Salin Artikel

Yusril: Putusan PN Jakpus Tunda Pemilu Baru Berlaku jika Disetujui Pengadilan Tinggi

Petitum bahwa putusan itu berlaku serta-merta terdapat pada poin keenam amar putusan yang mengabulkan seluruh gugatan perdata Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) itu.

Yusril menyampaikan, putusan itu memang pada dasarnya harus dilaksanakan meskipun terdapat upaya hukum lanjutan seperti banding maupun kasasi.

"Namun dalam prosedurnya, putusan serta-merta itu baru bisa dijalankan oleh juru sita pengadilan, apabila mendapat persetujuan atau penetapan dari ketua pengadilan tinggi," kata Yusril ketika diundang selaku pakar dalam focus group discussion yang diselenggarakan KPU RI, Kamis (9/3/2023).

"Kalau pengadilan tinggi menyetujuinya, eksekusi dijalankan. Kalau ketua pengadilan tinggi tidak menyetujuinya, eksekusi tidak bisa dijalankan," ujar dia.

Ia mengakui bahwa putusan PN Jakpus itu terbilang unik.

Umumnya, petitum "serta-merta" ini tercantum dalam gugatan yang bersifat mendesak. Ia memberi contoh, misalnya, pada kasus perdata soal pangan.

Majelis hakim bisa saja memerintahkan agar putusan pengembalian pangan dilakukan secara serta-merta. Sebab, jika tidak, bahan pangan itu akan kadung rusak.

Sementara, unsur semacam itu tidak ada dalam kasus perdata antara Prima dan KPU yang diputus PN Jakpus.

Yusril memperkirakan bahwa pengadilan tinggi tidak akan menyetujui keinginan PN Jakpus agar putusan nomor 757/Pdt.G/2022 itu berlaku serta-merta.

“Dugaan saya sih kemungkinan pengadilan tinggi tidak akan mengabulkan melihat begitu kerasnya penolakan, begitu juga pendapat-pendapat akademisi,” kata Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) itu.

“Walaupun barang tentu hakim tidak boleh terpengaruh oleh apa kritik di masyarakat maupun juga pendapat akademisi,” kata dia.

Sebelumnya diberitakan, PN Jakpus mengharuskan KPU tidak melaksanakan sisa tahapan pemilu dan melaksanakan tahapan pemilu dari awal selama 2 tahun 4 bulan dan 7 hari, Kamis (2/3/2023). Putusan ini otomatis berimbas pada penundaan pemilu.

Putusan itu mengabulkan gugatan perdata yang dilayangkan Prima yang merasa dirugikan oleh KPU karena dinyatakan tidak memenuhi syarat verifikasi administrasi partai politik calon peserta Pemilu 2024, sehingga tak bisa ambil bagian dalam Pemilu 2024.

Selain itu, jajaran komisioner dan staf KPU dinyatakan telah melakukan perbuatan melawan hukum.

Mereka juga dihukum membayar ganti rugi Rp 500 juta terhadap partai politik besutan eks aktivis, Agus Jabo Priyono itu.

Dalam rangkaian acara di PN Jakpus, KPU disebut sama sekali tidak mengirim saksi, sedangkan Prima mengirim 2 orang saksi.

Buntut putusan ini, PN Jakpus justru menjadi bulan-bulanan para pakar hukum.

Berbagai komentar miring dialamatkan terhadap majelis hakim yang dianggap tidak kompeten karena telah mengadili perkara perdata di luar yurisdiksi dan berdampak secara umum.

Sementara itu, di level politik, sejumlah pengamat dan politikus menilai bahwa ada intervensi dari penguasa terhadap PN Jakpus untuk memuluskan agenda penundaan 2024.

KPU juga menuai kritik lantaran tidak mengirim saksi/ahli dalam rangkaian persidangan di PN Jakpus, sedangkan Prima mengirim 2 saksi yang keterangannya dipertimbangkan majelis hakim.

Dalil-dalil Prima, menurut Majelis Hakim PN Jakpus, tidak dapat dibantah oleh KPU.

Presiden RI Joko Widodo mengeklaim bahwa pemerintah mendukung upaya KPU untuk mengajukan banding.

Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari memastikan pihaknya akan melayangkan memori banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada Jumat (10/3/2023).

https://nasional.kompas.com/read/2023/03/09/15442271/yusril-putusan-pn-jakpus-tunda-pemilu-baru-berlaku-jika-disetujui-pengadilan

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke