JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menangkap tiga tersangka berinisial AS (50), RJ (47) dan HA (21) dalam kasus penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 50 kilogram.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Mabes Polri Brigjen Pol Krisno H Siregar mengatakan, penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat yang menyebut ada penjemputan narkotika ke tengah laut.
"Dari Malaysia dibawa ke Indonesia dan hasil analisis kami ini akan masuk melalui perairan Aceh," ujar Krisno saat konferensi pers di Bareskrim Polri, Senin (20/3/2023).
Baca juga: Pejabat di Tasikmalaya Dites Urine Buntut Kepala Bappeda Positif Sabu, Wartawan Dilarang Meliput
Dari informasi itu kemudian ditindaklanjuti lewat tim gabungan Polda Aceh dan bea cukai untuk melakukan patroli ke perairan yang dicurigai.
Begitu juga tim darat yang melakukan observasi terhadap beberapa orang yang dicurigai melakukan aktivitas penyelundupan tersebut.
Kemudian, pada 2 Maret pukul 19.45 di Jalan Raya Medan, Banda Aceh polisi berhasil menangkap dua orang tersangka yaitu AS dan RJ dengan barang bukti 50 kilogram sabu.
Setelah penangkapan, AS kemudian menceritakan telah melibatkan anaknya HA untuk menjemput barang haram itu ke tengah laut.
"HA ini adalah tekong yang menjemput ke tengah laut ya, untuk menjemput narkoba 50 kilogram," imbuh Krisno.
Selain menangkap tiga tersangka, dari pengembangan informasi disebutkan ada dua pelaku lainnya yang masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).
"Jadi kami tetapkan DPO adalah TG dan I dan barang bukti narkoba jenis sabu dengan kemasan teh china," kata dia.
Untuk tiga tersangka yang telah ditahan dikenakan pasal 114 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Adapun ancaman hukuman untuk tiga tersangka tersebut paling lama 20 tahun penjara dan pidana denda minimal Rp 1 miliar.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.