JAKARTA, KOMPAS.com - Mabes Polri sedang melengkapi berkas perkara terkait dugaan tambang ilegal di Kalimantan Timur dengan pelaku anggota Polri Samarinda Ismail Bolong, BP, dan RP.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Mabes Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, penyidik sedang melengkapi berkas setelah dikembalikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Saat ini penyidik masih melengkapi berkas. Berkas perkara telah diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum dan dikembalikan untuk diperbaiki," ucap Ramadhan saat ditemui di Bareskrim Polri, Senin (20/3/2023).
Baca juga: Soal Mahfud Akan Koordinasi tentang Ismail Bolong, KPK Bilang Begini
Ramadhan mengatakan, beberapa berkas dikoreksi sesuai dengan petunjuk JPU.
Namun ia tidak merincikan apa saja bagian yang harus dikoreksi sesuai permintaan JPU.
"Jadi saat ini penyidik sedang melengkapi berkas perkara sesuai dengan petunjuk dari Jaksa Penuntut Umum," pungkas dia.
Diberitakan sebelumnya, Ismail Bolong dan dua tersangka lain, yaitu inisial BP dan RP, telah ditetapkan tersangka kasus perizinan tambang batu bara ilegal di Kaltim sejak Desember 2022 lalu.
Baca juga: Polri Kembali Limpahkan Berkas Perkara Kasus Tambang Ilegal Ismail Bolong dkk ke Kejagung
Sejumlah barang bukti juga telah disita mulai dari 36 dumptruck untuk mengakut batu bara, tiga unit ponsel berikut SIM card, dan tiga buku tabungan.
Ketiga tersangka itu dijerat Pasal 158 dan Pasal 161 Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar serta Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Sebelum ditetapkan tersangka, Ismail Bolong sebelumnya sempat menjadi sorotan usai video pengakuan soal adanya dugaan suap kasus tambang ilegal yang diklarifikasinya menjadi viral di media sosial.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.