Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sanksi Ringan Hakim MK Guntur Hamzah, MKMK Dinilai Kurang Obyektif

Kompas.com - 21/03/2023, 10:42 WIB
Aryo Putranto Saptohutomo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Sanksi teguran tertulis bagi Hakim Konstitusi Guntur Hamzah yang terbukti mengubah substansi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dinilai ringan lantaran seluruh anggota Majelis Kehormatan MK (MKMK) dianggap kurang jernih dalam melihat persoalan itu.

"Sebenarnya memang sudah diduga bahwa sanksi ini akan ringan karena meskipun terdiri dari sosok-sosok yang berintegritas dan punya pengetahuan yang luas soal bagaimana beracara di Mahkamah Konstitusi, tapi kan hampir ketiga sosoknya punya kaitan batin dengan Mahkamah Konstitusi," kata Direktur Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Universitas Andalas Feri Amsari, saat dihubungi Kompas.com, Senin (20/3/2023).

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, MKMK menyatakan Guntur yang diangkat menggantikan Aswanto yang dicopot oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terbukti melakukan pelanggaran etik karena mengubah substansi Putusan MK Nomor 103/PUU-XX/2022.

Menurut Feri, sanksi yang ringan terhadap Guntur terjadi karena orang-orang yang terlibat di dalam MKMK masih memiliki keterkaitan dengan lembaga itu.

Baca juga: DPR Harusnya Malu, Hakim MK yang Mereka Tunjuk Langgar Etik 6 Jam Usai Dilantik

Dia menilai MKMK kurang obyektif dalam menangani kasus itu karena para anggotanya merupakan orang yang sedang dan pernah berkecimpung di MK, yakni Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dan mantan hakim MK I Dewa Gede Palguna.

Sedangkan satu anggota lainnya adalah ahli pidana Universitas Gadjah Mada Prof Sudjito yang menjabat sebagai anggota Dewan etik Hakim Konstitusi.

"Sehingga sulit melihat lebih netral dalam perkara ini sehingga putusannya betul-betul dirasakan adil oleh publik. Ini menurut saya memang kejanggalan-kejanggalan yang sudah diduga sedari awal bahwa MKMK akan lebih subjektif karena memang punya dasar romantisme masa lalu karena merupakan bagian dari MK," ucap Feri.

Baca juga: Hakim Konstitusi Guntur Hamzah Terbukti Langgar Etik Ubah Putusan

Feri juga menilai seharusnya dengan putusan terbukti melanggar etik dan sanksi teguran tertulis memperlihatkan integritas Guntur tercoreng dan tidak layak dipertahankan sebagai hakim konstitusi.

Feri yang merupakan dosen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Andalas mengatakan, integritas adalah syarat yang harus dipenuhi oleh seorang hakim konstitusi karena tercantum dalam Pasal 15 Undang-Undang Nomor 24 tahun 2003 juncto UU Nomor 8 Tahun 2011 juncto Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Mahkamah Konstitusi.

Sebelumnya diberitakan, selain menjatuhkan sanksi teguran tertulis bagi Guntur, MKMK menyatakan perubahan substansi putusan usai pengucapan lazim terjadi di MK.

Menurut Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna, perubahan substansi putusan hal wajar asalkan hal itu dapat diterima dan disetujui 8 hakim konstitusi lain.

Baca juga: MKMK Berikan Teguran Tertulis kepada Guntur Hamzah soal Perubahan Substansi Putusan, Ini Pertimbangannya

Akan tetapi, dalam kasus itu MKMK tak menemukan adanya upaya dari Guntur meminta persetujuan kepada delapan hakim konstitusi lain atau setidak-tidaknya hakim drafter dalam perkara tersebut.

Yang terjadi, para hakim konstitusi, minus Arief Hidayat, baru mengetahui perubahan substansi ini pada Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) setelah pemberitahuan dari panitera.

"Majelis Kehormatan berpendapat bahwa persetujuan demikian tidak pernah terjadi bahkan tidak pernah dimintakan selain kepada hakim Arief Hidayat," kata Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna dalam sidang pembacaan putusan etik, Senin (20/3/2023).

MKMK juga menyoroti bahwa kasus pelanggaran etik ini terjadi pada hari pertama Guntur bertugas sebagai hakim konstitusi, yaitu 23 November 2022, menyusul pencopotan sepihak eks hakim konstitusi Aswanto secara inkonstitusional. Guntur, yang sebelumnya merupakan Sekretaris Jenderal MK, baru dilantik pagi itu.

Halaman:


Terkini Lainnya

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Nasional
Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Nasional
Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan 'Amicus Curiae' seperti Megawati

Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan "Amicus Curiae" seperti Megawati

Nasional
Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah 'Nyapres' Tidak Jadi Gubernur Jabar

Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah "Nyapres" Tidak Jadi Gubernur Jabar

Nasional
Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Nasional
Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Nasional
Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com