JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Partai Amanat Nasional (PAN) Subang, Jawa Barat, Suherlan dituntut pidana penjara 6 tahun.
Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai Suherlan terbukti melakukan tindak pidana korupsi penerimaan suap pengurusan dana perimbangan pada APBN-P 2017 dan APBN 2018.
Adapun Suherlan merupakan tenaga Ahli DPR Fraksi PAN. Ia terseret kasus suap yang menjerat Anggota DPR RI periode 2014-2019, Sukiman.
“(Menuntut majelis hakim) Menyatakan terdakwa Suherlan terbukti sebagai tersangka dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi," ujar jaksa dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (20/3/2023).
Jaksa kemudian meminta majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman penjara kepada Suherlan.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa berupa pidana selama enam tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan," lanjutnya.
Lebih lanjut, jaksa juga menuntut agar Suherlan dikenakan sanksi berupa denda senilai Rp 200 juta subsider empat bulan kurungan.
Kemudian, jaksa juga meminta agar terdakwa membayar uang kerugian kepada negara senilai Rp 191.895.000.
Apabila terdakwa tidak membayar uang kerugian kepada negara selama satu bulan setelah putusan pengadilan inkrah, maka jaksa akan menyita dan melelang harta benda Suherlan untuk menutupi kerugian tersebut.
"Jika tidak mencukupi, dipidana penjara selama enam bulan," ucapnya.
Dalam perkara ini jaksa menilai Suherlan terbukti melakukan tindak pidana korupsi sesuai dalam Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Sebelumnya, Suherlan didakwa turut menerima suap sebesar Rp 4.510.000.000 atau Rp 4,5 miliar dan 33.500 dollar Amerika Serikat (AS).
Uang itu diterima Suherlan, Sukiman, dan Eks Kepala Seksi Perencanaan Dana Alokasi Khusus Fisik II Subdirektorat Dana Alokasi Khusus Fisik II Dan Kepala Seksi Perencanaan Dana Alokasi Khusus Non Fisik Subdirektorat Dana Alokasi Khusus Non Fisik, Ditjen Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan, Rifa Surya.
Suap diberikan oleh Plt Kadis PUPR Pegunungan Arfak, Papua Barat, Natan Pasomba agar Kabupaten Pegunungan Arfak mendapatkan dana alokasi khusus (DAK) APBN-P 2017 dan APBN 2018.
Jaksa KPK menyebut, uang tersebut kemudian dibagi-bagi.
Sukiman mendapat jatah Rp 2.650.000.000 dan 22.000 dollar AS, Natan 9.400 dollar AS. Sementara itu, Rp 1.860.000.000 dan 2.100 dollar AS dinikmati Suherlan dan Rifa Surya.
https://nasional.kompas.com/read/2023/03/20/20032581/kasus-suap-dak-eks-ketua-dpd-pan-subang-suherlan-dituntut-6-tahun-penjara
Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & Ketentuan