku usaha dan pebisnis.
Tak hanya itu, 18,1 persen publik menilai aturan hanya menguntungkan pemerintah.
Kemudian, 16,6 persen menilai produk hukum itu hanya menguntungkan pekerja atau karyawan swasta, 16,6 persen menguntungkan investor/pemilik modal, 12,4 persen menguntungkan buruh, dan 2,5 persen menguntungkan petani dan nelayan.
"Tidak banyak dari responden yang merasa Perppu Cipta Kerja ini menguntungkan para pekerja. Hanya sekitar 16,6 persen responden yang merasa kehadiran Perppu dapat memberikan perlindungan dan kesejahteraan pekerja," ujar Rangga.
Baca juga: Survei Litbang Kompas: 60,5 Persen Publik Menilai UU Cipta Kerja Tak Wakili Aspirasi Masyarakat
Penilaian yang semata-mata menguntungkan pelaku usaha, pemerintah, dan pemilik modal ini yang menjadi alasan penolakan paling besar terhadap Perppu tersebut.
Berdasarkan survei yang sama, 48,2 persen responden menolak aturan dengan alasan tidak berpihak pada karyawan dan pekerja. Lalu, 18,9 persen menolak karena membuat pelaku usaha atau perusahaan makin mudah melakukan PHK.
Sebanyak 16,6 persen lainnya menganggap produk hukum anyar itu digunakan untuk menekan karyawan, 10,8 persen menolak karena pernah mengalami dampak dari aturan tersebut, dan 5,5 persen menolak karena tidak ada batas maksimum dari karyawan kontrak.
"Beberapa hal seperti soal ketidakpastian hukum terkait sistem kerja kontrak dan praktek outsourcing masih tak tersentuh Perppu tersebut," kata Rangga.
Kendati demikian, kata Rangga, masyarakat sebetulnya tidak sepenuhnya antipati dengan kehadiran UU maupun Perppu Cipta Kerja. Hal ini terlihat dengan sikap dari separuh lebih responden yang masih menaruh harapan bahwa produk hukum itu bisa membawa kesejahteraan umum.
"Keyakinan publik ini semestinya menjadi modal sosial bagi pemerintah untuk mengimplementasikan kehadiran Perppu dengan sebaik-baiknya. Modal sosial ini perlu diimbangi dengan pembuktian bahwa hadirnya Perppu Cipta Kerja benar-benar akan membawa manfaat bagi masyarakat Indonesia," ujar Rangga.
Baca juga: Litbang Kompas: Mayoritas Publik Menilai Perppu Cipta Kerja Tak Mendesak
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.