JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia angkat bicara soal kemungkinan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Jhonny G Plate jadi tersangka dalam kasus pengadaan base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) 2020-2022.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung Kuntadi mengatakan, kemungkinan Johnny jadi tersangka terlalu dini untuk diungkap sekarang.
"Nanti, ini kan masih terlalu dini. Masih kita dalami," ujar Kuntadi dalam konferensi pers
usai pihaknya memeriksa Jhonny sebagai saksi dalam perkara tersebut pada Selasa (14/2/2023) malam.
Baca juga: Kejagung Dalami Keterlibatan Adik Jhonny Plate di Kasus BTS 4G BAKTI
Dalam pemeriksaan terhadap Jhonny yang digelar mulai sekitar pukul 09.00 WIB hingga 18.00 WIB, jaksa penyidik Jampidsus menggali soal pengawasan yang dilakukan Menkominfo terhadap bawahannya.
Kuntadi mengatakan bahwa Jhonny diperiksa sebagai saksi dalam kasus pengadaan BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo 2020-2022.
"Beliau memiliki kewajiban dan tugas untuk mengevaluasi dan mengawasi pengunaan anggaran di satuan kerja di bawahnya," tutur Kuntadi.
Dalam perkara ini, sudah ada lima orang yang ditetapkan tersangka. Salah satunya Direktur Utama (Dirut) Bakti Kominfo Anang Achmad Latif (AAL).
Baca juga: Jhonny G Plate Bungkam Ditanya Pemeriksaan Adiknya di Kasus Korupsi BTS Kominfo
Sementara itu, keempat tersangka lainnya adalah Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali (MA), Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan (IH).
Kemudian, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galubang Menak (GMS); dan Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, Yohan Suryanto (YS).
Akibat perbuatan para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.