JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini menegaskan, mantan Bupati Purbalingga yang sempat terjerat kasus suap dan gratifikasi, Tasdi bukan staf khususnya.
Ia menyatakan, Tasdi tidak ada dalam daftar staf khusus kementerian. Ia pun bertanya-tanya siapa pihak yang menyebarkan informasi soal penunjukkan Tasdi sebagai staf khusus.
"Yang ngomong ya sopo (siapa)? Enggak ada, enggak ada. Nanti tak jelaskan," kata Risma dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa (14/3/2023).
Baca juga: Eks Koruptor Tasdi: Disebut Megawati, Diangkat Jadi Stafsus Mensos?
Risma menuturkan, staf khusus Kemensos sejak awal hanya berjumlah lima orang.
Mereka adalah Staf Khusus Menteri (SKM) Bidang Komunikasi dan Media Massa, Don Rozano Sigit Prakoeswa, SKM Bidang Pengembangan SDM dan Program Kementerian Suhadi Lili, dan SKM Bidang Pemerlu Pelayanan Kessos dan Potensi Sumber Kessos, Luhur Budijarso Lulu.
Lalu, SKM Bidang Pemberdayaan dan Penanganan Fakir Miskin, Doddi Madya Judanto, dan SKM Bidang Hubungan dan Kemitraan Lembaga Luar Negeri, Faozan Amar.
"Dari awal aku jadi menteri sudah lima, maksimal itu lima enggak boleh lebih," tutur Risma.
Ia lantas menyatakan sikapnya untuk menjaga Kemensos. Sebab, menurut dia, membenahi sistem yang ada di kementerian yang dipimpinnya tidaklah mudah.
Ia bahkan mengaku kerap menangis dan lembur kerja sampai pulang dini hari.
Oleh, karena itu kata Risma, ia tidak mungkin "menghancurkan" kementerian yang selama ini susah payah dibenahinya.
"Teman-teman pikir gampang aku benahi Kemensos? Enggak mudah benahi itu, jadi maksud saya pastilah saya jaga, karena saya benahinya enggak mudah itu," kata Risma.
Baca juga: Ramai soal Eks Napi Korupsi Tasdi Disebut Jadi Staf Ahli Mensos Risma, Apa Kata Kemensos?
Sebelumnya diberitakan, beredar kabar mantan Bupati Purbalingga, Tasdi menjadi Stafsus Mensos.
Hal ini menjadi perhatian lantaran mantan sopir truk yang banting setir ke dunia politik itu pernah terjerat kasus suap dan gratifikasi.
Pada 5 Juni 2018, Tasdi ditetapkan sebagai tersangka korupsi kasus dugaan suap megaproyek Islamic Center Purbalingga.
Dalam proses persidangan, terungkap bahwa Tasdi menerima suap sebesar Rp 115 juta dari Rp 500 juta yang dijanjikan dalam proyek pembangunan Islamic Center Purbalingga.
Selain itu, dia juga terbukti menerima gratifikasi. Pada 6 Februari 2019, Tasdi divonis 7 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Jawa Tengah.
Tasdi mendapatkan pembebasan bersyarat pada 7 September 2022 setelah menjalani masa hukuman penjara 3,5 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.