JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah menyesuaikan besaran tarif pelayanan kesehatan baru bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) atau BPJS Kesehatan di fasilitas pelayanan kesehatan.
Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi mengatakan, tarif baru ini merupakan tarif yang dibayarkan BPJS Kesehatan ke fasilitas layanan kesehatan.
Hal ini berbeda dengan iuran yang wajib dibayarkan oleh peserta setiap bulan.
Dengan demikian, tarif pelayanan baru JKN tidak menambah iuran yang dibayar oleh peserta tiap bulan.
"Enggak ada (kenaikan iuran). Ini adalah tarif pelayanan, bukan iuran yang dibayarkan tiap bulan," kata Nadia saat dihubungi Kompas.com, Senin (16/1/2023).
Baca juga: Resmi Naik, Cek Standar Tarif JKN Terbaru Mulai 2023
Nadia mengungkapkan, tarif pelayanan baru tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 3 Tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan yang diundangkan pada 9 Januari 2023.
Beleid itu hanya khusus mengatur perubahan tarif kapitasi, non-kapitasi, dan tarif INA CBG. Sementara itu, iuran BPJS Kesehatan setiap bulan diatur dalam Perpres Nomor 64 Tahun 2020.
"Iya, yang berubah itu hanya tarif pelayanan yang diberikan BPJS kepada fasilitas kesehatan, tetapi bagi peserta BPJS (iurannya) tetap ikut peraturan yang lama," kata dia.
Revisi aturan ini, kata Nadia, akan berdampak pada peningkatan mutu dan kualitas layanan kesehatan, baik yang diterima oleh peserta JKN, dokter, dan fasilitas pelayanan kesehatan.
Adanya penyesuaian pembiayaan yang diterima diharapkan mampu meningkatkan mutu layanan kesehatan yang diberikan.
Sementara itu, bagi dokter dan tenaga medis, revisi aturan ini berdampak pada kenaikan pendapatan.
Namun, Nadia tidak memungkiri, beleid ini membuat jumlah tarif yang dibayarkan BPJS kepada fasilitas layanan kesehatan makin meningkat.
"Yang dibayarkan BPJS mungkin bertambah," kata Nadia.
Baca juga: Tarif Pelayanan JKN Naik, Apakah Iuran BPJS Kesehatan Ikut Naik?
Berikut ini standar tarif kapitasi ditetapkan:
1. Puskesmas sebesar Rp 3.600 sampai dengan Rp 9.000 per peserta per bulan;