JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari membantah anggapan bahwa pihaknya meremehkan gugatan perdata yang dilayangkan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Gugatan itu berujung dimenangkannya Partai Prima oleh Majelis Hakim PN Jakpus.
"Kita ini sudah digugat bertubi-tubi oleh Prima, jalur Bawaslu, PTUN, dan peradilan umum," kata Hasyim kepada Kompas.com pada Selasa (7/3/2023).
"Semua kami hadapi. Dari situ, KPU serius menghadapi semua gugatan," ucap dia.
Baca juga: Dianggap Remehkan Gugatan Prima di PN Jakpus, Pimpinan KPU Dilaporkan ke DKPP
Sebelumnya, Prima menggugat sengketa KPU ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Proses mediasi kedua belah pihak buntu dan Prima dinyatakan menang dalam proses sidang.
Bawaslu memerintahkan KPU membuka kesempatan kembali bagi Prima melakukan verifikasi administrasi perbaikan.
Namun, Prima tetap dinyatakan tidak memenuhi syarat untuk kali kedua.
Selanjutnya, Prima dua kali menggugat sengketa KPU ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Gugatan pertama tidak diterima dan gugatan kedua ditolak.
Namun, angin berbalik bagi Prima di PN Jakpus.
Di PN Jakpus, mereka melayangkan gugatan per 8 Desember 2022, atau sebelum Prima memasukkan gugatan keduanya ke PTUN.
Selama persidangan, KPU tidak mengirim pengacara maupun saksi, sedangkan Prima menghadirkan dua orang saksi yang keterangannya dipertimbangkan Majelis Hakim PN Jakpus.
Baca juga: Mengadu ke DKPP, KAMMI: KPU Lalai Siapkan Bukti Hadapi Gugatan Prima di PN Jakpus
Hari ini, Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) mengadukan para pimpinan KPU RI ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) karena menganggap mereka meremehkan proses sidang di PN Jakpus sehingga berujung kekalahan bagi lembaga penyelenggara pemilu itu.
Namun, Hasyim kembali membantah pihaknya menganggap remeh sidang di PN Jakpus.
"KPU berharap mahasiswa itu membaca berbagai putusan tersebut dengan cermat. Dari situ akan diketahui apa pokok jawaban dan argumentasi KPU," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.