Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU: Laporan Prima ke Bawaslu Tidak Jelas

Kompas.com - 14/03/2023, 15:02 WIB
Vitorio Mantalean,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menilai bahwa laporan dugaan pelanggaran administrasi dari Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) ke Bawaslu RI tidak jelas.

"Setelah terlapor membaca laporan pelapor, pelapor tidak dapat memahami secara utuh maksud laporan pelapor," kata Koordinator Divisi Hukum dan Pengawasan KPU RI, Mochamad Afifuddin, dalam sidang perdana di Bawaslu RI, Selasa (14/3/2023).

Afif menyinggung bahwa pokok gugatan Prima adalah KPU dianggap tidak profesional menangani verifikasi administrasi terhadap partai politik besutan eks aktivis Agus Jabo Priyono itu.

Baca juga: Laporkan KPU ke Bawaslu Lagi, Prima Ngotot Minta Ikut Pemilu karena Alasan Ini

Peristiwa itu terjadi pada kurun November 2022, setelah Prima menang sengketa di Bawaslu RI lewat putusan nomor 002/PS.REG/BAWASLU/X/2022. Ketika itu, Bawaslu RI memerintahkan KPU RI untuk memverifikasi ulang PRIMA sebagai calon peserta Pemilu 2024.

Namun, dalam gugatan yang sama, Prima menjelaskan bahwa diketahuinya dugaan pelanggaran administrasi oleh KPU itu terungkap dari putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) pada 2 Maret 2023.

"Laporan pelapor mengenai waktu terjadinya pelanggaran tidak jelas karena pelapor tidak menguraikan dengan jelas kapan adanya pelanggaran administrasi pemilu," ucap Afif.

Baca juga: Digugat Prima 6 Kali, KPU: Bayangkan Masalah Hukum Tak Ada Ujungnya

KPU juga menilai Prima mengada-ada karena menganggap mereka tidak patuh menjalankan putusan 002/PS.REG/BAWASLU/X/2022 yang ditetapkan Bawaslu RI pada 4 November 2022.

Kesempatan verifikasi kedua yang diberikan kepada Prima, dengan hasil bahwa partai politik pendatang baru itu tetap tak memenuhi syarat, dianggap merupakan bukti KPU sudah mematuhi putusan Bawaslu RI.

"Oleh karena itu permasalahn yang diajukan pelapor tidak berdasar dan mengada-ada. Sehingga, cukup alasan bagi majelis pemeriksa untuk mengesampingkan dalil pelapor," tambah komisioner KPU RI lainnya, August Mellaz, di hadapan sidang.

Baca juga: Prima Laporkan KPU Lagi ke Bawaslu, Sidang Perdana Hari Ini

Dalam petitumnya, KPU RI meminta majelis pemeriksa Bawaslu RI menolak seluruh dalil Prima atau menyatakannya tidak dapat diterima.

Mereka juga meminta Bawaslu menyatakan Prima tak berkedudukan hukum untuk melaporkan pelanggaran administrasi pemilu serta menyatakan laporan Prima tidak jelas.

"Empat, menyatakan terlapor tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran adminsitratif pemilu. Lima, menyatakan bahwa terlapor telah melaksanakan wewenang tugas dan kewajiban sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," tutup Mellaz.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Nasional
Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

Nasional
Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 'Amicus Curiae'

Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 "Amicus Curiae"

Nasional
Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangkan Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangkan Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Nasional
Sebut Pemilih 02 Terganggu dengan Tuduhan Curang, Prabowo: Jangan Terprovokasi

Sebut Pemilih 02 Terganggu dengan Tuduhan Curang, Prabowo: Jangan Terprovokasi

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anggaran Kementan untuk Bayar Dokter Kecantikan Anak SYL | 'Amicus Curiae' Pendukung Prabowo

[POPULER NASIONAL] Anggaran Kementan untuk Bayar Dokter Kecantikan Anak SYL | "Amicus Curiae" Pendukung Prabowo

Nasional
Tanggal 21 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

Nasional
Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Nasional
Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Keyakinan Yusril, Tinta Merah Megawati Tak Pengaruhi MK

GASPOL! Hari Ini: Keyakinan Yusril, Tinta Merah Megawati Tak Pengaruhi MK

Nasional
Tak Banyak Terima Permintaan Wawancara Khusus, AHY: 100 Hari Pertama Fokus Kerja

Tak Banyak Terima Permintaan Wawancara Khusus, AHY: 100 Hari Pertama Fokus Kerja

Nasional
Jadi Saksi Kasus Gereja Kingmi Mile 32, Prngusaha Sirajudin Machmud Dicecar soal Transfer Uang

Jadi Saksi Kasus Gereja Kingmi Mile 32, Prngusaha Sirajudin Machmud Dicecar soal Transfer Uang

Nasional
Bareskrim Polri Ungkap Peran 5 Pelaku Penyelundupan Narkoba Jaringan Malaysia-Aceh

Bareskrim Polri Ungkap Peran 5 Pelaku Penyelundupan Narkoba Jaringan Malaysia-Aceh

Nasional
Usulan 18.017 Formasi ASN Kemenhub 2024 Disetujui, Menpan-RB: Perkuat Aksesibilitas Layanan Transportasi Nasional

Usulan 18.017 Formasi ASN Kemenhub 2024 Disetujui, Menpan-RB: Perkuat Aksesibilitas Layanan Transportasi Nasional

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com