JAKARTA, KOMPAS.com - Koalisi Masyarakat Sipil mendesak agar Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menetapkan tragedi Kanjuruhan sebagai pelanggaran HAM berat.
Desakan itu muncul setelah putusan sidang tragedi Kanjuruhan yang dinilai jauh dari rasa keadilan masyarakat, khususnya keluarga korban.
"Koalisi Masyarakat Sipil mendesak Komnas HAM RI menetapkan tragedi Kanjuruhan sebagai pelanggaran HAM berat," ujar Divisi Hukum Kontras Andi Rizaldy yang juga anggota Koalisi Masyarakat Sipil dalam keterangan tertulis, Jumat (17/3/2023).
Selain itu, Andi juga menyebut desakan ditujukan kepada Komisi Yudisial dan Badan Pengawas Mahkamah Agung untuk memeriksa majelis hakim yang memutuskan perkara Kanjuruhan ini.
Baca juga: Komisi Yudisial Akan Lakukan Pendalaman Putusan 5 Terdakwa Tragedi Kanjuruhan
"Komisi Yudisial dan Badan Pengawas Mahkamah Agung memeriksa Majelis Hakim yang mengadili perkara Tragedi Kanjuruhan atas dugaan pelanggaran kode etik," tutur Andi.
Di sisi lain, Andi mengatakan desakan ditujukan kepada Kapolri untuk memastikan proses hukum berjalan dengan baik, transparan dan independen.
Desakan juga ditujukan kepada Direktorat Kriminal Umum Polda Jawa Timur.
"Mendesak agar Dikrimum Polda Jatim melakukan penyelidikan dan penyidikan kembali untuk menemukan tersangka baru khususnya bagi pelaku penembakan gas air mata," kata Andi.
Diketahui tiga terdakwa polisi dalam tragedi Kanjuruhan telah menjalani vonis di Pengadilan Negeri Surabaya, dua di antaranya divonis bebas.
Mereka yang divonis bebas adalah mantan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi dan Mantan Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto.
Sementara terdakwa polisi yang divonis satu tahun enam bulan penjara adalah Mantan Komandan Kompi 1 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan.
Dalam perkara yang sama, Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris divonis satu tahun enam bulan penjara, oleh Majelis Hakim. Sedangkan terdakwa Security Officer Suko Sutrisno dihukum bui selama 1 tahun.
Adapun tragedi Kanjuruhan merupakan peristiwa kematian masal yang disebabkan oleh lontaran gas air mata yang ditembakan petugas ke tribun penonton Stadion Kanjuruhan saat pertandingan sepakbola Arema FC menjamu Persebaya Surabaya, 1 Oktober 2022.
Gas air mata tersebut kemudian menyebabkan masa panik dan berdesakan keluar sehingga menyebabkan kematian masal. Setidaknya ada 135 korban jiwa akibat peristiwa itu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.