JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia telah melayangkan panggilan pemeriksaan yang kedua kali terhadap Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate untuk perkara dugaan korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 BAKTI Kominfo.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung Kuntadi menjelaskan pihaknya masih ingin mendalami berbagai hal terhadap Plate, termasuk soal fasilitas yang dinikmati adiknya, Gregorius Alex Plate (GAP).
"Kita juga ingin tahu fasilitas yang telah dinikmati oleh saudara GAP adik yang bersangkutan, apakah itu terkait dengan jabatan yang bersangkutan atau tidak," ujar Kuntadi dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (13/3/2023).
Baca juga: Kejagung Kembali Periksa Menkominfo Johnny Plate Sebagai Saksi 15 Maret 2023
Adapun Johnny akan kembali diperiksa oleh penyidik dalam perkara tersebut pada Rabu (15/3/2023). Sementara itu, adik Johnny juga sempat dua kali diperiksa sebagai saksi selaku pihak swasta.
Selain memeriksa soal keterkaitan dan peran adiknya dalam perkara BTS 4G BAKTI Kominfo, penyidik juga akan menggali soal peran Johnny selaku pengawas dan pengguna anggaran di Kementerian Kominfo.
"Kita ingin tahu sejauh mana pengawasan dan pertanggungjawaban selaku pengguna anggaran, di mana kita tahu, di dalam perkara ini, terdapat kemahalan dan kemahalan tersebut berasal dari hasil permufakatan jahat. Jadi kita ingin tahu sejauh mana sih fungsi-fungsi pengawasan itu dilaksanakan," ujarnya.
Lebih lanjut, Kejagung juga akan mendalami soal dugaan manipulasi perkembangan pemalsuan proyek BTS 4G BAKTI.
Baca juga: Kejagung Angkat Bicara soal Kemungkinan Johnny G Plate Jadi Tersangka
Menurut Kuntadi, dalam rancangan yang tercantum di Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN), pembangunan BTS direncanakan untuk dilaksanakan selama periode lima tahun berturut-turut.
Namun demikian, ia mengatakan, proses pembangunan BTS 4G BAKTI di Kominfo dilaksanakan dalam periode satu tahun.
Hal ini, kata Kuntadi, tidak sesuai dengan rencana dan terjadi pemadatan periode pelaksanaan.
"Kita juga ingin mengetahui tentang adanya manipulasi perkembangan pemalsuan proyek, yang awalnya belum mencapai 100 persen di dalam laporan, di laporannya dipaksakan seolah-olah sudah mencapai 100 persen dapat dicapai 100 persen sehingga dapat dilakukan pembayaran meskipun belakangan diketahui ada kesalahan sehingga dibulatkan. Sejauh mana pertanggungjawabannya," ungkapnya.
Sebagai informasi, dalam perkara ini, Menkominfo pernah diperiksa di Kejagung, Jakarta, Selasa (14/2/2023). Saat itu, beberapa hal yang didalami seputar pengawasan yang dilakukannya sebagai Menkominfo, termasuk soal pengawasan terhadap badan layanan unit (BLU) yang ada di kementeriannya.
"Selanjutnya mengapa beliau kita panggil sebagai saksi tentunya lebih karena kapasitas beliau menteri, Menkominfo untuk mengetahui sejauh mana pengawasan pengendalian kegiatan BLU yang berada di bawah tanggung jawabnya," ujar Kuntadi di Kejagung, Jakarta, Selasa (14/2/2023).
Baca juga: Kejagung Periksa Menkominfo Jhonny G Plate Terkait Kasus Korupsi BTS 4G Bakti
Menurutnya, Jhonny masih diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi. Menkominfo dicecar 51 pertanyaan.
Dalam kesempatan itu, Johnny mengaku telah menjawab semua pertanyaan secara rinci dan penuh tanggung jawab.
Johnny juga menekankan bahwa dirinya siap untuk diperiksa kembali apabila penyidik Kejagung masih membutuhkan keterangan darinya.
"Saya telah memberikan keterangan atas pertanyaan-pertanyaan yang disampaikan oleh para penyidik Kejagung Republik Indonesia," ujar Johnny di Kejagung usai pemeriksaan pertama.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.