JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej (EISH) atau Eddy menyebutkan bahwa aduan Indonesia Police Watch (IPW) mengenai dugaan dirinya penerimaan gratifikasi Rp 7 miliar cenderung mengarah ke fitnah.
Adapun Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso melaporkan Eddy atas dugaan gratifikasi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beberapa waktu lalu.
“Atas inisiatif kami sendiri, kami melakukan klarifikasi kepada KPK atas aduan IPW yang tendensius mengarah kepada fitnah,” kata Eddy saat ditemui awak media usai memberikan klarifikasi kepada Bagian Pengaduan Masyarakat (Dumas) KPK di gedung Merah Putih, Senin (20/3/2023).
Eddy mengatakan, dalam klarifikasi itu, pihaknya menyampaikan sejumlah bukti. Meski demikian, ia tidak membeberkan bukti tersebut.
Sebagai Guru Besar Ilmu Hukum, Eddy mengetahui informasi yang tidak boleh disampaikan kepada publik. Termasuk di antaranya adalah materi klarifikasi yang disampaikan kepada tim Dumas KPK.
“Semua materi klarifikasi itu bersifat rahasia, nanti KPK yang akan mengumumkan,” tutur Eddy.
Meski merasa aduan IPW cenderung sebagai fitnah, Eddy menyatakan tidak akan melapor ke pihak berwajib. Sebab, ia memahami bahwa IPW merupakan lembaga swadaya masyarakat (LSM).
IPW, kata Eddy, menjalankan tugasnya sebagai anjing pengawas (watchdog). Karena itu, menyuarakan beberapa persoalan merupakan hak lembaga tersebut.
Sementara itu, sebagai pejabat negara Eddy memiliki kewajiban untuk menyampaikan klarifikasi.
“Kalau pejabat itu diadukan yang harus dilakukan itu bukan malah lapor balik ke Bareskrim tetapi melakukan klarifikasi ya,” tutur Eddy.
Sugeng sebelumnya melaporkan Eddy ke KPK atas dugaan penerimaan gratifikasi sebesar Rp 7 miliar.
Uang itu diberikan Hermawan yang meminta konsultasi hukum kepada Eddy. Ia disebut tengah bersengketa dengan Zainal Abidinsyah terkait kepemilikan saham PT CLM.
Eddy disebut mengarahkan Hermawan ke asisten pribadinya, Yogi Ari Rukman (YAR) dan Yosi Andika Mulyadi (YAM).
Hermawan kemudian mengirimkan uang Rp 4 miliar dalam dua kali transfer pada Mei 2022 ke rekening YAR.
Pada Agustus, ia menemui YAR di kantornya dan menyerahkan uang Rp 3 miliar dalam pecahan dolar Amerika Serikat. Pemberian kedua ini terkait permintaan bantuan pengesahan badan hukum PT CLM.
Selain itu, Eddy juga disebut meminta Hermawan menetapkan dua asisten pribadinya sebagai komisaris PT CLM.
Sementara itu, Eddy membantah tudingan Sugeng. Ia mengatakan tidak pernah menerima uang sedikit pun.
"Tidak ada satu sen pun yang saya terima," ujar Wamenkumham saat berbincang dengan Kompas.com, Selasa (14/3/2023).
Eddy mengaku tidak perlu menanggapi dengan serius laporan Sugeng ke KPK.
Sebab, persoalan itu merupakan persoalan profesional asisten pribadinya dengan klien Sugeng.
"Saya tidak perlu menanggapi secara serius karena pokok permasalahan adalah hubungan profesional antara Aspri saya YAR dan YAM sebagai lawyer dengan kliennya Sugeng," kata Eddy.
Merespons laporan Sugeng ke KPK, asisten pribadi Eddy kemudian melaporkan Sugeng ke Bareskrim Mabes Polri.
https://nasional.kompas.com/read/2023/03/20/15442701/wamenkumham-eddy-hiariej-sebut-aduan-ipw-soal-dugaan-gratifikasi-rp-7-m