Mereka juga dihukum membayar ganti rugi Rp 500 juta terhadap partai politik besutan eks aktivis, Agus Jabo Priyono itu.
Dalam rangkaian acara di PN Jakpus, KPU disebut sama sekali tidak mengirim saksi, sedangkan Prima mengirim 2 orang saksi.
Buntut putusan ini, PN Jakpus justru menjadi bulan-bulanan para pakar hukum.
Berbagai komentar miring dialamatkan terhadap majelis hakim yang dianggap tidak kompeten karena telah mengadili perkara perdata di luar yurisdiksi dan berdampak secara umum.
Baca juga: KPU Tunggu Undangan DPR untuk Rapat Bahas Putusan PN Jakpus soal Penundaan Pemilu
Sementara itu, di level politik, sejumlah pengamat dan politikus menilai bahwa ada intervensi dari penguasa terhadap PN Jakpus untuk memuluskan agenda penundaan 2024.
KPU juga menuai kritik lantaran tidak mengirim saksi/ahli dalam rangkaian persidangan di PN Jakpus, sedangkan Prima mengirim 2 saksi yang keterangannya dipertimbangkan majelis hakim.
Dalil-dalil Prima, menurut Majelis Hakim PN Jakpus, tidak dapat dibantah oleh KPU.
Presiden RI Joko Widodo mengeklaim bahwa pemerintah mendukung upaya KPU untuk mengajukan banding.
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari memastikan pihaknya akan melayangkan memori banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada Jumat (10/3/2023).
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.