Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saan Mustopa: Untuk sampai ke Pemilu 2024 Tampaknya Tidak Gampang

Kompas.com - 15/03/2023, 21:44 WIB
Adhyasta Dirgantara,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi II DPR Saan Mustopa mengatakan, tidak gampang bagi Indonesia untuk mencapai pelaksanaan Pemilu 2024 sesuai jadwal yang ditentukan, yakni 14 Februari 2024.

Saan menyebut, banyak upaya untuk menghambat pelaksanaan Pemilu 2024.

Hal tersebut Saan sampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi II DPR dan KPU di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (15/3/2023).

"Untuk sampai ke 14 Februari 2024 yang akan datang, ini nampaknya tidak gampang. Kenapa saya katakan nampaknya tidak gampang? Karena upaya-upaya untuk menghambat proses pemilu sesuai dengan waktu yang sudah ditetapkan itu terus ada," ujar Saan.

Baca juga: Komisi II DPR Kecewa KPU Anggap Enteng Gugatan Pemilu, Sentil Komisioner Malah ke Luar Negeri

Salah satu upaya yang menghambat proses Pemilu 2024, menurut dia, yakni putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang memenangkan gugatan Partai Prima.

Dalam putusan itu, PN Jakpus memerintahkan agar tahapan Pemilu 2024 ditunda.

Menurut Saan, putusan ini memberikan ketidakpastian soal pelaksanaan Pemilu 2024.

"Ada yang tanya, 'Pemilu ini jadi atau enggak?' Belum selesai terkait sistem pemilu di MK, sistem pemilu yang digugat di MK itu juga memberikan ketidakpastian juga," tutur dia.

Saan menilai, pemilu akan memasuki tahapan yang penting bagi partai politik, yakni pendaftaran caleg di semua tingkatan.

Namun, ternyata partai politik dihadapkan dengan ketidakpastian apakah Pemilu 2024 akan menerapkan sistem proporsional tertutup atau terbuka.

"Nah saya ingin menekankan, pada situasi seperti ini, tentu yang menjadi bentengnya adalah yang utama adalah penyelenggara," kata Saan.

Baca juga: Demokrat Nilai Berhasil Tidaknya Upaya Penundaan Pemilu Tergantung Sikap Jokowi

Ia mewanti-wanti KPU sebagai penyelenggara pemilu untuk tidak bermain-main di tengah ketidakpastian pelaksanaan Pemilu 2024 ini.

Sebab, tidak ada yang bisa diharapkan lagi apabila KPU ternyata bermain-main, baik secara terang-terangan maupun sembunyi-sembunyi.

"Jadi ini sangat tergantung ketidakpastian soal Pemilu 2024 ini sangat ditentukan oleh penyelenggara," kata dia.

"Kalau itu datangnya dari penyelenggara, repot kita semua, karena bentengnya. Jadi justru yang bisa meyakinkan pada kita semua di tengah bayang-bayang ketidakpastian ini adalah penyelenggara," ucap Saan.

Maka dari itu, Saan mengingatkan agar para komisioner KPU menjaga integritas dan kemandirian mereka.

Hal tersebut perlu ditekankan demi menghindari KPU dari pusaran orang-orang yang ikut bermain dalam putusan penundaan pemilu.

"Ini yang pertama saya ingatkan terus-menerus, karena kita tidak ingin tercatat dalam sebuah sejarah, di era kitalah sistem politik kita jadi tidak menentu," kata dia.

Baca juga: Mendagri Ungkap Kemungkinan Pemilu 2024 Ditunda jika Perppu Ditolak

Sebelumnya diberitakan, PN Jakpus memenangkan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) atas gugatan perdata mereka terhadap KPU.

Dalam putusan atas gugatan 757/Pdt.G/2022 yang dilayangkan pada 8 Desember 2022, PN Jakpus memerintahkan KPU menunda pemilu hingga Juli 2025.

Putusan ini mengabulkan gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) terhadap KPU.

"Menerima gugatan penggugat untuk seluruhnya," demikian bunyi diktum pertama amar putusan tersebut.

Putusan PN Jakpus itu memerintahkan KPU menghentikan tahapan pemilu terhitung sejak putusan dibacakan pada hari ini, Kamis 2 Maret 2023 selama 2 tahun 4 bulan dan 7 hari.

Sedianya, tahapan Pemilu 2024 sudah berjalan sejak pertengahan Juni tahun lalu.

Baca juga: Mendagri Sebut Pemilu 2024 di IKN Tetap Ikut Kaltim

Pemungutan suara dijadwalkan digelar serentak pada 14 Februari 2024.

"Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari," bunyi diktum kelima amar putusan.

Atas putusan tersebut, KPU RI telah mengajukan banding.

Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI Idham Holik mengatakan, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu hanya mengatur kemungkinan pemilu lanjutan dan pemilu susulan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Nasional
PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

Nasional
ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

Nasional
Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasional
PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

Nasional
Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

Nasional
Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Nasional
Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Nasional
Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Nasional
Gugat Dewas ke PTUN hingga 'Judicial Review' ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Gugat Dewas ke PTUN hingga "Judicial Review" ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Nasional
Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Nasional
KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

Nasional
PDI-P Sebut Prabowo-Gibran Bisa Tak Dilantik, Pimpinan MPR Angkat Bicara

PDI-P Sebut Prabowo-Gibran Bisa Tak Dilantik, Pimpinan MPR Angkat Bicara

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com