JAKARTA, KOMPAS.com - Pengunduran diri Rafale Alun Trisambodo dari aparatur sipil negara (ASN) pada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) diduga menjadi siasat untuk menghindari pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengatakan, saat ini KPK sedang mengulik guna mengumpulkan keterangan mengenai sumber kekayaan Rafael.
“Pengunduran diri Rafael diduga untuk menghindari proses di KPK,” kata Boyamin dalam keterangan tertulisnya, Senin (27/2/2023).
Ia mengingatkan, jangan sampai pemeriksaan asal usul kekayaan Rafael urung dilaksanakan karena pengunduran diri tersebut.
Baca juga: LHKPN Rafael Alun, Delik Kekayaan Tak Wajar Perlu Masuk UU Tipikor
Hal ini sebagaimana pernah terjadi pada Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar yang mengundurkan diri dan mendapatkan persetujuan presiden sesaat sebelum menjalani sidang etik di Dewan Pengawas (Dewas).
“Sehingga Dewan Pengawas KPK kehilangan objek pemeriksaan,” tutur Boyamin.
Ia meminta Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menolak pengunduran diri Rafael sebagai ASN pada DJP.
Ayah Mario Dandy Satrio, pelaku penganiayaan itu, harus tetap menjadi ASN di DJP meskipun tidak menyandang jabatan apapun di Kementerian Keuangan maupun kementerian lainnya.
Boyamin mengingatkan, semua tindakan yang berdampak pada terhentinya proses pemeriksaan dugaan asas usul kekayaan Rafael merupakan bagian dari menghalangi penegakan hukum (obstruction of justice).
Baca juga: Kasus Rafael Alun Trisambodo, KPK Diminta Gandeng Bareskrim Usut LHKPN Janggal
“MAKI meminta Menteri Keuangan Sri Mulyani menolak pengunduran diri Rafael sebagai ASN Ditjen Pajak,” ujar Boyamin.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango mengatakan, pihaknya telah memerintahkan Direktur Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Isnaini untuk mengklarifikasi kekayaan Rafael.
Anak Rafael, Mario, diketahui kerap memamerkan gaya hidup mewah di media sosial. Kekayaan Rafael yang tercatat di LHKPN juga mencapai Rp 56,1 miliar, dinilai tidak cocok dengan profilnya.
“Kita sudah meminta Direktur LHKPN Pak Isnaini untuk melakukan klarifikasi dan menyusun rencana pemeriksaan terhadap pelaporan LHKPN yang bersangkutan,” kata Nawawi saat dihubungi Kompas.com, Jumat (24/2/2023).
Baca juga: LHKPN Rafael Alun Dicurigai Sejak 2012, Pakar: Ada Pembiaran?
“Tidak sekadar memanggil tapi jika perlu didatangi,” ujar Nawawi.
Sementera itu, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengendus transaksi ganjil Rafael.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.