JAKARTA, KOMPAS.com - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan uang Rp 37 miliar milik Rafael Alun Trisambodo yang disimpan di safe deposit box atau kotak penyimpanan harta.
Uang tersebut diduga bersumber dari hasil suap yang diterima oleh mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tersebut.
Temuan uang Rp 37 miliar tersebut dalam bentuk pecahan mata uang asing yang kini sudah diblokir PPATK.
“(Uang itu) valuta asing. Kan menduga (dari suap),” kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana saat dihubungi Kompas.com, Jumat (10/3/2023).
Adapun PPATK menemukan safe deposit box milik Rafael yang disimpan di salah satu Bank Usah Milik Negara (BUMN).
Ivan mengungkapkan, uang tersebut di luar nilai Rp 500 miliar terkait mutasi 40 rekening yang sudah diblokir PPATK.
“Enggak (termasuk Rp 500 miliar). Terpisah,” ujar Ivan.
Meski demikian, Ivan enggan menjawab ketika ditanya mengenai dasar dugaan suap tersebut.
Ivan juga tak menjawab gamblang saat ditanya apakah Rafael mencoba melakukan penarikan uang tunai dalam jumlah besar setelah menjadi sorotan publik.
Ia hanya menegaskan bahwa Rafael diduga berupaya menyembunyikan harta kekayaannya.
“Kami duga ada upaya menyembunyikan harta kekayaan,” ujar Ivan.
Sejauh ini, PPATK telah memblokir lebih dari 40 rekening atas nama Rafael, istrinya, anak mereka, dan sejumlah pihak terkait, termasuk konsultan pajak.
PPATK juga mengendus adanya peran professional money laundrer atau pencuci uang profesional yang terkait dengan Rafael.
Baca juga: Kasus Harta Rafael Alun Bukti Kelemahan Pengawasan Internal Kemenkeu
“Iya ada pemblokiran terhadap konsultan pajak yang diduga sebagai nominee RAT serta beberapa pihak terkait lainnya,” ujar Ivan.
Menurut Ivan, transaksi keuangan para nominee itu cukup intens dan dilakukan dalam jumlah besar.
Meski demikian, Ivan belum berkenan menyebut berapa jumlah perputaran uang dalam indikasi pencucian uang Rafael.
Belakangan, konsultan yang diduga menjadi nominee Rafael itu melarikan diri ke luar negeri.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) angkat bicara atas temuan PPATK tersebut.
Akan tetapi, pimpinan KPK belum mengetahui informasi temuan PPATK mengenai uang senilai Rp 37 miliar milik Rafael yang diduga berasal dari suap.
Baca juga: Rafael Alun Trisambodo Simpan Rp 37 M di Safe Deposit Box, PPATK Duga Uang dari Suap
"Saya enggak tahu, informasi itu tidak sampai ke pimpinan," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Kementerian Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Jakarta, Jumat.
Alex juga mengatakan informasi temuan PPATK itu belum sampai ke jajaran pimpinan komisi KPK.
Kendati demikian, ia memastikan KPK bakal mengecek kebenaran temuan PPATK itu.
Sementara itu, pengawasan internal Kemenkeu dinilai lemah dan tidak berjalan efektif menyusul temuan harta kekayaan mencurigakan Rafael.
Kelemahan itu terlihat ketika temuan harta mencurigakan justru terendus oleh eksternal Kemenkeu, bukan internal Kemenkeu.
"Kan sudah terbukti selama ini. Yang menemukan bukan Itjen, bukan orang dalam," kata ekonom senior INDEF Faisal Basri, dalam program Ni Luh di Kompas TV, seperti dikutip Jumat.
Menurut Faisal, sistem pengawasan internal di Kemenkeu terbukti tidak mengalami perubahan karena mereka tidak menindak Rafael yang diduga mempunyai kekayaan tak wajar.
Kepemilikan harta tak wajar Rafael justru terungkap setelah anaknya, Mario Dandy Satrio (20), ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan terhadap D (17).
"Jadi tidak ada perubahan mendasar dalam hal pengendalian internal. Jadi kan ada early warning system tuh. Di sini keliatannya tidak ada. Terungkap itu dari luar. Bukan dari dalam. internalnya tidak jalan," ucap Faisal.
(Penulis: Irfan Kamil, Aryo Putranto Saptohutomo | Editor: Bagus Santosa, Aryo Putranto Saptohutomo)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.