Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK: Putusan MA yang Tolak Kasasi Eks Bupati Bogor Ade Yasin Tegaskan Tak Ada Kriminalisasi

Kompas.com - 10/03/2023, 22:04 WIB
Syakirun Ni'am,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut, Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan Bupati Bogor nonaktif, Ade Yasin.

Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, pihaknya segera mengeksekusi putusan MA tersebut.

“Kami akan segera eksekusi  putusan tersebut karena telah berkekuatan hukum tetap,” kata Ali dalam keterangannya, Jumat (10/3/2023).

Baca juga: Bupati Bogor Nonaktif Ade Yasin Divonis 4 Tahun Penjara, Ini Perjalanan Kasusnya

Ali mengatakan, pihaknya mengapresiasi putusan Majelis Hakim MA yang menolak kasasi Ade Yasin.

Menurut dia, putusan itu membuktikan bahwa semua penegakan hukum yang dilakukan KPK dalam perkara suap Ade Yasin sesuai prosedur.

Putusan itu sekaligus menegaskan bahwa KPK tidak melakukan agenda politik maupun kriminalisasi dalam menangani perkara suap Ade Yasin.

“Sehingga putusan tersebut juga kembali menegaskan bahwa sama sekali tidak ada unsur politis dan kriminalisasi terhadap penanganan perkara oleh KPK,” ujar Ali.

Ade Yasin sebelumnya dinilai terbukti bersalah menyuap tim Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Barat secara bersama-sama dengan sejumlah bawahannya.

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Bandung menjatuhkan hukuman empat tahun penjara dan denda Rp 100 juta pada 23 September 2022.

Baca juga: Pegawai BPK Tersangka Penerima Suap Bupati Bogor Ade Yasin Segera Disidang di PN Bandung

Selain itu, hakim mencabut hak politik Ade Yasin.

Setelah pembacaan vonis, para simpatisan dan pendukung Ade Yasin berteriak bahwa putusan tersebut tak adil.

Mereka juga menyerukan agar dilakukan upaya banding atas vonis yang dijatuhkan hakim tersebut.

Bahkan, beberapa orang lainnya ada yang menangis histeris mendengar vonis tersebut dan ricuh hingga melempari hakim dengan botol.

Adapun empat auditor BPK Jawa Barat juga telah divonis bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama dalam kasus ini.

Mereka adalah Kepala Subauditorat Jabar III Anton Merdiansyah dan tiga pemeriksa BPK Jabar, bernama Arko Mulawan, Gerri Ginanjar Trie Rahmatullah, dan Hendra Nur Rahmatullah Kartiwa.

Baca juga: Ade Yasin Divonis 4 Tahun Penjara, Massa Ricuh, Hakim Dilempar Botol Minuman

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kritisi Program Merdeka Belajar, Dompet Dhuafa Gelar Hardiknas Eduaction Forum 2024

Kritisi Program Merdeka Belajar, Dompet Dhuafa Gelar Hardiknas Eduaction Forum 2024

Nasional
Prabowo Terima KSAL dan KSAU, Bahas Postur Pembangunan Angkatan

Prabowo Terima KSAL dan KSAU, Bahas Postur Pembangunan Angkatan

Nasional
PKB, Nasdem, dan PKS Ingin Gabung Koalisi Prabowo, AHY: Enggak Masalah

PKB, Nasdem, dan PKS Ingin Gabung Koalisi Prabowo, AHY: Enggak Masalah

Nasional
Dipilih 75 Persen Warga Aceh, Anies: Terima Kasih, Para Pemberani

Dipilih 75 Persen Warga Aceh, Anies: Terima Kasih, Para Pemberani

Nasional
Membangun Ekosistem Pertahanan Negara

Membangun Ekosistem Pertahanan Negara

Nasional
Sidang Sengketa Pileg, Hakim MK Heran Tanda Tangan Surya Paloh Berbeda

Sidang Sengketa Pileg, Hakim MK Heran Tanda Tangan Surya Paloh Berbeda

Nasional
Menpan-RB Anas: Seleksi CPNS Sekolah Kedinasan Mulai Mei, CASN Digelar Juni

Menpan-RB Anas: Seleksi CPNS Sekolah Kedinasan Mulai Mei, CASN Digelar Juni

Nasional
Shalat Jumat di Masjid Baiturrahman Aceh, Anies Diteriaki 'Presiden 2029'

Shalat Jumat di Masjid Baiturrahman Aceh, Anies Diteriaki "Presiden 2029"

Nasional
Polri Siapkan Posko Pemantauan dan Pengamanan Jalur untuk World Water Forum di Bali

Polri Siapkan Posko Pemantauan dan Pengamanan Jalur untuk World Water Forum di Bali

Nasional
Menkumham Bahas Masalah Kesehatan Napi dengan Presiden WAML

Menkumham Bahas Masalah Kesehatan Napi dengan Presiden WAML

Nasional
Sidang Sengketa Pileg, PAN Minta PSU di 7 TPS Minahasa

Sidang Sengketa Pileg, PAN Minta PSU di 7 TPS Minahasa

Nasional
AHY Ungkap Koalisi Prabowo Sudah Bahas Pembagian Jatah Menteri

AHY Ungkap Koalisi Prabowo Sudah Bahas Pembagian Jatah Menteri

Nasional
Jokowi Minta Relokasi Ribuan Pengungsi Terdampak Erupsi Gunung Ruang Dipercepat

Jokowi Minta Relokasi Ribuan Pengungsi Terdampak Erupsi Gunung Ruang Dipercepat

Nasional
Caleg Tidak Siap Ikuti Sidang Daring, Hakim MK: Suara Putus-putus, Jadi Lapar...

Caleg Tidak Siap Ikuti Sidang Daring, Hakim MK: Suara Putus-putus, Jadi Lapar...

Nasional
Anies-Muhaimin Kunjungi Aceh Usai Pilpres, Ingin Ucapkan Terima Kasih ke Warga

Anies-Muhaimin Kunjungi Aceh Usai Pilpres, Ingin Ucapkan Terima Kasih ke Warga

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com