Salin Artikel

Saan Mustopa: Untuk sampai ke Pemilu 2024 Tampaknya Tidak Gampang

Saan menyebut, banyak upaya untuk menghambat pelaksanaan Pemilu 2024.

Hal tersebut Saan sampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi II DPR dan KPU di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (15/3/2023).

"Untuk sampai ke 14 Februari 2024 yang akan datang, ini nampaknya tidak gampang. Kenapa saya katakan nampaknya tidak gampang? Karena upaya-upaya untuk menghambat proses pemilu sesuai dengan waktu yang sudah ditetapkan itu terus ada," ujar Saan.

Salah satu upaya yang menghambat proses Pemilu 2024, menurut dia, yakni putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang memenangkan gugatan Partai Prima.

Dalam putusan itu, PN Jakpus memerintahkan agar tahapan Pemilu 2024 ditunda.

Menurut Saan, putusan ini memberikan ketidakpastian soal pelaksanaan Pemilu 2024.

"Ada yang tanya, 'Pemilu ini jadi atau enggak?' Belum selesai terkait sistem pemilu di MK, sistem pemilu yang digugat di MK itu juga memberikan ketidakpastian juga," tutur dia.

Saan menilai, pemilu akan memasuki tahapan yang penting bagi partai politik, yakni pendaftaran caleg di semua tingkatan.

Namun, ternyata partai politik dihadapkan dengan ketidakpastian apakah Pemilu 2024 akan menerapkan sistem proporsional tertutup atau terbuka.

"Nah saya ingin menekankan, pada situasi seperti ini, tentu yang menjadi bentengnya adalah yang utama adalah penyelenggara," kata Saan.

Ia mewanti-wanti KPU sebagai penyelenggara pemilu untuk tidak bermain-main di tengah ketidakpastian pelaksanaan Pemilu 2024 ini.

Sebab, tidak ada yang bisa diharapkan lagi apabila KPU ternyata bermain-main, baik secara terang-terangan maupun sembunyi-sembunyi.

"Jadi ini sangat tergantung ketidakpastian soal Pemilu 2024 ini sangat ditentukan oleh penyelenggara," kata dia.

"Kalau itu datangnya dari penyelenggara, repot kita semua, karena bentengnya. Jadi justru yang bisa meyakinkan pada kita semua di tengah bayang-bayang ketidakpastian ini adalah penyelenggara," ucap Saan.

Maka dari itu, Saan mengingatkan agar para komisioner KPU menjaga integritas dan kemandirian mereka.

Hal tersebut perlu ditekankan demi menghindari KPU dari pusaran orang-orang yang ikut bermain dalam putusan penundaan pemilu.

"Ini yang pertama saya ingatkan terus-menerus, karena kita tidak ingin tercatat dalam sebuah sejarah, di era kitalah sistem politik kita jadi tidak menentu," kata dia.

Sebelumnya diberitakan, PN Jakpus memenangkan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) atas gugatan perdata mereka terhadap KPU.

Dalam putusan atas gugatan 757/Pdt.G/2022 yang dilayangkan pada 8 Desember 2022, PN Jakpus memerintahkan KPU menunda pemilu hingga Juli 2025.

Putusan ini mengabulkan gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) terhadap KPU.

"Menerima gugatan penggugat untuk seluruhnya," demikian bunyi diktum pertama amar putusan tersebut.

Putusan PN Jakpus itu memerintahkan KPU menghentikan tahapan pemilu terhitung sejak putusan dibacakan pada hari ini, Kamis 2 Maret 2023 selama 2 tahun 4 bulan dan 7 hari.

Sedianya, tahapan Pemilu 2024 sudah berjalan sejak pertengahan Juni tahun lalu.

Pemungutan suara dijadwalkan digelar serentak pada 14 Februari 2024.

"Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari," bunyi diktum kelima amar putusan.

Atas putusan tersebut, KPU RI telah mengajukan banding.

Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI Idham Holik mengatakan, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu hanya mengatur kemungkinan pemilu lanjutan dan pemilu susulan.

https://nasional.kompas.com/read/2023/03/15/21444811/saan-mustopa-untuk-sampai-ke-pemilu-2024-tampaknya-tidak-gampang

Terkini Lainnya

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke