Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kelas BPJS Kesehatan Bakal Jadi Satu, Kemenkes Pastikan Iuran Tak Akan Naik

Kompas.com - 10/02/2023, 19:00 WIB
Fika Nurul Ulya,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes, Siti Nadia Tarmizi mengatakan, iuran BPJS Kesehatan pasca peleburan kelas menjadi satu masih dibahas.

Kendati begitu ia memastikan, iuran peserta tidak akan naik.

"Iuran masih dibahas tapi tidak akan naik," kata Nadia kepada Kompas.com, Jumat (10/2/2023).

Adapun rencana penghapusan kelas 1,2, dan 3 BPJS Kesehatan yang diubah menjadi satu kelas saja bakal diberlakukan secara bertahap, dan berlaku penuh pada tahun 2025.

Baca juga: Penerapan Kelas Standar Diundur, Berapa Tarif Iuran BPJS Kesehatan Saat Ini?

Penghapusan ini diberlakukan seiring dengan penerapan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

"(Nantinya) semua satu kelas. Tidak ada lagi kelas 1,2 atau 3" tutur Nadia.

Saat ini, kata Nadia, sudah ada 10 rumah sakit yang melakukan uji coba penerapan KRIS.

Kesepuluh rumah sakit tersebut, yakni RSUP Dr. Sardjito, RSUD Soedarso, RSUD Sidoarjo, RSUD Sultan Syarif Alkadri, RS Santosa Kopo, RS Santosa Central, RS Awal Bros Batam, RS Al Islam, RS Ananda Babelan, dan RS Edelweis.

Baca juga: Kelas 1, 2, 3 BPJS Kesehatan Bakal Dihapus Bertahap, Diterapkan Total 2025

Namun berdasarkan data Peta Jalan Implementasi KRIS, ada 183 rumah sakit dari total 3.122 rumah sakit yang dikecualikan, meliputi 42 rumah sakit jiwa, 52 RSD Pratama, dan 89 Rumah Sakit Darurat Covid-19 (RSDC).

"Saat ini dari 4 sudah 10 rumah sakit, ya. Setelah uji coba akan dikaji dulu," jelas Nadia.

Sebagai informasi, penerapan KRIS pada tahun 2025 ini mundur dari sebelumnya direncanakan tahun 2024.

Masa penerapan ini disampaikan Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) dalam Rapat Kerja dengan Menteri Kesehatan RI, serta Direktur Utama BPJS Kesehatan dengan Komisi IX DPR RI, Kamis (9/2/2023).

Baca juga: Catat, Tidak Ada Penyesuaian Iuran BPJS Kesehatan hingga 2024

Ketua Komisi Kebijakan Umum DJSN Mickael Bobby Hoelman mengatakan, penerapan KRIS dengan 12 kriteria akan dilaksanankan secara bertahap.

Adapun, penahapan Kelas Rawat Inap Standar Jaminan Kesehatan Nasional (KRIS) dimulai pada tahun 2023 dengan mempertimbangkan kesiapan rumah sakit.

"Dan penyelenggaraan KRIS secara menyeluruh ditargetkan berlaku pada tanggal 1 Januari 2025," ujar Mickael dipantau melalui akun YouTube Komisi IX DPR RI.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Optimistis MK Diskualifikasi Gibran, Kubu Anies: Tak Ada Alasan untuk Tidak Pemungutan Suara Ulang

Optimistis MK Diskualifikasi Gibran, Kubu Anies: Tak Ada Alasan untuk Tidak Pemungutan Suara Ulang

Nasional
MK Diperkirakan Tak Akan Diskualifikasi Prabowo-Gibran

MK Diperkirakan Tak Akan Diskualifikasi Prabowo-Gibran

Nasional
Jadwal Terbaru Pelaksanaan UTBK-SNBT 2024

Jadwal Terbaru Pelaksanaan UTBK-SNBT 2024

Nasional
Dana Zizwaf Selama Ramadhan 2024 Meningkat, Dompet Dhuafa: Kedermawanan Masyarakat Meningkat

Dana Zizwaf Selama Ramadhan 2024 Meningkat, Dompet Dhuafa: Kedermawanan Masyarakat Meningkat

Nasional
MK Diprediksi Bikin Kejutan, Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di Sejumlah Daerah

MK Diprediksi Bikin Kejutan, Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di Sejumlah Daerah

Nasional
Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Nasional
Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Nasional
TPN Ganjar-Mahfud Sebut 'Amicus Curiae' Bukan untuk Intervensi MK

TPN Ganjar-Mahfud Sebut "Amicus Curiae" Bukan untuk Intervensi MK

Nasional
Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Nasional
Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Nasional
Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Nasional
Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com