JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Republik Indonesia Johnny G Plate telah selesai menjalani pemeriksaan kedua yang digelar penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampisus) Kejagung, Jakarta, Rabu (15/3/2023).
Adapun Johnny menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kominfo 2020-2022.
Baca juga: Diperiksa Kejagung, Menkominfo Johnny G Plate Bawa Dokumen Terkait Anggaran Proyek BTS
Pantauan Kompas.com di Gedung Bundar, Jakarta, Rabu (15/3/2023) Johnny tiba di lokasi pemeriksaan pada pukul 08.45 WIB hingga pukul 15.07 WIB. Ia diperiksa sekitar 6 jam.
Usai pemeriksaan, Johnny mengatakan, dirinya sebagai warga negara yang baik hadir memenuhi panggilan pemeriksaan yang kedua kali ini.
"Hari ini, saya kembali mendatangi Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk memenuhi pemanggilan dalam rangka memberikan keterangan terkait dengan proyek BTS di Kominfo," ujar Johnny usai pemeriksaan di Kejagung, Jakarta, Rabu (15/3/2023).
Ia mengatakan, setiap pertanyaan penyidik telah dijawab sesuai dengan yang diketahuinya.
Johnny pun mengaku tidak bisa memberikan rincian materi pemeriksaan terhadapnya karena itu merupakan kewenangan dan domain dari Kejaksaan Agung.
"Keterangan-keterangan yang diberikan adalah keterangan yang saya tahu saya pahami dan yang menurut saya benar sebagai saksi. Ini telah saya lakukan dengan penuh tanggung jawab," ujarnya.
Baca juga: Menkominfo Johnny G Plate Diperiksa Kejagung Lagi, Jokowi: Proses Hukum Kita Hormati
Sebagai informasi, ini merupakan kedua kalinya Johnny diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi yang terjadi di kementeriannya.
Johnny pertama kali diperiksa sebagai saksi pada Selasa (14/2/2023). Saat itu, ia dicecar 51 pertanyaan, termasuk soal pengawasan terhadap badan layanan umum (BLU) yang ada di kementeriannya.
Dalam perkara ini sudah ada lima orang yang ditetapkan tersangka. Salah satunya Direktur Utama (Dirut) Bakti Kominfo Anang Achmad Latif (AAL).
Sementara itu, keempat tersangka lainnya adalah Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali (MA), Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan (IH).
Baca juga: Kejagung Angkat Bicara soal Kemungkinan Johnny G Plate Jadi Tersangka
Kemudian, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galubang Menak (GMS); dan Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, Yohan Suryanto (YS).
Akibat perbuatan para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.