Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU Tak Hadirkan Saksi Hadapi Prima di PN Jakpus, Perludem: Pertanyaan Besar

Kompas.com - 07/03/2023, 19:09 WIB
Vitorio Mantalean,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) mempertanyakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI yang tidak menghadirkan saksi/ahli dalam menghadapi gugatan perdata Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).

Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari mengatakan, langkah itu ditempuh karena KPU menganggap bukan yurisdiksi PN Jakpus untuk mengadili perkara itu.

Argumen itu, menurut Hasyim, disampaikan pula dalam eksepsi KPU yang belakangan ditolak oleh majelis hakim PN Jakpus.

Anggota Dewan Pembina Perludem, Titi Anggraini, menilai bahwa KPU seharusnya berupaya maksimal setelah eksepsi itu ditolak, bukan justru tidak menghadirkan saksi atau ahli.

Baca juga: KPU Buka Suara Alasan Tak Hadirkan Saksi dan Pengacara Hadapi PRIMA di PN Jakpus

"Ini memang yang menjadi pertanyaan besar bagi kita semua, mengingat pada 20 Januari 2023 PN Jakpus telah mengeluarkan putusan sela yang membantah eksepsi KPU soal kompetensi absolut PN Jakpus dalam menangani gugatan Prima," kata Titi kepada Kompas.com, Selasa (7/3/2023).

"Mestinya ada upaya luar biasa dari KPU untuk mengantisipasi putusan sela tersebut. Justru langkah KPU adalah tetap tidak mengajukan saksi/ahli," ujarnya lagi.

Upaya maksimal itu, menurut Titi, dapat ditempuh dengan meminta dukungan jaksa pengacara negara untuk menjadi kuasa hukum KPU.

Sebaliknya, Hasyim Asy'ari disebut hanya memberikan kuasa kepada 43 komisioner dan staf KPU RI untuk berbicara mewakili KPU RI persidangan.

Baca juga: Prima Bantah Dibekingi hingga PN Jakpus Perintahkan KPU Tunda Pemilu

Titi menganggap, KPU justru seharusnya bersikap sebaik mungkin untuk tidak terbuka celah dikabulkannya penundaan Pemilu 2024, sesuatu yang memang menjadi maksud Prima lewat petitum kelimanya.

Dalam petitum kelimanya itu, Prima meminta PN Jakpus menghukum KPU supaya tidak melanjutkan tahapan pemilu tersisa dan mengulangnya sejak awal selama 2 tahun, 4 bulan, dan 7 hari.

Majelis hakim PN Jakpus, dalam pertimbangannya, juga mengaku tahu maksud Prima lewat petitum itu bertujuan menunda pemilu.

Titi lantas menduga, KPU RI di atas angin dan merasa percaya diri, sebab berbagai upaya hukum Prima sebelumnya sudah buntu dan kini mereka menghadapi gugatan perdata saja.

"Padahal, petitum PRIMA di PN Jakpus ini tidak main-main dan punya konsekuensi besar di tengah masih masifnya wacana penundaan pemilu dan perpanjangan masa jabatan," kata Titi.

Baca juga: Mahfud Minta KPU Banding dan Lawan Habis-habisan Putusan PN Jakpus agar KPU Tunda pemilu

Sementara itu, Hasyim Asy'ari angkat bicara terkait alasannya tidak menghadirkan saksi maupun pengacara dalam menghadapi gugatan perdata Prima di PN Jakpus.

Selain menganggap bahwa perkara ini di luar yurisdiksi PN Jakpus, menurutnya, KPU tidak perlu menghadirkan siapa pun untuk menghadapi gugatan ini karena mereka sendiri pihak yang paling tahu kronologi masalah yang dihadapi Prima.

Prima diketahui merasa dirugikan oleh KPU karena dinyatakan tidak memenuhi syarat verifikasi administrasi partai politik calon peserta Pemilu 2024, sehingga tak bisa ambil bagian dalam Pemilu 2024.

"KPU ini sebagai pelaku kegiatan pendaftaran dan verifikasi partai, jadi KPU ini adalah pihak yang tahu urusan tersebut," kata Hasyim kepada Kompas.com, Selasa.

"Berdasarkan dua hal tersebut, KPU tidak menghadirkan saksi dan KPU cukup menghadapi sendiri persidangan tersebut," ujarnya lagi.

Hasyim Asy'ari juga menyinggung bahwa KPU RI sudah berulang kali menghadapi gugatan Prima di Bawaslu hingga PTUN, sesuatu yang dianggap mencerminkan keseriusan pihaknya dalam proses hukum tersebut.

Baca juga: Bantah Remehkan Gugatan Prima di PN Jakpus, Ketua KPU: Kita Sudah Digugat Bertubi-tubi

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Yusril Anggap Barang Bukti Beras Prabowo-Gibran di Sidang MK Tak Buktikan Apa-apa

Yusril Anggap Barang Bukti Beras Prabowo-Gibran di Sidang MK Tak Buktikan Apa-apa

Nasional
Panglima TNI Tegaskan Operasi Teritorial Tetap Dilakukan di Papua

Panglima TNI Tegaskan Operasi Teritorial Tetap Dilakukan di Papua

Nasional
TNI Kembali Pakai Istilah OPM, Pengamat: Cenderung Pakai Pendekatan Operasi Militer dalam Mengatasinya

TNI Kembali Pakai Istilah OPM, Pengamat: Cenderung Pakai Pendekatan Operasi Militer dalam Mengatasinya

Nasional
Tim Hukum Ganjar-Mahfud Tetap Beri Angka Nol untuk Perolehan Suara Prabowo-Gibran

Tim Hukum Ganjar-Mahfud Tetap Beri Angka Nol untuk Perolehan Suara Prabowo-Gibran

Nasional
Soal Bantuan Presiden, Kubu Ganjar-Mahfud: Kalau Itu Transparan, kenapa Tak Diumumkan dari Dulu?

Soal Bantuan Presiden, Kubu Ganjar-Mahfud: Kalau Itu Transparan, kenapa Tak Diumumkan dari Dulu?

Nasional
Minta MK Kabulkan Sengketa Hasil Pilpres, Kubu Anies: Kita Tidak Rela Pemimpin yang Terpilih Curang

Minta MK Kabulkan Sengketa Hasil Pilpres, Kubu Anies: Kita Tidak Rela Pemimpin yang Terpilih Curang

Nasional
Mardiono Jajaki Pertemuan dengan Prabowo Setelah Putusan MK

Mardiono Jajaki Pertemuan dengan Prabowo Setelah Putusan MK

Nasional
Mardiono Sebut Ada Ajakan Informal dari PAN dan Golkar Gabung ke Koalisi Prabowo-Gibran

Mardiono Sebut Ada Ajakan Informal dari PAN dan Golkar Gabung ke Koalisi Prabowo-Gibran

Nasional
Jokowi Bertemu Bos Apple di Istana Besok Pagi, Akan Bahas Investasi

Jokowi Bertemu Bos Apple di Istana Besok Pagi, Akan Bahas Investasi

Nasional
Otto Hasibuan Sebut Kubu Anies dan Ganjar Tak Mau Tahu dengan Hukum Acara MK

Otto Hasibuan Sebut Kubu Anies dan Ganjar Tak Mau Tahu dengan Hukum Acara MK

Nasional
Sekjen PDI-P Ungkap Bupati Banyuwangi Diintimidasi, Diperiksa Polisi 6 Jam

Sekjen PDI-P Ungkap Bupati Banyuwangi Diintimidasi, Diperiksa Polisi 6 Jam

Nasional
Menteri ESDM Jelaskan Dampak Konflik Iran-Israel ke Harga BBM, Bisa Naik Luar Biasa

Menteri ESDM Jelaskan Dampak Konflik Iran-Israel ke Harga BBM, Bisa Naik Luar Biasa

Nasional
Jawab PAN, Mardiono Bilang PPP Sudah Akui Kemenangan Prabowo-Gibran

Jawab PAN, Mardiono Bilang PPP Sudah Akui Kemenangan Prabowo-Gibran

Nasional
Kubu Anies-Muhaimin: Ada Fakta Tak Terbantahkan Terjadi Nepotisme Gunakan Lembaga Kepresidenan

Kubu Anies-Muhaimin: Ada Fakta Tak Terbantahkan Terjadi Nepotisme Gunakan Lembaga Kepresidenan

Nasional
Tim Hukum Anies-Muhaimin Sampaikan 7 Fakta Kecurangan Pilpres di Dalam Dokumen Kesimpulan

Tim Hukum Anies-Muhaimin Sampaikan 7 Fakta Kecurangan Pilpres di Dalam Dokumen Kesimpulan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com