Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ditunda 2 Pekan, Sidang Praperadilan MAKI terkait Lili Pintauli Digelar 27 Maret

Kompas.com - 13/03/2023, 17:28 WIB
Irfan Kamil,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan bakal menggelar sidang perdana gugatan yang diajukan oleh Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) pada Senin 27 Maret 2023.

Diketahui, MAKI mengajukan gugatan praperadilan terhadap pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Dewan Pengawas (Dewas) KPK terkait dugaan gratifikasi mantan Komisioner KPK, Lili Pintauli Siregar.

Sedianya, sidang gugatan dengan nomor perkara 16/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL itu digelar hari ini, namun pihak termohon yakni KPK dan Dewas tidak hadir dan meminta sidang ditunda selama dua pekan.

Baca juga: KPK Ungkap Alasan Tak Hadiri Sidang Gugatan MAKI Terkait Lili Pintauli Siregar

"Perkara nomor 16 kita tunda sampai 27 Maret pukul 09.00 WIB. Juru sita akan memanggil termohon I dan termohon II dengan peringatan," kata hakim tunggal PN Jakarta Selatan, Samuel Ginting dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (13/3/2023).

Terkait gugatan ini, pihak KPK dan Dewas telah melayangkan surat permohonan penundaan sidang selama dua pekan ke PN Jakarta Selatan. Hal itu dilakukan guna mempersiapkan berbagai administrasi menghadapi gugatan MAKI terhadap eks pimpinan Komisi Antirasuah tersebut.

Meskipun begitu, hakim Samuel Ginting menegaskan, jika KPK dan Dewas tidak hadir pada persidangan selanjutnya, maka dianggap tidak menggunakan haknya sebagai pihak termohon.

Baca juga: Praperadilan MAKI terkait Lili Pintauli Ditunda, KPK dan Dewas Tidak Hadir

"Kita akan penggil sekali lagi, panggil dengan peringatan apabila tidak hadir maka akan ditinggalkan dianggap tidak menggunakan haknya," kata hakim Samuel

Diketahui, gugatan yang diajukan MAKI ke PN Jakarta Selatan dilakukan untuk menguji sah atau tidaknya penghentian penyidikan terhadap adanya dugaan gratifikasi yang melibatkan Lili Pintauli Siregar saat menjabat sebagai Wakil Ketua KPK.

Dilansir dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, gugatan dengan klasifikasi perkara sah atau tidaknya penghentian penyidikan didaftarkan MAKI pada Rabu (22/2/2023).

Dalam petitumnya, MAKI meminta hakim tunggal praperadilan PN Jakarta Selatan menerima dan mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya. MAKI juga meminta hakim menyatakan PN Jakarta Selatan berwenang memeriksa dan memutus permohonan pemeriksaan Praperadilan atas perkara a quo.

Baca juga: Hari Ini, PN Jaksel Gelar Sidang Perdana Praperadilan yang Diajukan MAKI Terkait Lili Pintauli

“Menyatakan pemohon sah dan berdasar hukum sebagai pihak ketiga yang berkepentingan untuk mengajukan permohonan Praperadilan atas perkara a quo,” demikian bunyi petitum tersebut.

Sebagai penggugat, MAKI meminta hakim menyatakan secara hukum termohon, dalam hal ini KPK telah melakukan tindakan penghentian penyidikan secara tidak sah menurut hukum terhadap perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kepada Lili Pintauli Siregar yang saat peristiwa terjadi masih menjabat sebagai komisioner KPK.

Hakim diminta memerintahkan KPK melakukan proses hukum selanjutnya sesuai dengan ketetentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu segera melakukan penyidikan terhadap perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kepada Lili Pintauli Siregar yang saat peristiwa terjadi masih menjabat sebagai komisioner KPK.

Baca juga: MAKI Duga Pengunduran Diri Rafael Siasat untuk Hindari Pemeriksaan KPK

“Memeriksa dan mengadili permohonan pemeriksaan praperadilan ini dengan seadil-adilnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku (ex aequo et bono),” demikian subsider petitum yang diajukan MAKI.

Sebagai informasi, Lili Pintauli diduga menerima gratifikasi berupa akomodasi dan tiket menonton MotoGP di Mandalika, Nusa Tenggara Barat dari PT Pertamina (Persero) pada Maret 2022.

Di tengah isu tersebut, Lili Pintauli mengirim surat pengunduran diri sebagai pimpinan KPK ke Presiden Joko Widodo pada Kamis, 30 Juni 2022. Pengunduran diri itu lakukan sesaat sebelum Dewas KPK melakukan sidang etik terhadap Lili Pintauli.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Gerindra Sebut Jokowi Justru Dorong Prabowo untuk Bertemu Megawati

Gerindra Sebut Jokowi Justru Dorong Prabowo untuk Bertemu Megawati

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com