Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wakapolda DIY Akui Anak Buah Aniaya Tersangka "Klitih" yang Tewaskan Anak Anggota DPRD Kebumen di Gedongkuning

Kompas.com - 10/03/2023, 11:40 WIB
Singgih Wiryono,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) mengungkapkan pengakuan dari Wakapolda Yogyakarta Brigjen Pol Raden Slamet Santoso yang menyatakan ada praktik kekerasan yang dilakukan penyidik dalam penanganan kasus klitih di Gedongkuning.

Kepala Divisi Hukum Kontras Andi Rezaldy mengatakan, pernyataan itu tertulis dalam surat rekomendasi Komnas HAM terkait kasus klitih tersebut.

"Melalui surat rekomendasi Komnas HAM, disebutkan pada intinya secara eksplisit Wakapolda Yogyakarta telah membenarkan bahwa dalam melaksanakan penyelidikan dan penyidikan peristiwa klitih di Gedongkuning, terjadi sebuah praktik kekerasan yang diduga dilakukan oleh anggotanya," ujar Andi dalam keterangan tertulis, Jumat (10/3/2023).

Baca juga: Heroik Gagalkan Klitih di Magelang, Kholik Cs Dapat Penghargaan dari Polisi

Andi mengatakan, praktik kekerasan tersebut dilakukan oleh penyidik di dalam ruang Unit Reskrim Polsek Sewon terhadap lima pelaku.

Tidak hanya itu, Andi juga membeberkan kesimpulan yang diberikan Ombudsman terkait kasus klitih Gedongkuning ini.

Ombudsman mencatat, kepolisian melakukan maladministrasi karena mengabaikan akses penasihat hukum untuk bertemu dengan para tersangka.

"Melalui Kedua temuan tersebut seharusnya dapat menjadi pintu masuk bagi Polda Yogyakarta untuk segera mengungkap dugaan praktik rekayasa kasus, dan melakukan pengusutan serta penghukuman secara transparan dan maksimal bagi anggotanya yang bertugas di lapangan pada saat melakukan rangkaian penyelidikan dan penyidikan peristiwa klitih di Gedongkuning," imbuh Andi.

Baca juga: Komnas HAM Sebut Ada Fakta Rekayasa dalam Kasus Klitih Gedongkuning

Andi juga menilai, proses pengusutan dugaan praktik kekerasan yang dialami para terdakwa sangat lamban.

"Sebab, hingga saat ini kami belum menerima informasi terkait langkah konkrit kepolisian untuk mengungkap praktik keji tersebut," tutur Andi.

Adapun kasus klitih itu terjadi di daerah Gedongkuning, Yogyakarta, pada Minggu (13/4/2022).

Dirreskrimum Polda DIY Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, korban dihantam gir motor di bagian kepala yang menyebabkan luka fatal sehingga meninggal dunia.

 

Polisi kemudian merilis penangkapan lima orang perlaku yang disebut terlibat dalam kasus itu, yaitu Ryan Nanda Syahputra (19), Fernandito Aldrian Saputra (18), Muhammad Musyaffa Affandi (21), Hanif Aqil Amrulloh (20), dan Andi Muhammad Husein Mazhahiri (20).

Dugaan salah tangkap dan disiksa polisi terkait penyiksaan aparat kepolisian dalam kasus klitih ini diketahui Komnas HAM dari aduan keluarga tersangka pada 8 Juni 2022.

Keluarga merasa ada kejanggalan dari penetapan tersangka karena dinilai ada dugaan kekerasan dan pemaksaan agar para tersangka mengaku sebagai pelaku.

Beberapa kejanggalan diungkap oleh orangtua terdakwa Andi yang bernama Aan. Ia mengatakan, anaknya bukanlah pelaku klitih di Gedongkuning yang menewaskan satu orang bernama Dafa Adzin Albasith, pelajar SMA Muhammadiyah 2 yang diketahui anak anggota DPRD Kebumen.

Baca juga: Untuk Terdakwa Kasus Klitih Anak Anggota DPRD Kebumen, Komnas HAM Kirimkan Permohonan Amicus Curiae

"Anak kami bukan pelaku, anak kami juga korban. Korban ketidakadilan, korban salah tangkap, di sini kami orangtua melihat adanya dugaan rekayasa kasus," kata Aan saat ditemui di Kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta, Jumat (3/11/2022).

Aan menceritakan, dugaan salah tangkap dan rekayasa kasus bermula saat anaknya dan 4 orang rekannya melakukan perang sarung di daerah Druwo, Jalan Prangtritis.

Perang sarung dilakukan oleh anaknya yang berinisial AD dengan kawan lainnya pada pukul 02.30 WIB.

"Pada saat yang bersamaan terjadi penganiayaan di Gedongkuning yang waktu itu viral pada tanggal 3 April 2022. Apalagi, di Gedongkuning berjarak sekitar 8 km," ucap dia.

Anaknya itu kemudian dijemput oleh polisi seminggu setelah kejadian penganiayaan di Gedongkuning, Kota Yogyakarta.

Baca juga: Orangtua Terdakwa Klitih yang Tewaskan Anak Anggota DPRD Kebumen Laporkan Hakim ke KY

Namun, saat penjemputan, Aan merasa ada kejanggalan yakni dia tidak diperbolehkan untuk momotret surat penangkapan dari pihak kepolisian.

"Ketika saya foto tidak boleh begitu tetapi polisi seolah-olah kayak ada serah terima surat begitu. Saya difoto oleh polisi untuk dokumentasi, tapi ketika suratnya saya minta itu enggak boleh dan saya memang agak kurang tahu persis isinya," tutur dia.

Kejanggalan lain, menurut dia, yakni sang anak dibawa oleh polisi, dia diperbolehkan menyusul oleh polisi yang membawa anaknya.

Satu jam setelahnya, Aan menyusul ke kantor polisi. Namun, saat dia menyusul justru diminta untuk pulang.

"Tapi oleh polisi disuruh pulang ya itu polisi juga mengatakan 'Belum selesai Bu pemeriksaannya. Ibu pulang saja mungkin masih lama sampai tengah malam. Aman kok Bu, polisi zaman sekarang enggak kayak zaman dulu'," ucap dia menirukan perkataan polisi saat itu.

Anaknya ditangkap polisi pada 9 April 2022 malam. Dia menyusul keesokan harinya ke kantor polisi dan kembali diminta untuk pulang.

Namun, sesampainya di rumah, dia diberi 3 surat oleh polisi.

"Tengah malam polisi langsung memberi surat tiga macam. Surat pemeriksaan, surat penangkapan, surat penetapan tersangka dan penahanan," ujar dia.

Di Pengadilan Negeri Kota Yogyakarta, kelima terdakwa divonis 6-10 tahun penjara pada 8 November 2022.

Kini, kelima terdakwa masih menempuh upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung setelah banding ditolak di Pengadilan Tinggi Yogyakarta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Penayangan Ekslusif Jurnalistik Investigasi Dilarang dalam Draf RUU Penyiaran

Penayangan Ekslusif Jurnalistik Investigasi Dilarang dalam Draf RUU Penyiaran

Nasional
Jokowi Resmikan 22 Ruas Jalan Daerah di Sultra, Gelontorkan Anggaran Rp 631 Miliar

Jokowi Resmikan 22 Ruas Jalan Daerah di Sultra, Gelontorkan Anggaran Rp 631 Miliar

Nasional
Gerindra: Jangan Harap Kekuasaan Prabowo Jadi Bunker Buat Mereka yang Mau Berbuat Buruk

Gerindra: Jangan Harap Kekuasaan Prabowo Jadi Bunker Buat Mereka yang Mau Berbuat Buruk

Nasional
Ogah Jawab Wartawan Soal Kasus TPPU, Windy Idol: Nyanyi Saja Boleh Enggak?

Ogah Jawab Wartawan Soal Kasus TPPU, Windy Idol: Nyanyi Saja Boleh Enggak?

Nasional
Prabowo Janji Rekam Jejak di Militer Tak Jadi Hambatan saat Memerintah

Prabowo Janji Rekam Jejak di Militer Tak Jadi Hambatan saat Memerintah

Nasional
Laksma TNI Effendy Maruapey Dilantik Jadi Direktur Penindakan Jampidmil Kejagung

Laksma TNI Effendy Maruapey Dilantik Jadi Direktur Penindakan Jampidmil Kejagung

Nasional
Prabowo Klaim Bakal Tepati Janji Kampanye dan Tak Risau Dikritik

Prabowo Klaim Bakal Tepati Janji Kampanye dan Tak Risau Dikritik

Nasional
Pengacara Gus Muhdlor Sebut Akan Kembali Ajukan Gugatan Praperadilan Usai Mencabut

Pengacara Gus Muhdlor Sebut Akan Kembali Ajukan Gugatan Praperadilan Usai Mencabut

Nasional
Prabowo Akui Demokrasi Indonesia Melelahkan tetapi Diinginkan Rakyat

Prabowo Akui Demokrasi Indonesia Melelahkan tetapi Diinginkan Rakyat

Nasional
Tanggapi Wacana Penambahan Kementerian, PDI-P: Setiap Presiden Punya Kebijakan Sendiri

Tanggapi Wacana Penambahan Kementerian, PDI-P: Setiap Presiden Punya Kebijakan Sendiri

Nasional
BNPB: Total 43 Orang Meninggal akibat Banjir di Sumatera Barat

BNPB: Total 43 Orang Meninggal akibat Banjir di Sumatera Barat

Nasional
Megawati Kunjungi Pameran Butet, Patung Pria Kurus Hidung Panjang Jadi Perhatian

Megawati Kunjungi Pameran Butet, Patung Pria Kurus Hidung Panjang Jadi Perhatian

Nasional
PDI-P Bentuk Komisi Bahas Posisi Partai terhadap Pemerintahan Prabowo

PDI-P Bentuk Komisi Bahas Posisi Partai terhadap Pemerintahan Prabowo

Nasional
Pengacara Tuding Jaksa KPK Tak Berwenang Tuntut Hakim Agung Gazalba Saleh

Pengacara Tuding Jaksa KPK Tak Berwenang Tuntut Hakim Agung Gazalba Saleh

Nasional
Sekjen PDI-P: Bung Karno Tidak Hanya Milik Rakyat Indonesia, tapi Bangsa Dunia

Sekjen PDI-P: Bung Karno Tidak Hanya Milik Rakyat Indonesia, tapi Bangsa Dunia

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com