JAKARTA, KOMPAS.com -Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mendorong agar Jaksa Penuntut Umum (JPU) peristiwa Kanjuruhan melakukan upaya banding atas vonis bebas terdakwa eks Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik dan eks Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto.
Begitu juga banding terhadap putusan ringan yang diterima dua terdakwa yaitu Panitia Pelaksana Arema FC Abdul Haris dan Security Officer Suko Sutrisno.
"Kami mendukung agar ada upaya banding dari Jaksa dalam kasus ini," ujar Komisioner Komnas HAM Anis Hidayah kepada Kompas.com, Kamis (16/3/2023).
Baca juga: Vonis Bebas 2 Polisi Terdakwa Tragedi Kanjuruhan Dinilai Mengecewakan Publik
Upaya banding itu dinilai perlu karena putusan majelis hakim tidak mencerminkan rasa keadilan di tengah-tengah masyarakat.
Khususnya rasa keadilan untuk ratusan korban jiwa dan keluarga korban yang hingga kini masih memperjuangkan proses hukum.
"Vonis ini tidak mencerminkan rasa keadilan dan kami menilai bahwa Hakim tidak memiliki sensitivitas atas rasa keadilan baik bagi korban maupun publik," ucap Anis.
Di sisi lain, Komnas HAM juga menyesalkan putusan tersebut.
"Komnas HAM sangat menyesalkan vonis ringan dan vonis bebas terhadap beberapa pihak yang diduga sebagai pelaku dalam tragedi Kanjuruhan yang sudah menimbulkan 135 orang meninggal dunia," imbuh Anis.
Baca juga: Komnas HAM Sesalkan Vonis Bebas Terdakwa Peristiwa Kanjuruhan
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya memberikan vonis bebas kepada mantan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi. Dia adalah salah satu polisi yang menjadi terdakwa dalam kasus Kerusuhan Kanjuruhan.
Vonis bebas tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Abu Achmad Sidqi Amsya dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (16/3/2023).
"Mengadili, menyatakan terdakwa Bambang Sidik Achmadi tidak terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan pertama, kedua dan ketiga," kata Ketua Majelis Hakim Abu Achmad.
Majelis hakim juga memerintahkan agar terdakwa dibebaskan dan dikeluarkan dari tahanan setelah pembacaan putusan.
"Selain itu juga memulihkan hak-hak terdakwa," terangnya.
Selain menjatuhkan vonis bebas kepada Bambang, majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya juga memberikan vonis bebas kepada mantan Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto.
"Menyatakan terdakwa Kompol Wahyu Setyo Pranoto tidak terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan pertama, kedua dan ketiga," kata Ketua Majelis Hakim Abu Achmad Sidqi Amsya dalam sidang pembacaan putusan.