Maka dari itu, Saan mengingatkan agar para komisioner KPU menjaga integritas dan kemandirian mereka.
Hal tersebut perlu ditekankan demi menghindari KPU dari pusaran orang-orang yang ikut bermain dalam putusan penundaan pemilu.
"Ini yang pertama saya ingatkan terus-menerus, karena kita tidak ingin tercatat dalam sebuah sejarah, di era kitalah sistem politik kita jadi tidak menentu," kata dia.
Baca juga: Mendagri Ungkap Kemungkinan Pemilu 2024 Ditunda jika Perppu Ditolak
Sebelumnya diberitakan, PN Jakpus memenangkan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) atas gugatan perdata mereka terhadap KPU.
Dalam putusan atas gugatan 757/Pdt.G/2022 yang dilayangkan pada 8 Desember 2022, PN Jakpus memerintahkan KPU menunda pemilu hingga Juli 2025.
Putusan ini mengabulkan gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) terhadap KPU.
"Menerima gugatan penggugat untuk seluruhnya," demikian bunyi diktum pertama amar putusan tersebut.
Putusan PN Jakpus itu memerintahkan KPU menghentikan tahapan pemilu terhitung sejak putusan dibacakan pada hari ini, Kamis 2 Maret 2023 selama 2 tahun 4 bulan dan 7 hari.
Sedianya, tahapan Pemilu 2024 sudah berjalan sejak pertengahan Juni tahun lalu.
Baca juga: Mendagri Sebut Pemilu 2024 di IKN Tetap Ikut Kaltim
Pemungutan suara dijadwalkan digelar serentak pada 14 Februari 2024.
"Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari," bunyi diktum kelima amar putusan.
Atas putusan tersebut, KPU RI telah mengajukan banding.
Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI Idham Holik mengatakan, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu hanya mengatur kemungkinan pemilu lanjutan dan pemilu susulan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.