JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes, Siti Nadia Tarmizi mengatakan, iuran BPJS Kesehatan pasca peleburan kelas menjadi satu masih dibahas.
Kendati begitu ia memastikan, iuran peserta tidak akan naik.
"Iuran masih dibahas tapi tidak akan naik," kata Nadia kepada Kompas.com, Jumat (10/2/2023).
Adapun rencana penghapusan kelas 1,2, dan 3 BPJS Kesehatan yang diubah menjadi satu kelas saja bakal diberlakukan secara bertahap, dan berlaku penuh pada tahun 2025.
Baca juga: Penerapan Kelas Standar Diundur, Berapa Tarif Iuran BPJS Kesehatan Saat Ini?
Penghapusan ini diberlakukan seiring dengan penerapan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
"(Nantinya) semua satu kelas. Tidak ada lagi kelas 1,2 atau 3" tutur Nadia.
Saat ini, kata Nadia, sudah ada 10 rumah sakit yang melakukan uji coba penerapan KRIS.
Kesepuluh rumah sakit tersebut, yakni RSUP Dr. Sardjito, RSUD Soedarso, RSUD Sidoarjo, RSUD Sultan Syarif Alkadri, RS Santosa Kopo, RS Santosa Central, RS Awal Bros Batam, RS Al Islam, RS Ananda Babelan, dan RS Edelweis.
Baca juga: Kelas 1, 2, 3 BPJS Kesehatan Bakal Dihapus Bertahap, Diterapkan Total 2025
Namun berdasarkan data Peta Jalan Implementasi KRIS, ada 183 rumah sakit dari total 3.122 rumah sakit yang dikecualikan, meliputi 42 rumah sakit jiwa, 52 RSD Pratama, dan 89 Rumah Sakit Darurat Covid-19 (RSDC).
"Saat ini dari 4 sudah 10 rumah sakit, ya. Setelah uji coba akan dikaji dulu," jelas Nadia.
Sebagai informasi, penerapan KRIS pada tahun 2025 ini mundur dari sebelumnya direncanakan tahun 2024.
Masa penerapan ini disampaikan Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) dalam Rapat Kerja dengan Menteri Kesehatan RI, serta Direktur Utama BPJS Kesehatan dengan Komisi IX DPR RI, Kamis (9/2/2023).
Baca juga: Catat, Tidak Ada Penyesuaian Iuran BPJS Kesehatan hingga 2024
Ketua Komisi Kebijakan Umum DJSN Mickael Bobby Hoelman mengatakan, penerapan KRIS dengan 12 kriteria akan dilaksanankan secara bertahap.
Adapun, penahapan Kelas Rawat Inap Standar Jaminan Kesehatan Nasional (KRIS) dimulai pada tahun 2023 dengan mempertimbangkan kesiapan rumah sakit.
"Dan penyelenggaraan KRIS secara menyeluruh ditargetkan berlaku pada tanggal 1 Januari 2025," ujar Mickael dipantau melalui akun YouTube Komisi IX DPR RI.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya