JAKARTA, KOMPAS.com - Sanksi teguran tertulis terhadap Hakim Konstitusi Guntur Hamzah yang diberikan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) dalam kasus perubahan substansi putusan dinilai sudah cukup tegas.
"Kita hormati saja keputusannya. Saya rasa cukup realistis," kata mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie saat dihubungi Kompas.com, Senin (21/3/2023).
Ketika disinggung apakah perubahan substansi putusan kerap terjadi di MK, Jimly tidak menjelaskannya.
Sebab dalam putusan MKMK disebutkan selain menjatuhkan sanksi teguran tertulis, mereka menyatakan perubahan substansi setelah putusan dibacakan dan di luar Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) adalah hal wajar di Mahkamah Konstitusi (MK) karena tidak terdapat prosedur baku.
Baca juga: Proses di MKMK Beres, Jokowi Diminta Izinkan Hakim MK Diperiksa Polisi
"Yang penting sudah dinyatakan terbukti melanggar dan dikenakan sanksi agar perubahan naskah putusan di luar RPH, di luar sidang dan pasca pembacaan resmi tidak terulang lagi," ucap Jimly.
Jimly merupakan salah satu ahli yang dimintai pendapat oleh MKMK saat menyelidiki kasus perubahan substansi putusan itu.
Sebelumnya diberitakan, pernyataan tentang kelaziman perubahan substansi putusan itu disampaikan MKMK dalam amar putusan sanksi terhadap Guntur Hamzah karena mengubah substansi Putusan MK Nomor 103/PUU-XX/2022. MKMK menjatuhkan teguran tertulis terhadap Guntur dalam perkara itu.
Menurut Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna, perubahan substansi putusan hal wajar asalkan hal itu dapat diterima dan disetujui 8 hakim konstitusi lain.
Baca juga: MKMK: Tiada Persekongkolan pada Pelanggaran Etik Guntur Hamzah
Akan tetapi, dalam kasus itu MKMK tak menemukan adanya upaya dari Guntur meminta persetujuan kepada delapan hakim konstitusi lain atau setidak-tidaknya hakim drafter dalam perkara tersebut.
Yang terjadi, para hakim konstitusi, minus Arief Hidayat, baru mengetahui perubahan substansi ini pada Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) setelah pemberitahuan dari panitera.
"Majelis Kehormatan berpendapat bahwa persetujuan demikian tidak pernah terjadi bahkan tidak pernah dimintakan selain kepada hakim Arief Hidayat," kata Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna dalam sidang pembacaan putusan etik, Senin (20/3/2023).
MKMK juga menyoroti bahwa kasus pelanggaran etik ini terjadi pada hari pertama Guntur bertugas sebagai hakim konstitusi, yaitu 23 November 2022, menyusul pencopotan sepihak eks hakim konstitusi Aswanto secara inkonstitusional. Guntur, yang sebelumnya merupakan Sekretaris Jenderal MK, baru dilantik pagi itu.
Akan tetapi, MKMK tidak mengantongi bukti cukup kuat untuk mengonfirmasi dugaan motif Guntur mengubah substansi putusan demi mengafirmasi keabsahan pengangkatan dirinya sebagai hakim konstitusi.
MKMK menilai ada beberapa hal yang memberatkan sehingga Guntur dianggap layak disanksi.
Pertama, tindakan Guntur terjadi saat publik belum reda menyoal isu keabsahan pemberhentian Aswanto, dan memunculkan spekulasi upaya untuk menyelamatkan diri walau hal itu tidak didukung bukti kuat.