Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Akan Verifikasi Laporan IPW Soal Dugaan Wamenkumham Eddy Terima Rp 7 M

Kompas.com - 14/03/2023, 19:12 WIB
Syakirun Ni'am,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan memverifikasi laporan dugaan korupsi Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej (EOSH).

Eddy sebelumnya dilaporkan ke KPK oleh Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso karena diduga menerima uang Rp 7 miliar dari pengusaha bernama Helmut Hermawan.

Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali mengatakan, pihak ya tidak bisa menyampaikan isi laporan Sugeng terkait Eddy.

"Namun yang pasti KPK segera lalukan verifikasi dan telaah," kata Ali dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Selasa (14/3/2023).

Baca juga: IPW: Wamenkumham Eddy Minta 2 Asisten Pribadinya Jadi Komisaris PT CLM

Ali mengatakan, verifikasi dilakukan guna memastikan laporan Sugeng sesuai dengan ketentuan yang berlaku sehingga bisa ditindaklanjuti oleh lembaga antirasuah.

Juru bicara berlatar jaksa itu menyatakan Tim Pengaduan Masyarakat (Dumas) KPK akan bersikap lro aktif berkoordinasi dengan pihak Sugeng.

"Melakukan pengayaan informasi dan data terkait pelaporan tersebut," tutur dia.

Sebelumnya, Sugeng menyebut Eddy diduga menerima uang sebesar Rp 7 miliar yang diberikan dalam tiga tahap.

Baca juga: IPW Serahkan Bukti Chat Wamenkumham Eddy ke KPK

Uang tersebut dibayarkan Hermawan yang meminta konsultasi hukum kepada Eddy. Ia disebut tengah bersengketa dengan Zainal Abidinsyah terkait kepemilikan saham PT Citra Lampian Mandiri (CLM).

Eddy disebut mengarahkan Hermawan ke asisten pribadinya, Yogi Ari Rukman (YAR) dan Yosi Andika (YAM).

Hermawan kemudian mengirimkan uang Rp 4 miliar dalam dua kali transfer pada Mei 2022 ke rekening YAR.

Pada Agustus, ia menemui YAR di kantornya dan menyerahkan uang Rp 3 miliar dalam pecahan dollar Amerika Serikat. Pemberian kedua ini terkait permintaan bantuan pengesahan badan hukum PT CLM.

Sementara itu, Eddy membantah tudingan Sugeng. Ia mnyatakan tidak pernah meneirma uang sedikit pun.

"Tidak ada satu sen pun yang saya terima," ujar Wamenkumhan saat berbincang dengan Kompas.com, Selasa (14/3/2023).

Eddy mengaku tidak perlu menanggapi dengan serius laporan Sugeng ke KPK. Hal ini sebab, persoalan itu merupakan persoalan profesional asisten pribadinya dengan klien Sugeng.

"Saya tidak perlu menanggapi secara serius karena pokok permasalahan adalah hubungan profesional antara Aspri saya YAR dan YAM sebagai lawyer dengan kilennya Sugeng," kata Eddy.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com