Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Suap DAK, Eks Ketua DPD PAN Subang Suherlan Dituntut 6 Tahun Penjara

Kompas.com - 20/03/2023, 20:03 WIB
Miska Ithra Syahirah,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Partai Amanat Nasional (PAN) Subang, Jawa Barat, Suherlan dituntut pidana penjara 6 tahun.

Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai Suherlan terbukti melakukan tindak pidana korupsi penerimaan suap pengurusan dana perimbangan pada APBN-P 2017 dan APBN 2018.

Adapun Suherlan merupakan tenaga Ahli DPR Fraksi PAN. Ia terseret kasus suap yang menjerat Anggota DPR RI periode 2014-2019, Sukiman.

“(Menuntut majelis hakim) Menyatakan terdakwa Suherlan terbukti sebagai tersangka dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi," ujar jaksa dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (20/3/2023).

Baca juga: KPK Tahan Ketua DPD PAN Subang atas Kasus Suap Alokasi DAK Pegunungan Arfak

Jaksa kemudian meminta majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman penjara kepada Suherlan.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa berupa pidana selama enam tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan," lanjutnya.

Lebih lanjut, jaksa juga menuntut agar Suherlan dikenakan sanksi berupa denda senilai Rp 200 juta subsider empat bulan kurungan.

Kemudian, jaksa juga meminta agar terdakwa membayar uang kerugian kepada negara senilai Rp 191.895.000.

Apabila terdakwa tidak membayar uang kerugian kepada negara selama satu bulan setelah putusan pengadilan inkrah, maka jaksa akan menyita dan melelang harta benda Suherlan untuk menutupi kerugian tersebut.

"Jika tidak mencukupi, dipidana penjara selama enam bulan," ucapnya.

Dalam perkara ini jaksa menilai Suherlan terbukti melakukan tindak pidana korupsi sesuai dalam Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Baca juga: Kasus Suap Dana Perimbangan Pegunungan Arfak, KPK Panggil Tenaga Ahli Fraksi PAN

Sebelumnya, Suherlan didakwa turut menerima suap sebesar Rp 4.510.000.000 atau Rp 4,5 miliar dan 33.500 dollar Amerika Serikat (AS).

Uang itu diterima Suherlan, Sukiman, dan Eks Kepala Seksi Perencanaan Dana Alokasi Khusus Fisik II Subdirektorat Dana Alokasi Khusus Fisik II Dan Kepala Seksi Perencanaan Dana Alokasi Khusus Non Fisik Subdirektorat Dana Alokasi Khusus Non Fisik, Ditjen Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan, Rifa Surya.

Suap diberikan oleh Plt Kadis PUPR Pegunungan Arfak, Papua Barat, Natan Pasomba agar Kabupaten Pegunungan Arfak mendapatkan dana alokasi khusus (DAK) APBN-P 2017 dan APBN 2018.

Jaksa KPK menyebut, uang tersebut kemudian dibagi-bagi.

Sukiman mendapat jatah Rp 2.650.000.000 dan 22.000 dollar AS, Natan 9.400 dollar AS. Sementara itu, Rp 1.860.000.000 dan 2.100 dollar AS dinikmati Suherlan dan Rifa Surya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

100.000-an Jemaah Umrah Belum Kembali, Beberapa Diduga Akan Berhaji Tanpa Visa Resmi

100.000-an Jemaah Umrah Belum Kembali, Beberapa Diduga Akan Berhaji Tanpa Visa Resmi

Nasional
KPU Bantah 16.000 Lebih Suara PPP Hilang di Sumut

KPU Bantah 16.000 Lebih Suara PPP Hilang di Sumut

Nasional
Tata Kelola Makan Siang Gratis

Tata Kelola Makan Siang Gratis

Nasional
Sandiaga Sebut Pungli di Masjid Istiqlal Segera Ditindak, Disiapkan untuk Kunjungan Paus Fransiskus

Sandiaga Sebut Pungli di Masjid Istiqlal Segera Ditindak, Disiapkan untuk Kunjungan Paus Fransiskus

Nasional
Pakar Ingatkan Jokowi, Pimpinan KPK Tidak Harus dari Kejaksaan dan Polri

Pakar Ingatkan Jokowi, Pimpinan KPK Tidak Harus dari Kejaksaan dan Polri

Nasional
Kritik Haji Ilegal, PBNU: Merampas Hak Kenyamanan Jemaah

Kritik Haji Ilegal, PBNU: Merampas Hak Kenyamanan Jemaah

Nasional
Jokowi Puji Pelayanan Kesehatan di RSUD Baharuddin Kabupaten Muna

Jokowi Puji Pelayanan Kesehatan di RSUD Baharuddin Kabupaten Muna

Nasional
KPK Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Gus Muhdlor Senin Hari Ini

KPK Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Gus Muhdlor Senin Hari Ini

Nasional
Jasa Raharja Santuni Semua Korban Kecelakaan Bus Pariwisata di Subang  

Jasa Raharja Santuni Semua Korban Kecelakaan Bus Pariwisata di Subang  

Nasional
Soal Rencana Pertemuan Prabowo-Megawati, Gerindra: Soal Waktu, Komunikasi Tidak Mandek

Soal Rencana Pertemuan Prabowo-Megawati, Gerindra: Soal Waktu, Komunikasi Tidak Mandek

Nasional
Bus Rombongan Siswa SMK Terguling di Subang, Kemendikbud Minta Sekolah Prioritaskan Keselamatan dalam Berkegiatan

Bus Rombongan Siswa SMK Terguling di Subang, Kemendikbud Minta Sekolah Prioritaskan Keselamatan dalam Berkegiatan

Nasional
Saat DPR Bantah Dapat Kuota KIP Kuliah dan Klaim Hanya Distribusi...

Saat DPR Bantah Dapat Kuota KIP Kuliah dan Klaim Hanya Distribusi...

Nasional
Hari Kedua Kunker di Sultra, Jokowi Akan Tinjau RSUD dan Resmikan Jalan

Hari Kedua Kunker di Sultra, Jokowi Akan Tinjau RSUD dan Resmikan Jalan

Nasional
Serba-serbi Isu Anies pada Pilkada DKI: Antara Jadi 'King Maker' atau Maju Lagi

Serba-serbi Isu Anies pada Pilkada DKI: Antara Jadi "King Maker" atau Maju Lagi

Nasional
Diresmikan Presiden Jokowi, IDTH Jadi Laboratorium Pengujian Perangkat Digital Terbesar dan Terlengkap Se-Asia Tenggara

Diresmikan Presiden Jokowi, IDTH Jadi Laboratorium Pengujian Perangkat Digital Terbesar dan Terlengkap Se-Asia Tenggara

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com