JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate diperiksa penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait dugaan korupsi penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kominfo 2020-2022.
Dalam pemeriksaan yang digelar di Gedung Bundar, Kejagung, Jakarta, Rabu (15/3/2023) hari ini, Johnny datang dengan membawa sejumlah dokumen.
"Dokumen yang diperlukan dalam proses penyidikan. Dalam kapasitas beliau menjadi pengguna anggaran," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana saat dikonfirmasi, Rabu (15/3/2023).
Ketut mengatakan, Johnny juga diperiksa dengan didampingi oleh penasihat hukumnya.
Baca juga: Menkominfo Johnny G Plate Diperiksa Kejagung Lagi, Jokowi: Proses Hukum Kita Hormati
Menurut Ketut, dokumen yang dibawa Johnny akan dicocokan dengan dokumen yang sudah dimiliki penyidik.
"Terkait dengan pemeriksaan beliau, dokumen-dokumen itu juga sudah ada di tim penyidik hanya mencocokkan saja," ujarnya.
Ketut juga mengatakan salah satu yang didalami dalam pemeriksaan adalah soal fasilitas yang diterima adik Johnny, Gregorius Alex Plate (GAP), dalam proyek itu.
Terlebih, menurut Ketut, adik Johnny tidak memiliki hubungan hukum di Kementerian Kominfo.
Baca juga: Penuhi Panggilan Ke-2 Kejagung, Menkominfo Johnny G Plate Diperiksa untuk Kasus Korupsi BTS 4G
"Apakah ada perintah dari mungkin dari kakaknya atau seprti apa nanti kita lihat perkembanganya sejauh apa ya," tutur Ketut.
Sebagai informasi, Johnny telah menjalani pemeriksaan sejak tadi pagi. Hingga kini pemeriksaan masih berlangsung secara tertutup.
Johnny terpantau masuk ke ruangan pemeriksaan sejak pukul 08.45 WIB. Setibanya di lokasi, ia tidak bicara sepatah dua patah kata ke awak media.
Adapun ini merupakan kedua kalinya Johnny diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi yang terjadi di kementeriannya.
Sementara itu, adik Johnny G Plate, yaitu Gregorius Alex Plate (GAP) dikabarkan juga telah mengembalikan fasilitas yang diterimanya dalam bentuk uang Rp 534 juta.
Adapun uang tersebut merupakan fasilitas yang diterima Gregorius Alex terkait pengadaan kasus dugaan korupsi penyediaan menara BTS 4G dan infrastuktur pendukung 2, 3, 4 dan 5 Bakti Kominfo.
Baca juga: Adik Menkominfo Johnny G Plate Kembalikan Uang Rp 534 Juta Terkait Kasus BTS 4G BAKTI
"Yang jelas sampai saat ini, fasilitas yang ia terima telah dikembalikan sejumlah 534 juta itu sudah dikembalikan," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung Kuntadi saat konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta, Senin (13/3/2023).
Kuntadi mengatakan Gregorius Alex menyerahkan uang ratusan juta itu secara sukarela ke penyidik.
Dalam perkara ini sudah ada lima orang yang ditetapkan tersangka. Salah satunya Direktur Utama (Dirut) Bakti Kominfo Anang Achmad Latif (AAL).
Sementara itu, keempat tersangka lainnya adalah Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali (MA), Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan (IH).
Baca juga: Kejagung Dalami Keterlibatan Adik Jhonny Plate di Kasus BTS 4G BAKTI
Kemudian, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galubang Menak (GMS); dan Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, Yohan Suryanto (YS).
Akibat perbuatan para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.