Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menkes Optimistis 756 Rumah Sakit Mampu Uji Coba Penerapan KRIS pada Juni 2023

Kompas.com - 20/03/2023, 16:49 WIB
Fika Nurul Ulya,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin optimistis target 756 rumah sakit yang mengimplementasikan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) bakal tercapai pada Juni 2023.

Pasalnya, saat ini rumah sakit yang sudah mampu mengimplementasikan KRIS mencapai 728 rumah sakit pada Februari 2023, naik dari 306 rumah sakit pada Januari 2023.

Adapun KRIS merupakan pengganti kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan yang saat ini masih berlaku. Dengan implementasi KRIS, maka kelas BPJS Kesehatan berencana dihapuskan.

"Pada Februari angka itu sudah naik ke 728. Jadi sebenarnya kenaikannya dari bulan ke bulan cukup progresif untuk mengejar rencana kita, targetnya kan di bulan juni 756. Kelihatannya akan tercapai untuk 2023 ini," kata Budi dalam Rapat Kerja (raker) bersama Komisi IX DPR RI di Jakarta, Senin (20/3/2023).

Baca juga: Kelas 1, 2, 3 BPJS Kesehatan Bakal Dihapus Bertahap, Diterapkan Total 2025

Budi menyampaikan, pemerintah menargetkan ada tambahan 450 rumah sakit pada Juni 2023 yang mampu mengimplementasikan sistem tersebut.

Pada akhir 2023, pihaknya menargetkan terdapat tambahan 1.427 rumah sakit yang menerapkannya, sehingga target 2.939 rumah sakit yang menerapkan KRIS pada 2024 bisa tercapai.

Adapun rumah sakit yang menerapkan KRIS ini harus memenuhi belasan kriteria, meliputi tersedianya outlet oksigen di kamar rawat inap, kamar mandi di dalam ruangan, hingga memenuhi penyediaan standar khusus di dalam toilet.

Baca juga: Bantah BPJS Kesehatan Banyak Dipakai Orang Kaya, Dirut: Sudah on The Right Track

"Kamar mandinya harus sesuai dengan standar untuk orang yang sakit. Jadi harus ada pegangannya sesuai dengan standar WHO, tidak boleh ada barang barang tajamnya," ujar Budi.

Lebih lanjut Budi menyampaikan, Kemenkes sudah melakukan survei ke 3.122 rumah sakit terkait kesiapan penerapan KRIS. Sebanyak 2.929 rumah sakit di antaranya telah diwajibkan mengikuti standar KRIS.


Dari total 2.929 rumah sakit, jumlah rumah sakit yang sudah mengisi survei sebanyak 2.531 rumah sakit atau 86 persen dari total keseluruhan.

Dari 2.531 yang sudah mengisi survei, sebanyak 306 diantaranya sudah memenuhi 12 standar KRIS secara penuh. Sementara itu, sebanyak 1.109 rumah sakit sudah memenuhi 10 kriteria, dan 2.531 rumah sakit sudah memenuhi sembilan kriteria.

Budi bilang, kriteria yang paling sulit dan berat dipenuhi oleh RS adalah kriteria ke-10, yaitu kamar mandi di dalam ruangan perawatan. Sejauh ini, masih banyak rumah sakit yang memiliki kamar mandinya di luar ruangan.

"Kemudian kriteria ke-11, kamar mandinya harus sesuai dengan standar untuk orang yang sakit, yang juga masih belum bisa diselesaikan oleh seluruh rumah sakit," jelas Budi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com