Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kabulkan Gugatan Prima, Bawaslu Minta KPU Lakukan Verifikasi Administrasi Ulang

Kompas.com - 20/03/2023, 17:48 WIB
Tatang Guritno,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengabulkan gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) pada Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja menyatakan KPU terbukti bersalah melakukan pelanggaran administrasi terkait verifikasi administrasi syarat pendaftaran partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024 pada Prima.

“Memutuskan, menyatakan terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administrasi pemilu,” ujar Bagja dalam sidang putusan yang diikuti secara online di YouTube Bawaslu RI, Senin (20/3/2023).

Baca juga: Prima Singgung Rencana Kejutan jika Semua Upaya Hukum Mentok untuk Ikut Pemilu

Selain itu, Bawaslu pun meminta proses verifikasi administrasi syarat perbaikan dari Prima dilakukan oleh KPU dalam waktu 10 x 24 jam melalui Sipol.

“Tiga, memerintahkan kepada terlapor (KPU) untuk melakukan verifikasi administrasi perbaikan terhadap dokumen persyaratan perbaikan yang disampaikan oleh Prima,” sebut dia.

Selain itu, KPU juga diminta untuk mengeluarkan berita acara rekapitulasi hasil verifikasi administrasi partai politik calon peserta pemilu sesuai hasil verifikasi administrasi perbaikan dari Prima.

Baca juga: KPU: Laporan Prima ke Bawaslu Tidak Jelas

Terakhir, Bawaslu memerintahkan KPU untuk menerbitkan keputusan KPU terkait tahapan, program, dan jadwal penyerahan dokumen persyaratan perbaikan verifikasi, dan penetapan partai politik peserta pemilu anggota DPR, dan DPRD.

Diketahui Prima kembali menggungat KPU ke Bawaslu karena tak terima dinyatakan tidak lolos menjadi peserta Pemilu 2024.

Gugatan itu didaftarkan dengan Nomor: 001/LP/ADM/BWSL/00.00/III/2023.

Sebelumnya Prima telah menempuh sejumlah upaya hukum pada KPU untuk dapat mengikuti Pemilu 2024.

Baca juga: Laporkan KPU ke Bawaslu Lagi, Prima Ngotot Minta Ikut Pemilu karena Alasan Ini

Pertama, Bawaslu sempat memenangkan gugatan Prima, dan meminta KPU memberikan kesempatan bagi Prima untuk melakukan verifikasi administrasi perbaikan. Tapi, Prima tetap dinyatakan tidak memenuhi syarat.

Kedua, Prima menggugat KPU ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) sebanyak dua kali. Namun, kedua gugatan tersebut ditolak.

Gugatan Prima kemudian dimenangkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, yang meminta KPU menunda gelaran Pemilu 2024.

Baca juga: Prima Laporkan KPU Lagi ke Bawaslu, Sidang Perdana Hari Ini

Keputusan itu yang dipakai Prima untuk menggugat KPU yang dianggap telah melakukan pelanggaran dalam proses pendaftaran peserta pemilu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Menakar Siapa Orang 'Toxic' yang Dimaksud Luhut, Lebih Relevan ke Kubu 01?

Menakar Siapa Orang "Toxic" yang Dimaksud Luhut, Lebih Relevan ke Kubu 01?

Nasional
Niat Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati soal Kabinet Dimentahkan PDI-P

Niat Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati soal Kabinet Dimentahkan PDI-P

Nasional
SBY Doakan dan Dukung Prabowo Sukses Jaga Keutuhan NKRI sampai Tegakkan Keadilan

SBY Doakan dan Dukung Prabowo Sukses Jaga Keutuhan NKRI sampai Tegakkan Keadilan

Nasional
'Presidential Club', 'Cancel Culture', dan Pengalaman Global

"Presidential Club", "Cancel Culture", dan Pengalaman Global

Nasional
Hari Ini, Hakim Agung Gazalba Saleh Mulai Diadili dalam Kasus Gratifikasi dan TPPU

Hari Ini, Hakim Agung Gazalba Saleh Mulai Diadili dalam Kasus Gratifikasi dan TPPU

Nasional
Respons Partai Pendukung Prabowo Usai Luhut Pesan Tak Bawa Orang 'Toxic' ke Dalam Pemerintahan

Respons Partai Pendukung Prabowo Usai Luhut Pesan Tak Bawa Orang "Toxic" ke Dalam Pemerintahan

Nasional
Bongkar Dugaan Pemerasan oleh SYL, KPK Hadirkan Pejabat Rumah Tangga Kementan

Bongkar Dugaan Pemerasan oleh SYL, KPK Hadirkan Pejabat Rumah Tangga Kementan

Nasional
Soal Maju Pilkada DKI 2024, Anies: Semua Panggilan Tugas Selalu Dipertimbangkan Serius

Soal Maju Pilkada DKI 2024, Anies: Semua Panggilan Tugas Selalu Dipertimbangkan Serius

Nasional
Kloter Pertama Jemaah Haji Indonesia Dijadwalkan Berangkat 12 Mei 2024

Kloter Pertama Jemaah Haji Indonesia Dijadwalkan Berangkat 12 Mei 2024

Nasional
Saat Jokowi Sebut Tak Masalah Minta Saran Terkait Kabinet Prabowo-Gibran...

Saat Jokowi Sebut Tak Masalah Minta Saran Terkait Kabinet Prabowo-Gibran...

Nasional
'Presidential Club' Ide Prabowo: Dianggap Cemerlang, tapi Diprediksi Sulit Satukan Jokowi-Megawati

"Presidential Club" Ide Prabowo: Dianggap Cemerlang, tapi Diprediksi Sulit Satukan Jokowi-Megawati

Nasional
[POPULER NASIONAL] Masinton Sebut Gibran Gimik | Projo Nilai PDI-P Baperan dan Tak Dewasa Berpolitik

[POPULER NASIONAL] Masinton Sebut Gibran Gimik | Projo Nilai PDI-P Baperan dan Tak Dewasa Berpolitik

Nasional
Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
 PAN Nilai 'Presidential Club' Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

PAN Nilai "Presidential Club" Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com